Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُسْرِفُوْا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-An’am: 141)
Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud. (Muttafaqun ‘alaih)
Ukuran 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang (sekitar 0,5 sampai 0,75 liter). Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.
Dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin AlHusain bin Ali bin Abi Thalib:
أَنَّهُ كَانَ هُوَ وَأَبُوهُ عِنْدَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فَسَأَلُوهُ عَنْ الْغُسْلِ؟فَقَالَ: صَاعٌ يَكْفِيكَ فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِينِي، فَقَالَ جَابِرٌ: كَانَيَكْفِي مَنْ هُوَ أَوْفَى مِنْك شَعْرًا، وَخَيْرًا مِنْكَ – يُرِيدُ رَسُولَاللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ أَمَّنَا فِي ثَوْبٍ ،وَفِي لَفْظٍ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –يُفْرِغُ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثًا
Bahwasanya ia dan ayahnya berada di sisi Jabir bin ‘Abdillah, dan di dekat Jabir juga ada sekelompok orang yang bertanya kepadanya tentang cara mandi. Jabir bin Abdillah lalu menjawab, “Cukup bagimu dengan satu Sha’ air.” Tiba-tiba ada seorang yang berkata, “Bagiku tidak cukup!” Maka Jabir pun berkata, “Seukuran itu cukup buat orang yang lebih lebat rambutnya darimu, dan yang lebih baik darimu,” —maksudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dalam lafazh yang lainnya: “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali.” (HR. Al Bukhari)
Ukuran ini bukan merupakan batasan wajib dalam berwudhu dan mandi, boleh lebih sedikit atau lebih banyak dari itu, tergantung kebutuhan.
Al Imam An Nawawi berkata: “Kaum muslimin sepakat bahwa (ukuran) air yang mengesahkan wudhu dan mandi tidak ada batasannya, bahkan tercukupi padanya dengan sedikit ataupun banyak, selama terpenuhi syarat-syarat mandi, yaitu air membasahi seluruh tubuh.” [Syarah Shahih Muslim 4/2]