Cari Blog Ini

Kamis, 23 Juni 2016

Di antara keutamaan istighfar

ــ طوبى لمن وجد في صحيفته استغفارا كثيرا . ‌

“Berbahagialah bagi orang yang mendapati dalam catatan amalnya istighfar yang banyak” (HR. Al Baihaqi, Imam Ahmad dalm Az Zuhd dan Dishahihkan Syaikh Al Albany. Lihat Shahih Al Jami’ no. hadits 3930)

“Siapa yang suka agar catatan amalnya membuat ia senang maka perbanyaklah padanya istighfar.” ( Hadits dihasankan syaikh Al Albany, lihat Shahihul jami’ no. hadits 5955)

ــ يا معشر النساء ! تصدقن و أكثرن الاستغفار فإني رأيتكن أكثر أهل النار إنكن تكثرن اللعن و تكفرن العشير ما رأيت من ناقصات عقل و دين أغلب لذي لب منكن أما نقصان العقل : فشهادة امرأتين تعدل شهادة رجل فهذا نقصان العقل و تمكث الليالي ما تصلي و تفطر في رمضان فهذا نقصان الدين . ‌

“Wahai sekalian wanita ! bershadaqahlah kalian dan perbanyaklah istighfar karena aku telah melihat kalian adalah mayoritas penduduk neraka. Sesungguhnya kalian banyak melaknat dan mengkufuri suami. Tidaklah aku dapati yang kurang aqalnya dan agamanya mampu mengalahkan yang mempunyai akal daripada kalian. Adapun kurang aqal : maka persaksian dua wanita sebanding persaksian satu laki-laki maka yang demikian adalah kurangnya aqal. Dan dia tinggal menjalani beberapa malam tanpa sholat dan dia berbuka (tidak puasa) di bulan ramadhan maka ini adalah kurangnya agama.” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan lainnya. dan Dishahihkan Syaikh Al Albany. Lihat Shahih Al Jami’ no. hadits 7980)

ــ إن الرجل لترفع درجته في الجنة فيقول : أنى لي هذا ؟ فيقال : باستغفار ولدك لك . ‌

“Sesungguhnya ada seseorang yang diangkat derajatnya disurga, maka iapun berkata : Bagaimana ini bisa untukku? Maka dikatakan : disebabkan anakmu beristighfar (memohonkan ampun) untukmu. (HR. Ahmad, Al Baihaqi dan lainnya, Dishahihkan Syaikh Al Albany. Lihat Shahih Al Jami’ no. hadits 1617)

Allohul muwaffiq

WA al I’tishom

Read full article at http://salafy.or.id/blog/2016/06/23/diantara-keutamaan-istighfar/

Rabu, 22 Juni 2016

SKETSA KEHIDUPAN DI BULAN SUCI RAMADHAN Sudahkah Kita…?

Bukan suatu hal yang aneh ketika mayoritas manusia senantiasa mencurahkan segala kemampuan untuk menggapai impian dunianya. Segala hal dilakukan demi meraih harapan secara total atau setidaknya mendekati. Sebut saja misalnya si A yang ingin lulus ujian dengan hasil memuaskan atau cum laude, tidak ada waktu dalam setiap harinya melainkan dia manfaatkan untuk belajar dan belajar. Bahkan agar lebih mantap ditambah dengan mengikuti les di bimbel-bimbel ternama. Semua yang menghalangi atau mengurangi pencapaian cita-cita tersebut akan dihindari bahkan ditinggalkan jauh-jauh, berharap kesempurnaan. Ada pula si B. Saat ini program utamanya adalah memiliki smartphone (android) terbaru dan tercanggih. Istilah malas atau lelah sudah tidak termaktub dalam kamus kehidupannya. Peras keringat, banting tulang siang dan malam adalah suatu hal biasa demi tercapainya keinginan tersebut. Tidak jauh beda dengan si C yang sedang ‘kesengsem’ suatu pekerjaan, jabatan atau pangkat tertentu. Dengan semangat membara segala usaha dijalankan bahkan terkadang lawan jadi kawan dan kawan jadi lawan.

Para pembaca rahimakumullah, inilah segelintir contoh dari beragam aktivitas dan cita-cita dunia yang ada pada sebagian orang. Bisa jadi dan tidak menutup kemungkinan -disadari atau tidak- kita pun menjadi salah satu ikon atau pemeran di dalamnya. Timbul sebuah pertanyaan, jika semangat mereka untuk meraih impian-impian dunia tersebut begitu besarnya, bagaimana dengan semangat untuk meraih keberhasilan yang hakiki kelak (akhirat)?

Bulan Ramadhan Bulan Mulia

Sebagai seorang muslim tentu sangat paham dan mengerti bahwa bulan Ramadhan adalah bulan mulia. Predikat takwa adalah predikat terbesar dan teristimewa bagi seorang mukmin. Suatu hal yang mafhum dan ma’ruf bahwa keistimewaan dan impian dunia sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan keistimewaan dan keutamaan serta kelebihan bulan ini. Tapi masalahnya sekarang, seberapa besar semangat dan cita-cita untuk meraih keistimewaan tersebut? Adakah sifat “gereget” kita untuk menggapai hasil maksimal di dalamnya?

Maka, sudahkah kita….

Berpuasa ramadhan lengkap sebulan penuh? Jika iya jawabannya, alhamdulillah. Namun puasa kita ini hanya sekedar ritualitas tahunan, ikutan-ikutan atau memang karena didasari iman? ini yang perlu dipertanyakan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya),

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan berharap pahala maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Sudahkah kita…….

Menjaga ibadah wajib lainnya tatkala kita berpuasa? Di antara ibadah wajib tersebut adalah shalat 5 waktu dan shalat berjamaah bagi kaum pria. Mudah-mudahan kita tidak termasuk dari mereka yang hanya berpuasa Ramadhan tapi ibadah wajib lainnya ikut juga ‘dipuasakan’ (ditinggalkan). Padahal sebagian ulama menjelaskan bahwa puasa seseorang tidak sah dan tidak bermanfaat jika dia tidak mengerjakan shalat wajib. (lihat Fatawa Ibnu ‘Utsaimin)

Sudahkah kita…….

Menjauhi segala hal yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa kita atau bahkan menghilangkan pahala puasa? Kenyataannya, memang sulit untuk menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk semisal dusta, ghibah, adu domba, berucap kotor dan tidak pantas saat kita sedang berpuasa. Namun hendaknya kita harus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Karena Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam pernah mengingatkan (artinya),

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh dari dia untuk meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. al-Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingatkan pula (artinya),

“Puasa adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa maka janganlah berkata kotor (keji) dan janganlah bertengkar. Jika orang lain mencelanya atau menyakitinya maka katakanlah saya sedang berpuasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhuma berkata (artinya),

“Jika engkau sedang berpuasa maka puasakan pula pendengaran, penglihatan dan lisanmu dari dusta dan perkara yang haram, janganlah mengganggu tetangga dan bersikaplah tenang. Jangan engkau jadikan hari puasamu sama dengan hari berbukamu (ketika tidak berpuasa).” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin).

Demikian pula sudahkah kita……

Mengamalkan penyempurna-penyempurna puasa kita atau selama ini kita masih kalah semangat saat berupaya meraih penyempurna-penyempurna manisnya dunia? Seberapa banyak amalan-amalan sunnah terkait puasa Ramadhan yang sudah kita kerjakan? Dimulai dari bersahur, tidak sedikit dari kita yang belum maksimal dalam mencontoh tata cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika bersahur. Ada yang sengaja tidak bersahur karena merasa tubuhnya kuat. Sejatinya sahur itu tidak hanya sekedar agar tubuh kita kuat dan tahan, tapi yang lebih penting dari itu adalah meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam yang juga bersahur. Bahkan beliau pernah bersabda (artinya),

“Bersahurlah kalian, walaupun hanya dengan seteguk air.” (Shahih at-Targhib dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma)

Dalam hadits yang lain beliau shallallahu alaihi wasallam menyatakan (artinya),

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur terdapat barokah.” (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu).

Ada pula yang semangat sahurnya “berlebihan”. Tidak tanggung-tanggung, makan sahur di pertengahan malam jauh sebelum datang waktu shubuh. Akibatnya, tidak jarang terlewatkan shalat Shubuh tepat waktu apalagi berjamaah karena tidur lagi setelah makan sahur. Siapa sih yang kuat menahan kantuk dalam kondisi perut kenyang dan waktu shubuh masih lama datangnya? Bukankah begitu?

Perlu diketahui bersama bahwa di antara yang disunnahkan saat makan sahur adalah mengakhirkannya hingga menjelang waktu shalat Shubuh. Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu meriwayatkan dari shahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Kami makan sahur bersama Nabi kemudian beliau bangkit untuk melaksanakan shalat Shubuh. Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya (Zaid), “Berapa jarak antara adzan dengan sahur?” Zaid menjawab, “Kurang lebih sepanjang bacaan lima puluh ayat.”(Muttafaqun ‘alaihi. Yakni ayat yang dibaca tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek, dan membacanya tidak terlalu cepat dan tidak pula lambat. Lihat Fathul Bari)

Saat berbuka pula, banyak sunnah yang sering dilupakan. Menunda berbuka karena sibuk dengan kegiatan lain merupakan hal yang biasa. Akibatnya selain terlambat berbuka, akhirnya terburu-buru bahkan lupa untuk mengucapkan doa berbuka puasa atau mungkin juga karena tidak hafal.

Para pembaca rahimakumullah, menyegerakan berbuka merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda (artinya),

“Kaum muslimin akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka masih menyegerakan berbuka puasa.” (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Sahl bin Sa’d shallallahu alaihi wasallam)

Beliau shallallahu alaihi wasallam juga bersabda (artinya),

“Umatku akan senantiasa di atas sunnahku selama mereka tidak menunda berbukanya sampai munculnya bintang-bintang.” (HR. Ibnu Hibban dari shahabat Sahl bin Sa’d shallallahu alaihi wasallam)

Di antara sunnah ketika berbuka adalah memulai berbuka dengan memakan ruthab (kurma setengah masak), kalau tidak mendapatkannya maka dengan tamr (kurma masak), kalau tidak ada maka dengan air. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata,

“Rasulullah dahulu berbuka sebelum shalat maghrib dengan beberapa ruthab, jika tidak mendapatinya maka dengan kurma yang sudah masak, jika tidak mendapatinya maka dengan meneguk air beberapa tegukan.” (HR. Abu Dawud). Beliau shallallahu alaihi wasallam lakukan hal itu seraya berdoa,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat dan tercatatlah pahalanya insya Allah.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma)

Penyempurna puasa yang berikutnya adalah bersedekah, qiyamul lail (shalat tarawih) dan membaca al-Qur`an. Sudahkah kita menjalankannya selama ini…..?

Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

“Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi ketika di bulan Ramadhan saat Jibril menemuinya lalu membacakan (mengajarkan) padanya Al-Qur`an.” (HR. al-Bukhari)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya),

“Barang siapa menegakkan Ramadhan (dengan shalat tarawih) karena iman dan berharap pahala maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”(Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Beliaupun pernah bersabda (artinya),

“Sesungguhnya apabila seseorang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (pahala shalat) satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud)

Para pembaca rahimakumullah, disamping itu semua, sudahkah kita…………. Benar-benar menjaga diri untuk bersih dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran syariat (baca;maksiat) saat kita berpuasa? Alangkah sedihnya tatkala tidak ada perubahan dan perbedaan pada diri kita saat di luar dan ketika berada di bulan Ramadhan. Yang lebih menyedihkan adanya sebagian orang yang menjadikan bulan mulia ini sebagai momen untuk “cuti” dari berbagai maksiat yang biasa dia lakukan di luar bulan Ramadhan. Namun, dibenaknya masih tersimpan niatan untuk mengulangi lagi perilaku buruk tersebut selepas Ramadhan. Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam majmu’ fatawa menyatakan

“Orang yang meninggalkan maksiat pada bulan Ramadhan dan di antara niatnya adalah akan mengulanginya lagi selepas bulan Ramadhan, maka dia terhitung orang yang terus-menerus (berbuat maksiat itu).”

Adapun orang-orang yang bertakwa di antara sifat mereka adalah,

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali ‘Imran: 135)

Dengan demikian sungguh tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa seharusnya momentum Ramadhan dijadikan langkah awal untuk memperbaiki keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata’ala. Kemudian dijadikan bekal dalam menjalani kehidupan yang akan dilalui di masa mendatang.

Allahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat.

Penulis: Ustadz Abdullah Imam hafizhahullah.

Buletin Al-Ilmu Edisi no. 35/VIII/XIV/1437 H

The post SKETSA KEHIDUPAN DI BULAN SUCI RAMADHAN Sudahkah Kita…? appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/06/23/sketsa-kehidupan-di-bulan-suci-ramadhan-sudahkah-kita/

Selasa, 21 Juni 2016

FATAWA SEPUTAR RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh barokah bagi umat Islam. Keutamaan ini tidak diberikan kepada umat sebelum mereka. Agar kita bisa memperoleh barokah yang besar di bulan tersebut, maka hendaknya kita menjalani berbagai ibadah di bulan Ramadhan dengan ilmu. Berikut ini kami bawakan beberapa bimbingan ulama seputar ibadah di bulan Ramadhan.

Hukum Niat di Malam Hari

Apa hukum orang yang belum mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang harus dia lakukan?

Orang yang belum mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, wajib baginya untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa pada sisa hari itu, karena sudah masuk Ramadhan. Tidak boleh bagi yang mukim dan orang sehat untuk melakukan salah satu dari perkara yang membatalkan puasa dan wajib baginya mengganti hari tersebut karena dia belum berniat puasa di malam hari sebelum fajar (shubuh). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar (shubuh) maka tidak ada puasa baginya” (HR. Daruquthni dengan sanadnya dari ‘Amrah dari ‘Aisyah radhiyallahu anha. Daruquthni mengatakan semua perawinya terpercaya).

Ibnu Qudamah rahimahullah menukilkan dalam “Al Mughni” bahwa itu (kewajiban berniat di malam hari) pendapat seluruh ahli fiqih, dan yang dimaksud adalah puasa wajib sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia tadi. Adapun puasa sunnah maka boleh niat di siang hari dengan syarat belums melakukan sesuatu dari perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar, karena telah shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan hal itu. (lihat Fatawa bin Baz : 15/251 )

Apa hukum berbuka bagi orang sakit dan musafir?

Barang siapa sakit atau musafir, maka boleh baginya berbuka/tidak berpuasa, bahkan mustahab (sunnah) dan dianjurkan dia berbuka, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya),

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 185)

dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsoh-Nya (dispensasi hukum) dikerjakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan dikerjakan.” (HR. Ahmad)

Hal itu semua dengan syarat, sakit yang memberatkan baginya jika berpuasa. Adapun jika tidak memberatkan, maka tidak boleh berbuka karena hal itu tidak termasuk udzur. Adapun bagi musafir, maka berbuka adalah sunnah sebagaimana hal itu dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabat. Akan tetapi jika seorang muslim mengetahui bahwa tidak berpuasanya dia ketika safar akan memberatkan dan membebani dirinya saat mengganti di masa yang akan datang dan dia khawatir puasa tersebut berat baginya, lalu dia tetap berpuasa dengan berbagai pertimbangan tersebut maka itu baik dan tidak mengapa baginya sama saja apakah kendaraannya nyaman atau tidak. (lihat Fatawa bin Baz: 15/ 234, 235)

Menelan Ludah

Apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Ludah tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan ulama, dan tidak mungkin ada yang mengatakan bahwa dia membatalkan. Akan tetapi jika sengaja mengumpulkan ludah lalu menelannya, sebagian ulama’ berpendapat bahwa hal itu membatalkan. Namun pendapat yang benar, tidak membatalkan karena dia tidak memasukkan makanan atau minuman ke dalam rongga tubuhnya. Ludah berasal dari rongga tubuh dan kembali kepadanya. Berdasarkan hal ini, menurut pendapat yang kuat, dahak juga tidak membatalkan walaupun sudah di mulut dan ditelan. Akan tetapi hendaknya seseorang tidak menelan dahaknya karena para ulama melarangnya dari sisi sebagai kotoran yang tidak pantas untuk ditelan. Adapun berkumur-kumur karena haus, apakah membatalkan? Jika airnya ditelan, tidak diragukan lagi bahwa hal itu membatalkan, namun jika tidak ditelan maka tidak membatalkan. (lihat Silsilah Liqo Al Bab al Maftuh Ibnu Utsaimin: 153)

Hukum Suntikan Obat Bius dan Membersihkan Gigi atau Menambal atau Mencabutnya

Apakah mencabut gigi atau menambalnya berpengaruh pada puasa dan apa hukum suntikan obat bius?

Semua yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut tidak berpengaruh pada puasa, puasanya sah bahkan hal itu merupakan perkara yang bisa ditoleransi. Akan tetapi wajib baginya untuk tetap menjaga jangan sampai ada yang tertelan baik obat atau darah. Suntikan obat bius juga tidak berpengaruh pada puasanya karena tidak bisa disamakan dengan makan dan minum. Secara hukum asal puasanya tetap sah. (lihat Fatawa bin Baz 15: 259)

Donor Darah dan Transfusi Darah

Apa ketentuan darah yang keluar dari badan yang bisa membatalkan puasa? dan bagaimana bisa membatalkan puasa?

Darah yang bisa membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (artinya),

“Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya-red).” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi dan lainnya)

Mengeluarkan darah dengan sengaja sehingga keluar darah yang banyak yang menyebabkan pelakunya lemah seperti donor darah, maka dikiaskan pada bekam. Karena hal itu bisa membatalkan puasa sebagaimana bekam. Karena syariat Islam tidak membedakan sesuatu yang sama dan tidak menyamakan sesuatu yang berbeda. Adapun darah yang keluar tanpa sengaja seperti darah mimisan atau teriris tangannya ketika memotong daging atau menginjak kaca dan semisalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa walaupun keluar darah yang banyak. Demikian pula kalau keluar darah sedikit seperti darah yang dikeluarkan untuk tes darah juga tidak membatalkan puasa. (lihat Fatawa bin Baz:15/ 272)

Apa hukum transfusi darah bagi orang yang sakit gagal ginjal dalam keadaan dia berpuasa, apakah wajib baginya mengqadha atau tidak?

Wajib baginya mengqadha (mengganti puasanya) disebabkan darah bersih yang dimasukkan dalam tubuhnya, apalagi ada tambahan zat yang lain, maka ini juga sebagai pembatal lainnya. (lihat Fatawa bin Baz :15/274)

Haid dan Nifas

Jika seorang wanita haid di bulan Ramadhan atau di akhir masa nifasnya dan suci dari hal itu setelah fajar di salah satu hari di bulan Ramadhan, apakah wajib baginya berpuasa pada hari itu atau tidak? Apa yang harus dia lakukan jika dia mandi dan mulai berpuasa, namun setelah beberapa saat nampak baginya darah haid atau nifas. Apakah dia harus memutus puasanya ataukah hal itu tidak berpengaruh padanya?

Terkait dengan poin yang pertama, yaitu apabila seorang wanita suci dari haid atau nifasnya di pertengahan hari maka dia wajib mandi, shalat dan puasa pada sisa hari tersebut, kemudian mengganti puasa hari tersebut di hari yang lain.

Adapun poin yang kedua, yaitu jika darah haidnya sudah berhenti, kemudian mandi, setelah beberapa saat ternyata melihat cairan merah pudar atau kuning yang keluar, maka jangan dipedulikan, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah radhiyallahu anha: “Kami dulu sama sekali tidak mempedulikan adanya Kudroh (cairan merah pudar) dan Sufroh (cairan kuning) yang keluar setelah mandi haid” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Maka jangan pedulikan hal itu.

Adapun terkait dengan nifas, jika darahnya berhenti sebelum 40 hari, dan mandi, kemudian ada sesuatu yang keluar lagi, maka itu termasuk nifas. Puasa dan shalatnya tidak sah selama nifasnya masih ada, karena masih di masa nifas. Adapun kalau sudah sempurna 40 hari, lalu mandi dan ternyata ada yang keluar lagi, maka jangan dipedulikan, kecuali jika bertepatan dengan masa kebiasaan haidnya, maka itu adalah haid.

Kesimpulannya, permasalahan ini perlu diperinci. Jika masa haidnya sudah sempurna, lalu mandi, kemudian melihat cairan kembali, maka jangan dipedulikan. Jika masa haidnya belum sempurna, lalu melihat tanda suci di masa haidnya dan mandi lalu keluar darah lagi, maka itu dianggap haid karena masih dalam masa kebiasaan haidnya. Begitu pula perincian dalam masalah nifas. (lihat Muntaqa Fatawa Al Fauzan)

Tidur Siang Hari, Begadang di Malam Hari

Sebagian orang begadang sampai fajar kemudian tidur setelah shalat Shubuh sampai masuk waktu dhuhur, kemudian shalat dan kembali tidur sampai ashar lalu tidur sampai waktu menjelang berbuka. Apa hukum Islam terkait cara yang semacam ini?

Tidak mengapa tidur di siang hari dan malam hari jika tidak sampai meninggalkan kewajiban dan tidak sampai melakukan perkara yang diharamkan. Dan disyariatkan bagi seorang muslim baik berpuasa atau tidak untuk tidak begadang dan hendaklah segera tidur setelah Allah subhanahu wata’ala mudahkan melaksanakan shalat malam, kemudian bangun untuk makan sahur jika di bulan Ramadhan karena sahur hukumnya sunnah mu’akkadah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Sahurlah kalian karena sahur itu mengandung barokah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Beliau shallallahu alaihi wasallam juga bersabda (artinya),

“Perbedaaan antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim) (lihat Fatawa bin Baz :15/318)

Mengqadha Puasa Orang Yang Sudah Meninggal

Apakah boleh mengqadha puasa orang yang sudah meninggal yang tidak sempat berpuasa ketika masih hidup karena udzur syar’i dalam keadaan dia sudah mengeluarkan kaffarah sebelum meninggal?

Barang siapa yang tidak berpuasa karena sakit atau safar kemudian udzur tersebut hilang, maka wajib baginya mengganti di hari yang lain jika memang memungkinkan menggantinya. Jika dia meninggal dan belum mengganti setelah Ramadhan yang lain tanpa udzur, maka wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk memberi makan satu orang miskin setiap hari setengah sha’. Adapun jika udzurnya tersebut masih ada tidak ada beban baginya.

Jika sang mayit yang ditanyakan tadi menderita sakit menahun dan tidak mampu berpuasa baik langsung atau qadha’ dan telah memberi makan setiap harinya satu orang miskin, maka dia telah menunaikan kewajibannya sehingga tidak perlu lagi mengqadha’ puasanya. (Muntaqa Fatawa Al Fauzan: 222)

Pembaca, terkait cara membayar kaffarah (tebusan) bagi orang yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah puasa baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena usianya sudah lanjut, ada dua cara:

Pertama: Memberikan makanan siap saji kepada orang-orang miskin sejumlah hari yang ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu ketika beliau berusia lanjut.

Kedua: Membagikan makanan pokok seperti beras kepada satu orang miskin sebanyak 1 mud setiap harinya. (lihat Majmu’ fatawa ibnu Utsaimin 17/87)

Sehingga pembaca bisa memilih yang diyakininya, setengah sha’ atau satu mud ketika hendak membayar fidyah. Agar terhindar dari perbedaan pendapat tersebut pembaca bisa memberi makanan siap saji dalam satu hari satu porsi, sebagaimana shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu -ketika beliau berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa- pernah mengundang 30 orang miskin, lalu menjamu mereka sampai kenyang.

Allahu A’lam Bishshawab

Penulis: Ustadz Abdul Aziz Sorong hafizhahullah

Al-Ilmu Edisi no. 34/VIII/XIV/1437 H

The post FATAWA SEPUTAR RAMADHAN appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/06/22/fatawa-seputar-ramadhan/

RAMADHAN, PENGHAMBAAN ATAU KEBIASAAN? –Jadikan Bulan Puasa Lebih Bermakna–

Pembaca, bagaimana kabar Anda hari ini? Kami berharap, Allah subhanahu wata’ala selalu menjaga Anda, keluarga Anda dan kita semua. Kami juga berharap Allah tetap menjadikan kita cinta terhadap ilmu agama, memberi kita istiqamah dalam beribadah hingga hari tua. Amin. Saya yakin, pada sebagian pembaca sudah tersedia buah kurma, menu buka puasa sebulan ke depan telah diagendakan, hidangan lebaran juga sudah direncanakan, atau bahkan baju baru lebaran telah ada di gantungan. Alhamdulillah.

Pembaca, hari-hari begitu cepat bergulir. Minggu berubah menjadi bulan. Bulan berganti menjadi tahun. Dan tahun-tahun itu, yang jumlahnya banyak, telah berlalu. Sekarang, kita telah berada di penghujung bulan Sya’ban (awal Ramadhan). Dan untuk kali ini, sudah keberapa kalinya kita memasuki bulan yang penuh barokah ini? Hitung saja dengan bantuan umur Anda masing-masing! Ternyata, memang sudah banyak.

Sudah Puasa! Sudah Takwa?

Kiranya, ayat 183 surah al-Baqarah sudah menjadi menu wajib para khatib di bulan Ramadhan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya),

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian semua berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada kaum sebelum kalian, agar kalian bertakwa!” (al-Baqarah: 183)

Pembahasan kita bukan pada tafsir ayat di atas. Namun, kita akan mencoba mengaplikasikan ayat di atas pada diri kita, orang-orang yang alhamdulillah sudah berpuasa. Hal ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi dan muhasabah. Apakah tujuan dari puasa telah tercapai? Apakah setelah menahan makan dan minum, kita sudah menjadi pribadi yang bertakwa?

Pembaca, coba sekarang, Anda menanyakan kepada diri Anda, sudah berapa Ramadhan yang sudah Anda lewati? Satu kali, dua kali, tiga kali atau lebih dari itu? Nah, dengan melewati momen Ramadhan tersebut apa yang Anda rasakan?

Apakah tujuan utama puasa telah terealisasi? Apakah Anda sudah menjadi orang yang bertakwa? Apakah setelah melewati sekian Ramadhan itu, Anda telah menjadi hamba yang peduli terhadap sesama? Apakah dan apakah?

Jawabannya ada pada diri Anda masing-masing. Jawaban itulah nilai dari puasa Anda. Berhasil atau tidaknya puasa, tergantung pada jawaban tadi.

Realita

Realitanya, kenapa pada sebagian kita, begitu banyak kesempatan Ramadhan dilewati namun seolah tidak memberi arti. Bagi sebagian orang selesainya Ramadhan pertanda selesainya ibadah, berhentinya Ramadhan alamat berhentinya taat, berakhirnya Ramadhan simbol berakhirnya berbagai kebaikan. Allahulmusta’an.

Artinya, puasa tersebut belum optimal, atau bisa jadi belum berhasil. Kemungkinan lain, puasa tersebut tidak bernilai lagi tidak berpahala. Lebih buruk lagi, yang didapat hanyalah lapar dan haus (na’udzubillah mindzalik). Kenapa ya?

Untuk menjawab pertanyaan ini tentu agak susah. Jelasnya, jika terjadi hal yang demikian menunjukkan kualitas puasa kita masih di bawah standar. Senyatanya, puasa kita belum seperti yang diinginkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Bisa jadi, banyak kekurangan di sana-sini.

Berguru kepada Masa Lalu

Dari pengalaman masa lalu tersebut, mari berbenah. Ayo kita perbaiki Ramadhan ini, bisa jadi momen penuh barokah ini yang terakhir bagi kita. Semoga, kualitas ibadah puasa kita semakin bermakna.

Oleh karena itu, kami akan mengajak saudara pembaca untuk merenungi bimbingan dan nasihat ulama ketika menghadapi Ramadhan. Harapannya, dengan bimbingan tersebut nilai ibadah dalam puasa semakin terasa. Ramadhan tidak lagi sebatas kebiasaan, tapi lebih identik sebagai sebuah penghambaan dan pengabdian.

Bimbingan Ramadhan

Bimbingan kali ini bukan terkait hukum dan tata cara puasa Ramadhan. Akan tetapi, lebih menitikberatkan pada persiapan batin dalam bulan Ramadhan. Untuk hukum fikih Ramadhan, pembaca bisa merujuk pada edisi-edisi mendatang, insya Allah.

1. Sambut dengan bahagia

Di antara nasihat asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah kepada kaum muslimin di penghujung Sya’ban (awal Ramadhan), “Sambutlah bulan tersebut dengan penuh kebahagiaan dan kegembiraan.”

Kenapa kita harus bahagia? Tentu karena berbagai keutamaan yang Allah subhanahu wata’ala siapkan di bulan tersebut. Perasaan bahagia dan senang terhadap sesuatu itu juga akan melahirkan semangat dan tekad. Dengan demikian, ia akan menjalani bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah dan amal kebaikan.

Jangan sampai muncul perasaan sedih dan terpaksa. “Duh, lagi-lagi puasa! Lagi-lagi tidak boleh makan dan minum sepuasnya!” ungkapan-ungkapan ini tidak sepantasnya terlintas apalagi terucap dari seorang mukmin.

2. Bertekad kuat

Setelah seseorang merasa bahagia dengan datangnya Ramadhan, hendaknya sejak awal mula Ramadhan, ia sudah membulatkan tekad untuk menghidupkan Ramadhan. Berasal dari tekad inilah, terlahir berbagai amal shalih.

Bahkan, disebutkan dalam kitab Jami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab rahimahullah bahwa para salaf mempersiapkan diri mereka menghadapai Ramadhan sejak empat bulan sebelum datangnya bulan tersebut. Luar biasa bukan?

Lebih menakjubkan lagi, empat bulan berikutnya, mereka gunakan untuk melakukan koreksi, evaluasi dan interopeksi terhadap amalan mereka ketika Ramadhan. Bisakah kita seperti mereka?

Pembaca, untuk membangun tekad, Anda membutuhkan niat ikhlas. Dengan inilah amal seseorang akan mendapatkan balasan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya tergantung pada niat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dengan keikhlasan, ibadah puasa tidak lagi sebatas kebiasaan. Karena ikhlas, dia berpuasa bukan karena merasa malu dengan temannya, atau terpaksa, ikut-ikutan. Dengan niat ikhlas pula, yang berpuasa pun akhirnya tidak sekedar mulut saja, tapi segenap anggota badan yang lain termasuk hati.

3. Berlomba dalam kebaikan

Anda yang ingin sukses di bulan Ramadhan, terapkan prinsip ini! Selalu berlomba dalam kebaikan. Setiap kali Anda melihat kawan bersedekah, ikutlah bersedekah. Bila ada kawan yang berhasil mengkhatamkan al-Qur’an di bulan Ramadhan, kenapa saya tidak? Dengan begitu Ramadhan dipenuhi dengan amal kebaikan.

Berlomba-lomba itu bukan dalam urusan dunia, akan tetapi kita diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam urusan akhirat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya),

Berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan” (al-Baqarah: 148)

Maka, jika ada kawan yang bisa mengkhatamkan al-Qur’an dua kali di bulan Ramadhan, ada teman yang selalu di shaf depan dalam shalat berjamaah, ada saudara yang bisa ibadah ini dan itu, saya pun harus bisa! Bukankah begitu? Barakallahufikum.

4. Bertaubat dari dosa

Sebenarnya, bertaubat dari dosa itu dituntut kapan saja, di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hanya saja, ketika menjelang Ramadhan, taubat itu lebih dituntut. Kenapa? Agar kebiasaan dosa itu tidak terbawa ketika di bulan Ramadhan.

Jika sebuah kebiasaan buruk tidak ditinggalkan, dengan mudah kebiasaan buruk itu akan terulang kembali. Secara tidak sadar, kebiasaan buruk itu akan merusak ibadah puasa seorang hamba. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh terhadap amalannya dari menahan makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1804)

Renungan Sisipan:

Makan dan minum di luar Ramadhan itu halal, di bulan Ramadhan ditinggalkan. Sedangkan dusta, di luar Ramadhan sudah haram, kenapa pada saat Ramadhan justru dikerjakan? Wajar, bila Allah subhanahu wata’ala tidak butuh terhadap puasanya.

Pembaca, perhatikanlah seruan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Bulan Ramadhan telah mendatangi kalian

يَا بَاغِيَ اْلخَيْرِ أَقْبِلْ يَا بَاغِيَ الشَرِّ أَقْصِرْ

“Wahai pencari kebaikan, sambutlah Ramadhan! Wahai pelaku kejelekan, hentikanlah!” (HR. at-Tirmidzi)

5. Amar ma’ruf nahi mungkar

Untuk menghidupkan Ramadhan prinsip ini juga tidak kalah penting. Mengingatkan keluarga, saudara, dan kawan agar terus berbuat baik dan menjauh dari maksiat hendaknya ditempuh.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri membangunkan keluarganya di bulan Ramadhan, terlebih di sepuluh hari terakhir. Aisyah radhiyallahu anha menuturkan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila memasuki 10 hari terakhir (bulan Ramadhan) beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (Muttafaqun ‘alaih)

6. Bersungguh-sungguh

Bersungguh-sungguh akan menjadi sebab tercapainya tujuan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya),

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, maka Kami akan benar-benar memberikan petunjuk kepada jalan-jalan Kami.” (QS. al-‘Ankabut: 69)

7. Bersabar

Bersungguh-sungguh belum cukup. Berapa banyak orang yang bersungguh-sungguh, ketika menemui jalan buntu, dia berhenti. Kadang ada rasa malas, kadang ada rasa bosan, sabar-lah solusinya. Sehingga butuh adanya kesabaran. Dengan kesabaran akan diraih hasil.

Jalan itu tidak mulus. Jika di lautan, pasti ada ombak menerjang. Jika di daratan, akan ada lubang dan tikungan. Jika di udara, maka ada awan tebal dan badai menghadang.

8. Tepat di atas syariat

Inilah prinsip yang paling urgen. Agar ibadah puasa diterima, Anda harus melandasinya dengan ilmu. Dengan menghadiri berbagai kajian, mendengar CD ceramah, membaca buku dan majalah, adalah di antara metode mencari ilmu.

Pembaca, tunggu apa lagi? Ramadhan sudah di depan mata. Lakukan yang terbaik untuk Ramadhan kali ini. Bisa jadi, ini adalah kesempatan terakhir yang Allah ta’ala berikan kepada kita. Wallahu a’lam.

Penulis: Ustadz Abu Abdillah Majdiy hafizhahullah

Sumber: Buletin Al-Ilmu Edisi no. 33/VIII/XIV/1437 H

The post RAMADHAN, PENGHAMBAAN ATAU KEBIASAAN? –Jadikan Bulan Puasa Lebih Bermakna– appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/06/21/ramadhan-penghambaan-atau-kebiasaan-jadikan-bulan-puasa-lebih-bermakna-2/

Jumat, 17 Juni 2016

hukum wanita keluar rumah dengan memakai pakaian yang pada saat dicuci menggunakan pewangi pakaian

〰〰〰〰〰〰〰
🔰TANYA JAWAB 🔰
〰〰〰〰〰〰〰

❓PERTANYAAN:
Afwan ustadz ana mau tanya: Bagaimana hukum wanita keluar rumah dengan memakai pakaian yang wangi sebab pada saat dicuci mengunakan pewangi pakaian seperti Molto? Jazakumullahu khairan.

✅ JAWABAN:
Jika keluar rumahnya itu akan melewati jalan yg bau semerbak wanginya akan tercium laki-laki yg bukan mahram, tidak diperbolehkan

Sebaiknya jika ingin mencuci menggunakan pewangi pakaian, dipisahkan antara pakaian laki-laki (yang bisa menggunakan pewangi) dengan pakaian wanita. Pakaian wanita jangan menggunakan pewangi, jika itu pakaian untuk keluar rumah. Termasuk pewangi saat menyetrika juga perlu memperhatikan pemisahan semacam itu.

Dalam hadits, dinyatakan:

أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية

Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian berjalan melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina (H.R anNasaai, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الأخرة

Wanita mana saja yg memakai bakhur (semacam wewangian), maka jangan ikut sholat Isya bersama kami (kaum lelaki di masjid)(H.R Muslim)

❓PERTANYAAN:
Pezina dalam hadist tersebut maksudnya dosanya semisal berzina atau wanita tersebut melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinahan ataukah dihukumi sama dengan seorang wanita yang sedang  berzina selama dia berada diluar rumah ustadz?

✅JAWABAN:
Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi syarh Sunan atTirmidzi bahwa maksudnya ia seperti pezina yang membangkitkan syahwat para lelaki dengan semerbak harum yang disebarkannya. Sehingga kemudian para lelaki itu memandangnya, sehingga menyebabkan zina mata.

👆Dijawab oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah. Dinukil dari Grup WA al-I'tishom

〰〰〰〰〰〰
📚🔰 Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari

Rabu, 15 Juni 2016

Tentang ZODIAK, AKSI SULAP, CINCIN TUNANGAN, dan GELANG KESEHATAN

Some Actions which Conflict with Aqeedah & Tawheed

1 – Reading Star Signs

Shaykh Salih Alaa ash – Shaykh -hafidhullaah- said :

    ‘Whoever reads the page which contains star signs and he knows the star sign of when he was born, or he knows that star sign which is significant for him, and he reads the comments mentioned in that star sign then it is as if he has asked a soothsayer/fortune teller. So his prayer would not be accepted for forty days.

    If he attests to it and believes in that star sign then he has disbelieved in that which was revealed to Muhammad – sallAllaahu alayhi wa sallam- . . .’ (the Shaykh continues saying: ) ‘and if he brings home newspapers which contain these type of things then it is as if he brought a soothsayer / fortune teller into his house.’

[Tamheed Sharh Kitaab al Tawheed p. 349 ]

2 – Watching Magical Acrobatic Stunts & Circus Antics

Shaykh Salih Al-Fawzaan -hafidhullaah- said :

    ‘It is not permissible to use magic in the form of acrobatic stunts or circus antics or anything similar to that. Like the one who pulls a car with his hair, or a car is driven over him and does not harm him. . . . . all of this is magical imagery, so it is not allowed to perform it or to be happy with it, nor to attract your friends to do this in front of Muslims. Because it is clear evil, it is obligatory to reject and terminate it and to cleanse the Muslim lands of it . . . if those who go to see magic in the form of acrobatic stunts even though they are not pleased with going to see them, they have carried out something which is prohibited and they are sinful for it.

    If they are pleased with this and they know that this is done by magic then they have fallen into disbelief because of it.’

[Daroos fee sharh Nawaqid al Islaam p. 152-156]

3 – Wearing an Engagement Ring

This enters under the saying of the Messenger – sallAllaahu alayhi wa sallam:

    ‘Indeed incantations, amulets and Tiwalah (a form of magic) are Shirk.’

Collected by Ahmad and Abu Dawood.

Shaykh Muhammad Ibn Uthaymeen -rahimullaah – gave the example that an engagement ring is a Tiwalah and he explained:

    ‘If the people believe that it can benefit or harm, then with this intention it is from the minor Shirk, and even if this intention is not there – and this is highly unlikely that he does not have this intention – it is resemblance of the Christians since it is taken from them.’

[Al-Qawl al-Mufeed ala Kitaab al Tawheed 1 /228-229]

4 – Wearing Brass Bracelets to Battle Against Rheumatism

Shaykh AbdulAziz Ibn Baz – rahimullaah – said regarding these type of bracelets after having exhausted all the evidences:

    ‘The opinion which I hold in this issue is leaving these previously mentioned bracelets and not to use them; this is to block the path leading to Shirk, to terminate the aspect of any Fitnah with these bracelets and to incline to them, also that souls become attached to them.

    Also, in having the incentive in turning the Muslim with his heart to Allaah -Subhanahu- and to have trust in Him, and reliance on Him sufficing with the means which are in accordance with the Sharia’ and their allowance is well known with committing Shirk.’

[Majmoo’ Fatawa ash-Shaykh Ibn Baaz vol.1 p.207]

All Praise belongs to Allaah, may His peace and blessings be upon our final Prophet Muhammad, his family, his companions and all those who follow his guidance.

Source: https://followingthesunnah.wordpress.com

Shalat tarawih di belakang imam yang shalat lebih dari 11 rakaat

Does the person who only prays the Sunnah amount of Taraweeh still receive the reward of the whole of Qayyam al Layl?

Whilst discussing the number of Rakah for Taraweeh the questioner mentions:

If a person leaves from the prayer before the Imam leaves away from the Taraweeh prayer. Does he get the reward of the Qayyam al-Layl or not?

Shaykh Albaani: Where? Here?

The Questioner: If a person leaves before the Imam leaves away from the Taraweeh prayer.

Shaykh Albaani: The answer is, what did the Messenger mean by the word Imam? The Imam who establishes the Sunnah or other than him? What do you think?

The Questioner: The one who establishes the Sunnah.

Shaykh Albaani: Fine! Therefore, do not follow the one who does not establish the Sunnah.’ [Rihlat ul-Noor 30]

The Practice of the Imams of the Sunnah & Hadeeth in Our Times

• Abbas Abu Yahya asked Abu layla al-Athari -the Jordanian brother who used to record the Shaykh’s lectures- what did Shaykh Albaani used to do when he would pray Taraweeh in al-Haram in Makkah?
He answered he would leave after 10 Rakah.

• Abbas Abu Yahya would see the Shaykh, Mujahid Rabee bin Hadi al-Madkhali pray Taraweeh in the Masjid an-Nabawi and leave after 10 Rakah.

https://followingthesunnah.wordpress.com/2016/06/15/series-regarding-the-number-of-rakah-for-taraweeh-no-7/