Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2016

Tentang TUKANG PARKIR

HUKUM KERJA TUKANG PARKIR

PERTANYAAN

Bismillah..,
Afwan Ustadz ada yg ikhwan yg bertanya ...

Apakah Parkir HARAM,...?
soalnya yang bayar kebanyakan dari orang" China, yang Uangnya itu SUYBHAT, Halal atau Haram.

JAWABAN

InsyaAllah yang didapat petugas parkir adalah halal, selama lokasi parkirnya adalah di tempat-tempat yg mubah seperti pertokoan, pasar, dan semisalnya.

Namun jika ia menjadi petugas parkir di tempat maksiat seperti tempat karaoke, diskotek, dan semisalnya, maka itu yg tdk diperbolehkan, krn membantu kemaksiatan.

Nabi pernah menerima hadiah dari Yahudi yg banyak bermuamalah dgn riba. Shg boleh kita bermuamalah jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya dgn orang-orang kafir

_________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/hukum-kerja-tukang-parkir.html

Senin, 17 Oktober 2016

MEMBANTAH SYUBHAT "jika kita tidak ikut pemilu, maka orang kafir akan naik, menguasai, memimpin kita"

MEMBANTAH SYUBHAT "jika kita tidak ikut pemilu, maka orang kafir akan naik, menguasai, memimpin kita"

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum, ustadz afwan mau tanya. Ada yang mengatakan bahwa jika kita tidak ikut pemilu, maka orang kafir akan naik, menguasai, memimpin kita. Lalu apa yang harus kita lakukan ustadz?

Baarakallahu fiik, wajazaakallahu khoyr.

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh.

Secara asal, rakyat tidaklah dilibatkan dalam pemilihan pemimpin.

Bisa dilihat dalam sejarah Nabi dan para Sahabatnya terutama Khulafaur Rasyidin.

Pimpinan berikutnya bisa merupakan penunjukan dari pimpinan sebelumnya, ataupun dipilih oleh sekelompok kecil Ahlul Halli wal Aqdi. Rakyat jelata tidak dilibatkan. Mereka tinggal membaiat pemimpin yg telah terpilih oleh orang-orang khusus itu. Tentunya orang-orang khusus yg memilih pemimpin adalah yg terdepan dalam keilmuan dan ketaqwaan. Bahkan Ahlul Halli wa alAqdi yg menghasilkan terpilihnya Utsman bin Affan, mayoritasnya adalah orang-orang yg dijamin masuk Surga oleh Nabi. Rakyat kecil yg awam, tinggal menerima hasil. Kalau mereka semua dilibatkan, tentunya mereka akan memilih berdasarkan keawaman atau hawa nafsu mereka.

Jika kita menginginkan pemimpin yg baik, maka perbaikilah keadaan diri kita sebagai rakyatnya. Karena pemimpin adalah pemberian Allah yg bisa berupa anugerah, bisa juga berupa adzab. Tergantung keadaan rakyatnya. Jika baik, maka akan baik keadaan pemimpinnya. Jika buruk, maka akan buruk pemimpinnya. Banyaklah berdoa kepada Allah Ta'ala.

PERTANYAAN

Jazaakallahu khoyr ustadz.. afwan ustadz, jika seandainya pemimpin kita kafir, apakah boleh?

JAWABAN

Jangan berandai-andai dulu. Amalkan apa yg ada saat ini yg bisa diamalkan.

Sahabat Nabi Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu tidak suka menjawab pertanyaan yg belum terjadi.

كَانَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍإِذَا سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ شَيْءٍ ، قَالَ : آللَّهِ ! كَانَ هَذَا ؟ فَإِنْ قَالَ : نَعَمْ ، تَكَلَّمَ فِيهِ ، وَإِلَّا لَمْ يَتَكَلَّمْ . 

Zaid bin Tsabit jika ditanya oleh seseorang ttg sesuatu, ia berkata: Ya Allah, apakah ini sudah terjadi? Jika orang itu berkata: Ya, maka beliau menjawabnya. Jika orang itu berkata: Belum, beliau tidak berbicara (menjawabnya) (Siyaar A'laamin Nubalaa' karya adz-Dzahabiy)

كَانَ زَيْدُ بْنُ ثَابِت ٍإِذَا سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ شَيْءٍ ، قَالَ : آللَّهِ ! كَانَ هَذَا ؟ فَإِنْ قَالَ : نَعَمْ ، تَكَلَّمَ فِيهِ ، وَإِلَّا لَمْ يَتَكَلَّمْ . 

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/membantah-syubhat-kita-tidak-ikut.html

Bolehkah meninggalkan amalan sunnah dalam rangka membedakan diri dari ahlu bid'ah? Apakah benar pernyataan, lebih baik wajahnya terbuka (tak pakai cadar) daripada lengan atau tumitnya yg tampak?

Bolehkah meninggalkan amalan sunnah dalam rangka membedakan diri dari ahlu bid'ah? Apakah benar pernyataan, lebih baik wajahnya terbuka (tak pakai cadar) daripada lengan atau tumitnya yg tampak?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikim, ustadz mau bertanya.

1. Bolehkah kita meninggalkan amalan sunnah dalam rangka membedakan diri dari ahlu bid'ah, karena amalan tersebut banyak diakukan ahli bid'ah?
Contoh :

A. kita tidak ikut mengangkat tangan ketika qunut witir di pertengahan ramadhan hingga akhir ramadhan.

B. Banyak ahli bid'ah yg shalat tarawih 23 rakaat, maka kita  sesisihi dg tarawih 11 rakaat.

C. Misal ahli bid'ah dzikir bada sholat 33 x tasbih, 33 tahmid, 33 takbir, kita selisihi dg 25 tasbih, 25 tahmid, 25 takbir, 25 tahlil.

2. Apakah benar pernyataan, lebih baik wajahnya terbuka (tak pakai cadar) daripada lengan atau tumitnya yg tampak. Karena kalau wajah ada khilaf, tapi kalau tangan dan tumit tak ada khilaf (wajib tertutup).
Barakallahu fiikum..

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh.

1) Patokan menjalankan atau meninggalkan suatu amalan adalah dalil. Jika amalan itu ada dalilnya yg shahih dan shorih (tegas) dgn pemahaman para Sahabat Nabi, maka lakukanlah. Tanpa melihat keadaan orang lain. Jika ternyata itu bid'ah, maka tinggalkanlah.

2) Patokannya bukanlah khilaf atau tidak khilaf. Amalkan sesuai dgn yg kita yakini berdasarkan hujjah yg sampai pada kita.

______
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/bolehkah-meninggalkan-amalan-sunnah.html

Masalah tahdzir terhadap person tertentu

Masalah tahdzir terhadap person tertentu

PERTANYAAN

Bismillah

Al afwu
Ada pertanyaan ikhwah yg perlu di tanyakan ke asatidzah. Jika antum berkenan mohon bantuannya utk tanyakan hal ini ke asatidzah hafidzahumullah....

Bismillah

Afwan ustadz ana bertanya & sangat membutuhkan jawaban atas pertanyaan ana dari ustadz

Baarakallahu fiykum

Tanya:

Ketika seorang ikhwah sudah tau& paham hukum haramnya gambar bernyawa, lalu kemudian dia melakukan hal itu (berfoto ria) dgn penuh kesadaran tanpa ada udzur syar'i, lalu kami sudah menasehatinya, bahkan sampai asatidzah sdh menasehatinya. Apakah ikhwah tersebut masih di golongkan sebagai salafiyyah...?

Apakah dalam menentukan seseorang itu di tahdzir harus ada tahapan seperti nasehati, tegakkan tahdzir lalu di boikot...?

Kemudian dlm masalah diatas apakah ikhwah itu bisa di boikot...?

Mohon jawabannya ustadz Baarakallahu fiykum

JAWABAN

Masalah tahdzir thd person tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada asatidzah setempat yg mengenal dgn baik bagaimana sebenarnya permasalahan yg terjadi dan bagaimana sebenarnya kondisi orang tsb.

Jika setiap pihak bisa menjatuhkan vonis tahdzir pada orang tertentu sekedar dari uraian singkat, tanpa mengetahui kondisi riil sebenarnya, akan timbul fitnah yg besar di mana-mana.

_____
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/masalah-tahdzir-terhadap-person-tertentu.html

Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor (501 )

Pertanyaan 2:
Apa pahala dan ganjaran kebaikan yang didapatkan oleh orang yang sudah meninggal dari sedekah yang dihadiahkan untuknya? Misalnya, apakah bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal bisa menambah amal kebaikannya?

Jawaban 2:

Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal merupakan perbuatan yang disyariatkan, baik berupa harta maupun doa.

Telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad, dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dll) dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya
(Nomor bagian 9; Halaman 26)

Secara umum hadis ini menyatakan bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang sudah meninggal dan Nabi tidak membedakan antara sedekah yang dilakukan karena wasiat ataupun tidak. Maka hadis ini mencakup kedua kondisi tersebut.

Bukanlah maksud dari hadis ini bahwa hanya anak yang bisa mendoakan orang yang sudah meninggal, karena banyak hadis sahih lainnya yang menjelaskan disyariatkannya berdoa untuk yang sudah meninggal, seperti juga menyalatinya, begitu juga ziarah kubur, tidak ada bedanya apakah hal itu dilakukan oleh keluarga dekat ataupun bukan.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu `anha dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Bahwa ada seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan tidak berwasiat. Apakah dia mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Iya". .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

AnggotaAnggotaWakil Ketua Komite
Abdullah bin Mani` Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi

_________
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3029&PageNo=1&BookID=3

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/bersedekah-atas-nama-orang-yang-sudah.html

Sabtu, 15 Oktober 2016

Tentang GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

tasfiyah.com

Shaikh Muqbil: How Is the Head to Be Cut Off from a Picture?

Question:

The ḥadīth: “The [prohibited] image is only the head, so when the head has been cut off, there is no [remaining prohibition in the] image.” So how is the cutting of the image to be done?

Answer:

The blotting out [of the picture] comes about as in the [authentic] ḥadīth: that it take the form of a tree, [that] it not be like an image of a person. So one blots it out and draws lines on it until it takes the form of a tree.

Source:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1760

N.B.: Title mine (Trans.).

http://tasfiyah.com/shaikh-muqbil-head-cut-off-picture/

###

tasfiyah.com

Al-Albānī: Does Drawing a Line Through the Neck of a Prohibited Image Make It Permissible?

Ḥadīth 1921: “The [prohibited] picture is [really] the head, so if the head is cut off, there is no picture.”

[…H]is saying ﷺ in Abu Hurairah’s ḥadīth, “Jibrīl came to me…” [to the end of] the ḥadīth bears supporting testimony to [the authenticity of ḥadīth 1921]: in it, [Jibrīl said], “So give an order that the head of the figure in the house be cut off so that it comes to take the form of a tree….”

So this is clear regarding the [ruling that] cutting the head of a formed image–a three dimensional figure–makes it like a non-image [in permissibility].

I [Shaikh Al-Albānī] say: And this is regarding the three dimensional figure, as we mentioned; as for images printed on paper or those embroidered on cloth, it is not enough to draw a line on the neck to make it appear as if [the head] has been cut off from the body.

Rather, it is a must that the head be removed, and with that, the distinguishing features of the image are changed, and it becomes, as he ﷺ said, “like a tree in form.”

So memorize this and do not be deceived by that which has come in some of the books of Islāmic jurisprudence and by those who have taken that as a base [upon which the ruling here is made].

Silsilah Al-Aḥādīth Aṣ-Ṣaḥīḥah, ḥadīth no. 1921, vol. 4, p. 554.

N.B.: Title mine (Trans.).

http://tasfiyah.com/al-albani-drawing-line-neck-prohibited-image-make-permissible/

Jumat, 14 Oktober 2016

Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at

Pertanyaan: Sebagian orang ada yang tidur ketika khutbah Jumat berlangsung. Apakah kalau kami membangunkan mereka, kami termasuk orang yang berbuat sia-sia sehingga tidak mendapatkan keutamaan shalat Jumat?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Disukai membangunkan mereka hanya dengan perbuatan saja, tanpa dengan ucapan. Karena berbicara ketika khutbah berlangsung itu tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Jika engkau mengatakan kepada temanmu ‘diam!’ pada hari Jumat, sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari)

Dari hadits tersebut, Nabi shallallahu alaihi wasallam menamakan perbuatan orang tadi sebagai sesuatu yang sia-sia, padahal orang itu bermaksud melakukan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan). Hal ini menunjukkan kewajiban untuk diam dan haramnya berbicara ketika khutbah berlangsung. Wallahul Muwaffiq.

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz)

The post Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/14/hukum-membangunkan-jamaah-tidur-ketika-khutbah-jumat/