Cari Blog Ini

Selasa, 27 Oktober 2015

Tentang MENGAMBIL UPAH DARI BERDAKWAH DAN MENGAJAR

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan tentang mengambil upah dalam dakwah dan pengajaran:

Di antara faidah yang bisa diambil dari ayat ini *) adalah semestinya seorang dai yang berdakwah menuju Allah hendaknya menjauhkan diri dari mengambil harta-harta di tangan manusia meskipun mereka memberikannya. Karena yang demikian bisa mengurangi kedudukannya jika ia menerima dalam rangka dakwah dan nasehatnya. Karena para Rasul alaihimussholaatu wassalaam tidak meminta upah kepada manusia baik dengan lisan hal maupun lisan maqol (ucapan).

Dengan ini kita mengetahui keburukan sebagian manusia –walaupun Alhamdulillah sedikit- yang memberikan nasehat yang kadang benar-benar menyentuh. Namun setelah selesai, ia berkata: sesungguhnya saya memiliki kebutuhan atau saya miskin, dan semisalnya. Maka jadilah nasehat itu untuk tujuan dunia.

Apakah bisa diambil pelajaran dari ayat ini bahwa tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan ilmu karena hal itu menyelisihi jalan para Rasul atau tidak? Karena yang tidak boleh diambil upah adalah dakwah untuk Allah Azza Wa Jalla. Inilah yang tidak boleh diambil upahnya karena kewajiban dakwah yang harus disampaikan manusia.

Adapun pengajaran ilmu (ta’lim) yang membutuhkan perhatian, rasa capek, dan pemberian pemahaman yang khusus, ini tidak mengapa.

Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah. (H.R al-Bukhari)

(Tafsir Surat Yaasin libni Utsaimin hal 77)

(Abu Utsman Kharisman)

*) Yakni Ayat Ke-21 Surat Yaasin
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Arti Kalimat: Ikutilah (para Rasul) yang tidak meminta upah kepada kalian dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Tentang KELUAR DARI MASJID SETELAH DIKUMANDANGKAN AZAN

Larangan Meninggalkan Masjid Saat Sudah Dikumandangkan Adzan Kecuali Jika Ada Keperluan 
لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِق
Tidaklah ada yang mendengar adzan di masjidku kemudian keluar darinya kecuali karena ada keperluan, kemudian tidak kembali kecuali ia adalah munafiq. (H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haitsamy bahwa para perawinya adalah para perawi dalam as-Shahih) 
عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abusy Sya’tsaa’ beliau berkata: Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dari masjid berjalan pergi. Kemudian Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya hingga laki-laki itu keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: Orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shollallahu alaihi wasallam. (H.R Muslim) 

Tidak boleh bagi seseorang yang sedang berada di masjid saat dikumandangkan adzan kemudian keluar kecuali jika ia ada keperluan seperti:
- ke toilet, atau
- karena sakit, atau
- menjadi Imam atau muadzin di tempat lain, atau
- hendak sholat di masjid lain untuk dilakukan sholat jenazah setelahnya.
- Bisa juga karena berpindah ke masjid lain karena sebab yang syar’i karena bacaan Imamnya lebih baik,
- atau sebab lain.
(Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh Riyaadhis Shoolihin (1/2140))

Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah lupa bahwa beliau belum suci (dari janabah) saat akan menjadi Imam dan shof sudah ditegakkan. Akhirnya beliau memerintahkan para Sahabat untuk tetap di posisi mereka, kemudian beliau keluar masjid untuk mandi dan kembali menjadi Imam. Hal itu juga menunjukkan bolehnya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan/iqomat karena ada keperluan yang harus dikerjakan. 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطِفُ رَأْسُهُ مَاءً وَقَدْ اغْتَسَلَ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar (menuju masjid) dan telah dikumandangkan iqomat sholat serta shaf telah ditegakkan, hingga ketika beliau telah berdiri di tempat sholatnya dan kami menunggu takbir beliau. Beliau berpaling dan menyatakan: Tetaplah di tempat kalian. Maka kami diam tetap dalam keadaan kami itu hingga beliau keluar menuju kami kepalanya meneteskan air (menunjukkan bahwa beliau) telah mandi. (H.R al-Bukhari)

(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat', Abu Utsman Kharisman)

WA al-I'tishom

Tentang HEWAN YANG HARAM DIMAKAN

Syaikh Firkous hafizhahullah

Pertanyaan:
أعاني من مرضٍ في صدري، وقد وَصَفَ لي أحدُ المعالجين بالأعشاب الطبية أن آخذ (الحِرباء)، فأقتلها ثمَّ أتركها تجفُّ، وبعدما تيبس أقطعها وأُخْلِطها مع أعشاب أخرى وآكلها، فهل يجوز التداوي بمثل هذه الحيوانات على الشكل الذي وصفت وشكرًا؟
Telah menimpaku penyakit pada dadaku dan salah satu ahli pengobatan tanaman herbal memberikan resep obat menangkap bunglon, sehingga saya pun membunuhnya lalu membiarkannya kering, setelah kering saya memotong-motongnya dan mencampurnya bersama tanaman herbal lainnya lalu memakannya, bolehkah berobat dengan hewan dengan bentuk yang saya gambarkan, syukran?

Jawaban:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas Rasul yang Allah utus sebagai rahmat untuk seluruh alam, dan keluarga, sahabat, serta saudaranya hingga hari pembalasan, amma ba’du.
فالعلماءُ وضعوا ضابطًا للحيوان المحرَّم أكله يظهر وجهه كالتالي: كلُّ ما نُصَّ على تحريمه بعينه كالخِنْزِير والميتة والحُمُر الأهلية، أو ما وضع له حدٌّ وضابط كذوات الأنياب من السباع، أو مخلب من الطير، أو ما يأكل الجيف كالغراب والرخمة، أو ما تولد من مأكول وغير مأكول كالبغل، أو ما أمر الشارع بقتله كالفواسق الخمس، أو نهى عن قتله كالنحلة والنملة والضفدع والهدهد والصُرَد، أو ما يستخبث كالفأرة والحية والعقرب والحرباء والخنافس والجعلان والديدان ونحو ذلك
Ulama telah meletakkan kaedah untuk hewan yang diharamkan memakannya dengan maksud yang jelas sebagai berikut:
1. Setiap apa yang ada dalil pengharamannya seperti babi, bangkai, keledai jinak, atau
2. apa yang diletakkan untuknya batasan dan kaedah seperti
- hewan buas yang bertaring, 
- burung yang bercakar tajam,
- pemakan bangkai seperti burung gagak dan burung nasar,
- atau apa yang dilahirkan dari hewan yang dimakan dan tidak dimakan seperti bighal (peranakan kuda dan keledai),
- atau apa yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya seperti lima hewan fasik,
- atau dilarang membunuhnya seperti lebah, semut, katak, burung Hudhud (burung Hoopoe), burung Shurad (tengkek),
- atau apa yang dianggap menjijikkan seperti tikus, ular, kalajengking, bunglon, kumbang, kepik, cacing, dan lain-lain.
وأكل الخبائث محرَّم بإجماع المسلمين لقوله تعالى: ﴿يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ﴾ [الأعراف: 157]، وفضلاً عن كون الحرباء محرَّمة الأكل لكونها من الخبائث فإنها تستعمل أيضًا في السِّحر والكهنة، كشأن الحية والعقرب وغيرهما من الخبائث الأخرى
Memakan sesuatu yang menjijikkan itu haram dengan kesepakatan kaum muslimin karena Allah ta’ala berfirman:
“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (al-A’raf: 157)
Dan terlebih lagi keberadaan bunglon sebagai hewan yang haram dimakan karena termasuk menjijikkan, juga digunakan pada sihir dan perdukunan, sebagaimana ular, kalajengking dan selain keduanya dari hal-hal menjijikkan lainnya.
وتجدر الملاحظة إلى أنَّ معيار معرفة الخبائث من الطيِّبات هو ما كان عليه حال العرب الحجازيين من أهل الأمصار ممَّن نزل عليهم الكتاب وخوطبوا بالسُّنَّة، فيما يستطيبونه أو يستخبثونه، ولا يُلحق بهم العرب أهل البوادي؛ لأنهم كانوا يأكلون للضرورة والمجاعة ما وجدوا
Dan perlu diperhatikan kriteria mengetahui hal yang menjijikkan dari segala yang baik adalah apa yang ada pada kondisi orang arab hijaz (Mekah dan Madinah) dari ahlul amshar (orang-orang yang jujur berlindung kepada Allah) yang diturunkan al-Qur’an atas mereka dan diajak berbicara dengan sunnah tentang perkara yang dianggap baik dan menjijikkan, namun tidak termasuk penduduk badui yang bersama orang-orang Arab. Sebab mereka makan dikarenakan darurat dan tanpa rasa jijik terhadap apa yang mereka dapati.
والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا
Wal’ilmu ‘indallah ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdulilahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ilaa yaumiddin, wa sallama tasliman.

Aljazair, 21 Shafar 1430 H/16 Februari 2009 Masehi

http://www.ferkous.com/rep/Bq121.php

Catatan:
#Hewan fasik diperintah membunuhnya: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan binatang buas.
#Termasuk yang diperintah untuk dibunuh: ular, cicak dan tokek /sam abrash.
(Majalah asy-Syari’ah edisi 80)

Abu Zulfa

WHATSAPP AL-UKHUWWAH

Hanya Sedikit Faedah

Tentang PELAKU DOSA DAN MAKSIAT MENJADI IMAM SALAT

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah

Permasalahan ini adalah kema'siatan, mencukur jenggot secara keseluruhan atau sebagiannya adalah kema'siatan, karena Rosulullah bersabda:
قصوا الشوارب و أعفوا اللحى
"Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian."
قصوا الشوارب ووفروا اللحى خالفوا المشركين خالفوا المجوس
"Cukurlah kumis kalian, dan biarkanlah  jenggot kalian, dan selisihi orang musyrikin dan orang majusi."
Demikian pula dengan rokok tidak boleh, karena madhorotnya besar.
Demikian pula isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) juga tidak boleh bagi laki laki.
Semua kema'siatan ini kita harus berhati hati darinya, tidak boleh bagi imam atau yang lainnya untuk melakukannya.
Jika ada seorang imam yang melakukannya, maka bagi PENGURUS MASJID UNTUK MENCARI IMAM YANG LAIN apabila dia tidak bertaubat.
Dan sholatnya dia sah, demikian pula sholat dibelakangnya sah.
Tetapi bagi PENGURUS MASJID untuk mencari yang lebih pantas untuk menjadi imam.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/15750
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istifadah
WALIS

Tentang MENGADAKAN WALIMATUL URSY (PESTA PERNIKAHAN)

Wajib bagi seseorang untuk mengadakan Walimatul Ursy setelah terjadi dukhul *) berdasarkan perintah Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam kepada Abdurrohman bin Auf.

Seyogyanya untuk memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan walimah di antaranya:

1. Melakukan walimah selama 3 hari setelah dukhul, hal ini dinukilkan dari Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam.

2. Mengundang orang-orang yang sholih pada acara walimah tersebut baik yang kaya atau yang miskin.

3. Hendaknya menyediakan daging kambing atau lebih jika ada keluasan rizki.
Boleh mengadakan walimah tanpa ada daging yaitu dengan makanan yang mudah baginya walaupun tidak ada daging kambing di acara walimah Itu.

(Mukhtasor Mathwiyah Adabi Zifaf Karya Syaikh Albani Rohimahullohu ta'ala)

Forum Ilmiyah Karanganyar

*) Faedah dari al Ustadz Sarbini:
Yang dimaksud dukhul –menurut pendapat yang rajih– adalah senggama. Belum dikatakan dukhul meskipun sudah berdua-duaan di kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama. (Lihat: Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 81/VII/1433H/2012)

Tentang GAY, HOMOSEKSUAL, BENCONG, DAN WARIA

Sosok makhluk aneh ini kian hari kian tampak.

Semerbak harum menyengat seakan memaksa mata tuk menatap.

Kodrat kejantanan hilang terbalut gerak gemulai mengundang laknat.

Inilah bencong, sosok makhluk halus nan gagah berpostur tegap.

Ikhwati fillah rahimakumullah..
Fenomena bencong akhir-akhir ini cukup membuat resah.

Hampir di sudut-sudut keramaian, sosok bencong telah merambah.

Pro dan kontra akan keberadaannya menjadi bukti akan minimnya masyarakat akan ilmu syariah.

Sebagian orang menilai keberadaan bencong adalah suatu perkara yang lumrah.

Parahnya lagi, bagi sebagian yang mengaku sebagai pemerhati sosial, menganggap keberadaan bencong adalah suatu bentuk hak asasi yang mesti dilindungi.

Allahu musta’an.

Ikhwati fillah rahimakumullah..
Jika kita mau menengok aktifitas dunia intertaiment, akan terlihat bahwa keberadaan bencong seakan telah menjadi peran yang signifikan. 
Di dunia hiburan misalnya, eksistensi bencong akan menjadi superstar ketika berlaga di panggung hiburan.

Bencong seakan menjadi peran penting dalam meramaikan suasana.

Seakan tidak ramai jika ada acara tanpa lawakan bencong.

Aksi iklan pun tak ketinggalan, sebagian promotor produk telah menganggap sosok bencong adalah lahan basah untuk digarap.

Ikhwati fillah rahimakumullah.. 
Bencong dengan berbagai jenis dan kelasnya telah menembus setiap lini aktifitas.

Di samping eksistansinya di dunia kaca, aksi-aksi bencong-bencong kelas akar rumput tidak kalah parahnya.

Mereka sejatinya adalah orang-orang yang tidak beradab.

Ya. Sangat tidak beradab.

Lihatlah aksi pengamen bencong kelas rendahan!

Mereka kerap memamerkan pakaian seronok, tanpa malu-malu menebar show erotis nan menjijikan di depan publik.

Di depan umum mereka bebas mempertontonkan aksi-aksi menjijikkan.

Tak jarang, anak-anak pun mendapat sajian asusila, live on the street!

Berekspresi liar.

Berlindung di bawah naungan HAM dan balutan seni.

Belum lagi jika kita amati ke sisi dalam kehidupan underground mereka.

Aksi bencong lacur yang bertebar menjajakan tubuhnya kepada sesama jenis.

Perilaku homoseks yang dianut para sebagian bencong, kini ramai dikampanyekan oleh klub-klub gay.

“I am a gay.”

Telah menjadi slogan 'keberanian' bagi bencong sejati.

Pemilihan “Miss Bencong” pun tak ketinggalan, tanpa segan dan malu mereka gelar.

Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Mereka berani tentu karena tahu bahwa di luar komunitasnya, telah ada para pembela yang mendukung gaya perbencongan nusantara.

Duhai betapa mirisnya kenyataan ini.

Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Berkata Shahabat yang mulia Abdullah ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma yang artinya:"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Pehatikan pula kalam dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda (yang artinya): "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homo), Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."
(HR Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma, lihat As-Shahihah No. 3462).

Dengan kenyataan yang demikian, sungguh mengherankan jika ada seorang muslim yang menyatakan:

“Biarkan saja, mereka kan juga cari uang, anggap saja itu hiburan!”

“Bencong juga manusia, kenapa sih diusik-usik?”

“Jangan sok suci, siapa tahu bencong lebih baik daripada dirimu..”

“Emang ada apa dengan bencong? Menurutku no problem.”

Allahu akbar!

Betapa jauhnya pernyataan di atas dengan perlakuan Rasulullah terhadap seorang bencong!

Pernah didatangkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam "Al-Mukhannats" (waria) yang telah mewarnai tangan dan kakinya dengan hina’ (pewarna alami untuk kuku, rambut atau kulit. Pent).
Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Ada apa dengan orang ini?”
Maka dikatakan pada beliau, "Wahai Rasulullah dia menyerupai wanita."
Maka beliau memerintahkan suatu hukuman agar orang tersebut diasingkan ke daerah "AnNaqie’" (tempat sejauh perjalanan dua malam dari Kota Madinah).
Maka para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, Apakah tidak kita bunuh saja?”
Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang shalat.”
(HR. Abu Dawud No. 4928 Dishahihkan oleh Al-Albani Rahimahullah)

Lihatlah, bagaimana Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan seorang yang mewarnai tangan dan kakinya dengan pewarna.

Tentunya ini hal yang tidak lazim bagi lelaki.

Rasulullah akhirnya memerintahkan agar orang tersebut diusir agar jauh dari komunitas muslimin.

Ikhwati fillah, 
Lalu bagaimana jika keadaannya di zaman sekarang?

Ketika aksi-aksi nista dipertontonkan dan pamer aurat pun di obral tanpa segan.

Apakah kita diam saja?

Tidak!

Ikhwati fillah,
Mari kita lihat, bagaimana Allah subhanahu wa ta’ala yang Maha Perkasa telah mengazab pelaku homoseks.

Dalam Firman-Nya (yang artinya): “Kami jadikan kaum Luth itu yang berada di atas menjadi di bawah (dibalikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zhalim.” (Al-Hud: 82-83)

Allahu akbar!

Duhai betapa hajatnya kita kepada pertolongan Allah.

Ikhwati fillah rahimakumullah.. 
Jangan berpangku tangan.

Sayangi kaum muslimin.

Mari kita tebarkan kepada kaum muslimin ilmu, amal dan dakwah yang benar.

Kita berikan pencerahan kepada muslimin dengan menebar pemahaman bagaimana bersikap yang benar terhadap bencong.

Tentu yang selaras dengan Al Qur'an dan As Sunnah dengan pemahaman salafush shalih.

Dan tentunya juga butuh kesabaran dalam menjalaninya.

Wallahu alam.

* Disempurnakan dari artikel "Jangan Jadi Penolong Bencong" di catatankajianku.blogspot.com.

Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)

Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com