Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2015

Tentang SATU KELUARGA BERKURBAN LEBIH DARI SATU EKOR HEWAN KURBAN

🌳⚡ HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

………………………………………

❓❓ "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?"

📪 Jawab :
"Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN.

Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu.

🔄 Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri."
Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
🔑 Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah.

👉​⭕ ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya.
🔁🏡 Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah.
🚨 MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya.

🌆 Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya.

⚠ Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN.
🔑 Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.'

🎒 dari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92.

----------------------
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tentang HAJI MABRUR

👉​ KRITERIA HAJI MABRUR

📗Berkata asy-Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullaah:

"Yang dimaksud dengan haji mabrur adalah:

1⃣ Yang nafkah (yang dipakai untuk haji) pelakunya berasal dari harta yang halal

2⃣. Aqidahnya adalah aqidah Salafy yang shahih.

3⃣. Dan dia selamat/terbebas dari bercampur dengan dosa-dosa, baik berupa perkataan ataupun perbuatan (ketika sedang berhaji)(1)
______________________

✏👣Catatan kaki:

1. Berdasarkan firman Allah:


الحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٍ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ فَلَا رَفَثَ وَ لَا فُسُوقَ وَ لَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(البقرة: ١ ٩٧)

(Musim) haji adalah bulan-bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang telah menetapkan niatnya untuk berhaji (pada bulan tersebut) maka dia tidak boleh berbuat rafats*, tidak boleh berbuat fasik**, dan tidak berjidal*** ketika menunaikan haji) al-Baqarah:197

*Rafats:berhubungan badan dan pembukaannya. Baik itu dengan perbuatan maupun perkataan. Terlebih ketika ada wanita (istrinya) di sisinya.

** Perbuatan fasik: segala bentuk maksiat. Diantaranya adalah pembatal-pembatal ihram.

***berjidal:berbantah-bantah, bertengkar, dan berkonflik.
📖 (Diringkas dari Tafsir as-Sa'di rahimahullaah)

🇸🇦 Arabic

🔹 قال العلامة زيد المدخلي -رحمه الله-:

"… والمراد بالحج المبرور هو الذي تكون نفقة صاحبه طيبة، وعقيدته سلفية صحيحة، وقد سلم من مخالطة المآثم القولية والفعلية…".

[الأفنان الندية (3/275)]

♻ Sumber: WA KHAS

✅ Alih Bahasa: WA TwIS

Muraja'ah: Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullaah.