Tidaklah dikatakan sahabat sejati seseorang yang tidak menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan.
Di antara hak tersebut, oleh al Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi رحمه الله dalam kitab beliau, Mukhtashar Minhajil Qashidun, yang secara ringkas adalah,
Pertama, memenuhi keperluan sahabat, baik ketika diminta maupun tidak, sesuai dengan kadar kemampuan, disertai kelapangan dada dan keceriaan di dalam menunaikannya.
Kedua, menahan lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak disukai sahabat, kecuali apabila memang harus berbicara, seperti ketika amar makruf dan nahi munkar.
Ketiga, mendoakan sahabat dengan kebaikan, baik ketika ia masih hidup maupun telah meninggal, sebagaimana berdoa kebaikan untuk diri sendiri.
Keempat, mencintai sahabat dengan tulus hingga si sahabat mencapai ajalnya, dilanjutkan dengan mencintai anak-anak, karib kerabatnya.
Kelima, senantiasa memberikan keringanan dan berupaya untuk tidak memberikan beban berat kepada sahabat.
Demikian beberapa hal yang hendaknya ditunaikan di dalam menjaga persahabatan sejati.
Wallahu a'lam bish shawab.
Dikutip dari:
Majalah Muslimah Qonitah, Edisi 22 (Mengecap Manisnya Iman dalam Berteman)
Cari Blog Ini
Selasa, 01 September 2015
Tentang WAKTU SALAT SUBUH
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُصَلِّي الْفَجْرَ، فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ، مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ، مِنْ الْغَلَسِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam pernah shalat shubuh, sedangkan para wanita-wanita mu’minah ikut serta shalat fajar bersama Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menutup wajahnya dengan kerudung, kemudian kembali ke rumah mereka masing-masing setelah selesai shalat tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Faedah yang terdapat dalam hadits:
Penjelasan waktu shalat shubuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di awal waktu, yang mana suasana masih gelap. Ini adalah perkara yang mustahab, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Hal ini ditunjukan pula dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;
وَالصُّبْحَ كَانُوا - أَوْ كَانَ - النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ
“Sementara untuk shalat Subuh, mereka atau beliau melaksanakannya saat pagi masih gelap." [Muttafaqun ‘alaihi]
Masalah: Awal waktu shalat shubuh:
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat shubuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq, yakni cahaya putih di arah timur telah menyebar secara horizontal. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar, An-Nawawi, Ibnu Qudamah dan yang lainnya.
Masalah: Akhir waktu shalat shubuh:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah waktu shubuh berakhir dengan terbitnya matahari. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
“Dan waktu shalat shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit.” [HR. Muslim]
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, berarti ia mendapatkan shalat subuh.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri Al Jawy
16 Dzul Qa’dah 1436/ 31 Agustus 2015
di kota Ambon Manise
WA FORUM KIS
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُصَلِّي الْفَجْرَ، فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ، مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ، مِنْ الْغَلَسِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam pernah shalat shubuh, sedangkan para wanita-wanita mu’minah ikut serta shalat fajar bersama Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menutup wajahnya dengan kerudung, kemudian kembali ke rumah mereka masing-masing setelah selesai shalat tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Faedah yang terdapat dalam hadits:
Penjelasan waktu shalat shubuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di awal waktu, yang mana suasana masih gelap. Ini adalah perkara yang mustahab, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Hal ini ditunjukan pula dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;
وَالصُّبْحَ كَانُوا - أَوْ كَانَ - النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ
“Sementara untuk shalat Subuh, mereka atau beliau melaksanakannya saat pagi masih gelap." [Muttafaqun ‘alaihi]
Masalah: Awal waktu shalat shubuh:
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat shubuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq, yakni cahaya putih di arah timur telah menyebar secara horizontal. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar, An-Nawawi, Ibnu Qudamah dan yang lainnya.
Masalah: Akhir waktu shalat shubuh:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah waktu shubuh berakhir dengan terbitnya matahari. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
“Dan waktu shalat shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit.” [HR. Muslim]
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, berarti ia mendapatkan shalat subuh.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri Al Jawy
16 Dzul Qa’dah 1436/ 31 Agustus 2015
di kota Ambon Manise
WA FORUM KIS
Langganan:
Postingan (Atom)