Cari Blog Ini

Minggu, 13 Maret 2016

Nashoro nyumbang mukena

🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩 ❓Soal no 208. Bismillah

Ada nashoro menyumbang mukena,  apakah kita terima?

Jazakumullahukhoiron

🇸🇦💺 Di Jawab oleh Al Ustad Abu Khuzaimah murid senior Al Ustad Luqman Ba’abduh.(Muqim di Kota Padang Pengajar  Ma’had Silsilatush Sholihin )

Jawaban: Bismillah, menerima hadiah dari orang kafir yang berupa barang-barang yang sifatnya halal, hukumnya adalah mubah, asalkan pemberian tersebut tidak menimbulkan rasa cinta dari muslim tersebut kepada orang kafir, karena Allah berfirman dalam surat Al Mujadilah: 22

لا تجد قوما يؤمنون بالله و اليوم الآخر يوادون من حاد الله و رسوله..

artinya: “engkau tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mencintai (berkasih-sayang) dengan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya…” diharapkan dengan penerimaan hadiah tersebut, bisa melunakkan hati orang kafir tersebut, untuk menerima agama islam, Allahu a’lam
🔰Dipublikasi Oleh
🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩

Dipublikasikan oleh ⤵
___________________________
almuwahhidiin.salafymedia.com
📚 طالب العلم جيكارنج

Pada,  Ahad 04 Jumadil akhir 1437H/13 Maret 2016M Jam 10.13 Wib

Didukung oleh: WebMasterKHAS

http://salafymedia.com/blog/nashoro-nyumbang-mukena/