Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang MENGUBUR JENAZAH DENGAN PETI

Bolehkah menguburkan jenazah tanpa menyentuh tanah? Jenazah yang dimasukkan peti kebanyakan dikuburkan tanpa dikeluarkan jenazahnya.

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Penguburan dengan peti hukumnya makruh dan tasyabuh dengan orang kafir, kecuali dalam keadaan darurat.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar