Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Desember 2015

HUKUM INVESTASI DI BISNIS WARNET

🖥 WARUNG INTERNET (WARNET)

Fatwa no. 21205

🔎 PERTANYAAN:
Warnet telah menyebar di mana-mana. Apa hukum investasi di bisnis ini, mengingat bahwa hal itu berkaitan dengan perkara-perkara yang salah dan terlarang.

Berikut gambarannya:

Gambaran pertama:
Para pengguna menyewa PC (komputer kotak) per jam dan terhubung ke Internet. Kami tidak tahu apa yang akan mereka browsing di internet. Ada begitu banyak program dan situs yang berguna dan berbahaya. Beberapa situs dapat diblokir oleh Raja Abdul Aziz untuk Sains dan Teknologi. Namun, beberapa pengguna dapat membuka blokir situs yang terlarang.

Catatan:
Kami tidak dapat mengontrol program kecuali dengan membatalkan layanan.

Gambaran kedua:
Ada yang disebut program obrolan Microsoft yang digunakan untuk chatting dan mailing. Pengguna melakukan pembicaraan dan diskusi tentang hal-hal yang berguna dan ilmiah. Mungkin ada juga pengguna nakal yang menggunakan kata-kata vulgar dan tidak senonoh. Mereka mungkin mengirim dan menerima film porno dan gambar. Pada sebagian pengiriman dan penerimaan gambar serta film bisa diblokir. Tapi beberapa pengguna berhasil membobol blokir ini dengan menggunakan teknik licik.

🔓 JAWABAN:
Jika alat ini memberikan layanan akses yang dilarang dan tidak senonoh, materi yang bertentangan dengan ajaran Islam atau memberikan akses ke gambar-gambar porno, film bejat, berita tidak bermoral, percakapan yang mencurigakan, atau permainan terlarang, sementara pemilik warnet tidak dapat mencegah kemungkaran tersebut, atau tidak memiliki kendali atas perangkat ini, maka investasi ini haram (dilarang). Ini terkait dengan kerja sama dalam dosa dan pelanggaran. Allah -Jalla wa 'Ulaa berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

"Saling tolong menolonglah di dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong di dalam dosa dan Permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha berat hukumannya."
(Al-Maidah: 2)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 
Ketua:
`Abdul Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh

Anggota:
Bakr Abu Zayd 
Salih Al-Fawzan 
`Abdullah ibn Ghudayyan

-----------------
Teks asli dari sumber:
http://www.alifta.com/Search/ResultDetails.aspx?languagename=ar&lang=ar&view=result&fatwaNum=true&FatwaNumID=21205&ID=10354&searchScope=3&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=EXACT&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=AnyWord&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=#firstKeyWordFound
-----------------

Chanel saling menasihati perihal gadget
🔹L🔹https://telegram.me/AppSalafy2
🔸P🔸https://telegram.me/AppSalafiyah

#fatwa