Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Februari 2015

Tentang BELAHAN RAMBUT

BELAHAN RAMBUT
 
Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No. 3558 dan Muslim No. 4336 dalam Shohih keduanya dari hadis Ibnu Abbas:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يسدل شعره وكان المشركون يفرقون رؤوسهم وكان أهل الكتاب يسدلون رؤوسهم وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه بشيء ثم فرق رسول الله صلى الله عليه و سلم رأسه
Artinya: Sesungguhnya Rosululloh dulu mengurai rambutnya (yakni tidak membelah rambutnya) dan kaum musyrik pada saat itu membelah rambut-rambut mereka, sedangkan ahlul kitab mengurai rambut-rambut mereka. Dan adalah Rosululloh itu suka mencocoki ahlul kitab pada perkara yang tidak diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Lalu pada akhirnya Rosululloh pun membelah rambutnya.
 
Dan di dalam Sunan Abu Dawud 11/242 dengan sanad yang hasan dari Aisyah, dia berkata:
كُنْتُ إِذَا أَرَدْتُ أَنْ أَفْرِقَ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدَعْتُ الْفَرْقَ مِنْ يَافُوخِهِ وَأُرْسِلُ نَاصِيَتَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
Artinya: Dulu jika aku ingin membelah rambut Rosululloh maka aku membelahnya dari ubun-ubun beliau dan aku mengurai rambut bagian depan kepala beliau di antara kedua mata beliau. (AL JAMI ASH-SHOHIH No. 2824)
 
Berkata Ath-Thiiby rohimahulloh: Maknanya adalah: Salah satu ujung garis belahan rambut tersebut di ubun-ubun dan ujung yang lain di dahi sejajar dengan daerah antara kedua matanya. Adapun perkataan Aisyah (( Dan aku mengurai rambut bagian depan kepalanya diantara kedua mata beliau )) maksudnya: aku menjadikan pangkal belahan rambut sejajar dengan daerah antara kedua mata beliau yang mana separoh rambut bagian depan kepala beliau berada di sisi kanan belahan rambut tersebut dan separoh yang lain berada di sisi kiri belahan. (AUNUL MABUD 11/162)
 
Dan diperselisihkan tentang hukum membelah rambut, apakah hal itu sunnah atau wajib.
Berkata Al Hafidz rohimahulloh: Dan yang benar adalah bahwasanya membelah rambut itu sunnah bukan wajib, dan ini adalah pendapat imam Malik serta jumhur. (FATHUL BARY No. 5918)
 
Asy-Syaikh Al Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang hukum membelah rambut ke samping bagi wanita.
Maka beliau menjawab:
Yang disunahkan dalam membelah rambut itu hendaknya dilakukan di tengah dari bagian depan kepala sampai bagian atas kepala. Karena rambut itu ada yang cenderung ke depan dan ada yang cenderung ke belakang, dan ada yang cenderung ke samping kanan dan ada yang ke samping kiri. Dan belahan rambut yang disyariatkan itu yang berada di tengah kepala. Adapun belahan rambut di samping maka itu tidak disyariatkan dan bisa jadi hal itu termasuk penyerupaan dengan non muslim, dan bisa jadi pula termasuk dalam sabda Nabi: Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dia pakai untuk memukul manusia, dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, melenggak-lenggok jalannya, dan kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Karena sesungguhnya sebagian ulama ada yang menafsirkan Al Mailat Al Mumilat (yakni lafadz hadis yang kami terjemahkan dengan kalimat yang melenggak-lenggok jalannya) adalah para wanita yang menyisir rambut mereka dengan gaya sisiran yang menyamping (yakni membelah rambutnya ke samping) dan menyisir rambut-rambut wanita lain dengan gaya sisiran seperti itu. Akan tetapi yang benar dalam hal ini adalah bahwa yang dimaksud dengan Almailat adalah para wanita yang menyimpang dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien. Dan Almumilat itu yang menyimpangkan wanita lain dari hal tersebut (yakni dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien). Wallahu Alam.
(FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal. 34)
 
Dan aku (yakni penulis) telah menanyakan kepada Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi`iy Rohimahulloh tentang hukum membelah rambut dari salah satu sisi (yakni membelah rambut dari samping kanan atau samping kiri).
Maka beliau menjawab:
Bahwasanya itu makruh karena menyelisihi petunjuk Nabi yang mana beliau pada akhirnya membelah rambutnya di tengah.
 
Diterjemahkan Oleh:
Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)

Tentang BERDOA SEBELUM MASUK KAMAR MANDI ATAU WC

Fatwa Asy Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Soal:
هل إذا دخلت الحمام سميت؟
Apakah ketika saya masuk kamar mandi, saya mengucapkan bismillah?

Jawaban:
لا. التسمية قبل الدخول، تقول: باسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث
Tidak. Tasmiyah dilakukan sebelum masuk wc. Anda berucap,
باسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث
Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari para setan laki-laki dan wanita.

Penanya:
إذا نسيت؟
Jika saya lupa?

ASY-SYAIKH:
إذا نسيت قد أقول ولا أجزم بذلك: اخرج وسم وادخل; لأجل ألا تفوتك التسمية ولا تسم داخل الحمام
Jika Anda lupa, terkadang aku mengatakan namun tidak menjazm (menetapkan) perkara tersebut. Keluarlah, ucapkan bismillah, lalu masuklah. Agar tasmiyah tersebut tidak luput darimu dan jangan mengucapkannya di kamar mandi/toilet.

Sumber: 
binothaimeen .net/content/4833

Alih bahasa :
Ustadz Abu Bakar Jombang

# forumsalafy.net