Minggu, 01 Maret 2015

Tentang MELEPASKAN GIGI PALSU DAN PEN DARI SESEORANG YANG TELAH MENINGGAL

Apakah perlu melepas gigi palsu yang terbuat dari emas dari seseorang yang telah meninggal dunia?

Al-'Allamah al-Utsaimin menjawab:
Jika ada seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan memakai gigi palsu dari emas, jika mencabutnya itu tidak merusak tubuh si mayit maka silahkan dicabut, karena membiarkannya khawatir termasuk menyia-nyiakan harta. Adapun jika mencabutnya akan berakibat merusak tubuh si mayit maka tidak boleh.
(Penjelasan lebih lengkap, lihat Liqa' al-Babil Maftuh 28/10)

Wallahu a'lam bish shawab.

Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman Arif

###

Bagaimana seharusnya jika gigi palsu permanen dan pen (alat penopang tulang yang dipasang di dalam tubuh) masih terpasang pada jenazah muslim?

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Gigi palsu dan pen itu dibiarkan saja tanpa dicabut.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar