🇮🇩🍃USTADZ MENJAWAB🍃🇮🇩 ❓Soal no 208. Bismillah
Ada nashoro menyumbang mukena, apakah kita terima?
Jazakumullahukhoiron
🇸🇦💺 Di Jawab oleh Al Ustad Abu Khuzaimah murid senior Al Ustad Luqman Ba’abduh.(Muqim di Kota Padang Pengajar Ma’had Silsilatush Sholihin )
Jawaban: Bismillah, menerima hadiah dari orang kafir yang berupa barang-barang yang sifatnya halal, hukumnya adalah mubah, asalkan pemberian tersebut tidak menimbulkan rasa cinta dari muslim tersebut kepada orang kafir, karena Allah berfirman dalam surat Al Mujadilah: 22
لا تجد قوما يؤمنون بالله و اليوم الآخر يوادون من حاد الله و رسوله..
artinya: “engkau tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mencintai (berkasih-sayang) dengan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya…” diharapkan dengan penerimaan hadiah tersebut, bisa melunakkan hati orang kafir tersebut, untuk menerima agama islam, Allahu a’lam
🔰Dipublikasi Oleh
🇮🇩🍃USTADZ MENJAWAB🍃🇮🇩
Dipublikasikan oleh ⤵
___________________________
almuwahhidiin.salafymedia.com
📚 طالب العلم جيكارنج
Pada, Ahad 04 Jumadil akhir 1437H/13 Maret 2016M Jam 10.13 Wib
Didukung oleh: WebMasterKHAS
http://salafymedia.com/blog/nashoro-nyumbang-mukena/