Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Agustus 2015

Tentang ZIKIR SETELAH SALAT DHUHA

Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat Dhuha kemudian mengucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَىَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Allaahummaghfirlii wa tub alayya innaka antat tawwaabur rohiim
(Ya Allah ampunilah aku dan terimalah taubatku sesungguhnya engkau Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang)
sebanyak 100 kali.

(H.R anNasaai dan al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod dan dishahihkan al-Albany)

Tentang TETAP DUDUK DI TEMPAT SALAT SETELAH SALAT SUBUH DAN BERZIKIR HINGGA TERBIT MATAHARI KEMUDIAN SALAT SUNAH DUA RAKAAT

FATWA LAJNAH DAIMAH
(Fatwa no. 17.597)

Pertanyaan: 
رجل يجلس في المسجد بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس يقرأ القرآن ومن ثم يصلي ركعتين ولكن أناسًا أنكروا عليه ذلك وقالوا إنه لا يجوز؛ لأنه فعل عباد الشمس أفتونا في ذلك مأجورين؟
Ada seorang yang tetap duduk di masjid setelah shalat subuh hingga terbit matahari membaca Al-Quran dan dari sana dia shalat dua rakaat. Akan tetapi orang- orang mengingkari hal itu dan mereka megatakan: Hal itu tidak boleh, karena itu adalah perbuatannya para penyembah matahari. Maka berikan kami fatwa dalam perkara ini semoga Anda semua mendapatkan pahala?

Jawaban:
من جلس في مصلاه بعد أداء صلاة الفجر واشتغل بقراءة القرآن والأذكار المشروعة حتى يخرج وقت النهي بارتفاع الشمس قيد رمح ثم قام فصلى ركعتين أو ما تيسر فهو على خير عظيم، وفعله هو الموافق للسنة ويؤجر على ذلك إن شاء الله تعالى، ويدل لذلك ما رواه أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله:  من صلى صلاة الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة (الجزء رقم: 6، الصفحة رقم: 147) قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  تامة تامة تامة، رواه الترمذي وقال حديث حسن غريب، وفي رواية عن سهل بن معاذ عن أبيه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:  من قعد في مصلاه حين ينصرف من صلاة الصبح حتى يسبح ركعتي الضحى لا يقول إلا خيرًا غفرت له خطاياه وإن كانت أكثر من زبد البحر، رواه الإمام أحمد وأبو داود وفي رواية: وجبت له الجنة، وفي رواية البيهقي مثله إلا أنه قال في آخره:  لم تمس جلده النار، والحديث له شواهد كثيرة تقويه ويؤيده ما رواه جابر بن سمرة رضي الله عنه قال:  كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صلى الفجر تربع في مجلسه حتى تطلع الشمس حسنًا  أي: طلوعًا حسنًا، رواه الإمام مسلم في (صحيحه) وأبو داود والترمذي والنسائي، وأما إنكار بعض الناس على هذا الرجل في فعله المذكور وهو لم يأت بمناف للشرع فهو إنكار باطل لا أصل له في الشرع ولا يصدر إلا من جاهل فلا يلتفت إليه (الجزء رقم: 6، الصفحة رقم: 148)
Barangsiapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, dan meyibukkan dengan membaca Al-Quran dan dzikir-dzikir yang disyariatkan sampai habis waktu terlarang shalat, denga naiknya matahari sepenggalah tombak, lalu dia menunaikan shalat dua rakaat atau yang mudah baginya maka dia ada dalam kebaikan yang agung. Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah dan akan dapat pahala insya Allah taala. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahualaihi wasallam:
Barangsiapa yang subuh berjamaah lalu dia tetap duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat maka dia mendapat seperti pahala haji dan umrah. Anas berkata: Nabi bersabda: Sempurna, sempurna, sempurna. (HR. At-Tirmidzy beliau berkata hadits hasan gharib)
Dalam riwayat lain dari Sahl bin Muadz dari bapaknya Radhiyallahuanhu, bahwasanya Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda:
Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat subuh sampai dia shalat dua rakaat dhuha dia tidak mengucapkan kecuali kebaikan, akan diampuni kesalahan-kesalahannya walaupun lebih banyak dari buih di lautan. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam riwayat lain: Maka wajib baginya masuk sorga.
Dalam riwayat Al-Baihaqi semisal itu hanya saja di akhirnya beliau bersabda: Kulitnya tidak akan tersentuh api neraka.
Dan hadits ini memiliki syawahid (saksi) yang banyak yang menguatkannya. Dan di dukung oleh hadits Jabir bin Samurah radhiyallahuanhu berkata:
Dahulu Nabi shallallahualaihi wasallam jika selesai shalat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduk beliau hingga terbit matahari dengan baik, yakni telah muncul dengan baik. (HR. Muslim dalam shahihnya, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasaai)
Dan adapun pengingkaran sebagian manusia terhadap orang ini dalam perbuatannya tersebut, dalam keadaan dia tidak melakukan perkara yang dinafikan syariat, maka itu adalah pengingkaran yang batil yang tidak ada dasarnya dalam syariat dan tidaklah muncul kecuali dari orang bodoh, maka tidak perlu diperdulikan.
Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua: Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

Sumber:
www .alifta .net/Fatawa

Alih bahasa:
Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah

Forum Salafy Indonesia

###

FATWA LAJNAH DAIMAH
(Fatwa no. 20.123)

Pertanyaan:
إذا كان الإنسان في مصلاه يذكر الله بعد الفجر حتى الشروق ليصلي الضحى ولكنه أحدث وذهب للوضوء، هل يعتبر هنا خرج من المسجد وليس له أجر الحجة والعمرة إذا رجع وصلى الضحى كما في الحديث؟
Jika seorang terus tetap berada di tempat shalatnya, dia berdzikir mengingat Allah setelah shalat fajar hingga terbit matahari untuk shalat dhuha. Akan tetapi dia berhadats (batal wudhunya) dan pergi berwudhu. Apakah di sini dia tergolong keluar dari masjid dan tidak mendapatkan pahala haji dan umrah jika kembali (ke masjid lagi) dan menunaikan shalat dhuha seperti yg disebutkan dalam hadits?

Jawaban:
من جلس في مصلاه بعد أداء صلاة الفجر يذكر الله حتى طلعت الشمس ثم أحدث فخرج من المسجد ليتوضأ ثم رجع بعد وضوئه لمصلاه من قريب ولم يطل مكثه خارج المسجد فصلى ركعتين بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، فإن خروجه ذلك لا يؤثر ولا يمنع من حصوله على الثواب العظيم المترتب على تلك العبادة إن شاء الله تعالى وهو إدراك حجة وعمرة تامتين والفوز بجنته، ويدل لذلك ما رواه أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  من صلى الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له أجر حجة وعمرة (الجزء رقم: 6، الصفحة رقم: 151) قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تامة تامة تامة  أخرجه الترمذي في (الجامع) وقال: حديث حسن غريب، وروى الطبراني نحوه بإسناد جيد
Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, kemudian dia batal wudhunya lalu dia keluar dari masjid untuk berwudhu. Kemudian ia kembali setelah berwudhu ke tempat shalatnya dalam waktu sebentar saja, dia tidak lama tinggal di luar masjid lalu dia shalat dua rakaat setelah matahari naik sepenggalah tombak.
Maka sesungguhnya keluarnya tersebut tidak berpengaruh dan tidak menghalangi untuk mendapatkan pahala yang besar yang dihasilkan dari ibadah tersebut insya Allah taala, yakni meraih pahala haji dan umrah sempurna dan kemenangan dengan surgaNya.
Dan hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah keudian dia duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari kemudian ia mengerjakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah.
Anas berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Sempurna, sempurna, sempurna. (HR. At-Tirmidzy dalam Al- Jaami, beliau berkata hadits hasan gharib dan Ath-Thabrani meriwayatkan semisal itu dengan sanad yang bagus)
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua: Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

Sumber:
www .alifta .net/Fatawa

Alih bahasa:
Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah

Forum Salafy Indonesia

Tentang SALAT DHUHA DUA RAKAAT, EMPAT RAKAAT, ENAM RAKAAT, ATAU DELAPAN RAKAAT

Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّاب
Tidaklah ada yang menjaga sholat Dhuha kecuali Awwaab (seorang yang senantiasa kembali kepada Allah). (H.R atThobarony, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan dihasankan al-Albany)

Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
Pada pagi hari setiap persendian anak Adam perlu dikeluarkan shodaqohnya. Setiap tasbih adalah shodaqoh. Setiap tahmid adalah shodaqoh. Setiap tahlil (ucapan Laa Ilaha Illallah) adalah shodaqoh. Setiap takbir adalah shodaqoh. Memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari kemunkaran adalah shodaqoh. Yang demikian itu dicukupi dengan sholat Dhuha 2 rokaat. (H.R Muslim dari Abu Dzar)

Dalam hadis qudsi:
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ آخِرَهُ
Dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dari Allah Azza Wa Jalla bahwasanya Dia berfirman: Wahai anak Adam, ruku’lah empat rokaat di awal siang niscaya Aku akan cukupi engkau hingga akhir siang. (H.R atTirmidzi, dishahihkan Ibn Hibban dan al-Albany)

Dalam hadis yang lain:
عَنْ أَبي الدَّرْدَاء رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ صَلَّى الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ وَمَنْ صَلَّى أَرْبَعًا كُتِبَ مِنَ الْعَابِدِيْنَ وَمَنْ صَلَّى سِتًّا كُفِيَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَمَنْ صَلَّى ثَمَانِيًا كَتَبَهُ اللهُ مِنَ الْقَانِتِيْنَ وَمَنْ صَلَّى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَة بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
Dari Abud Darda’ radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang sholat Dhuha dua rokaat, tidak tercatat sebagai orang yang lalai. Barangsiapa yang sholat Dhuha 4 rokaat, tercatat sebagai orang yang ahli ibadah. Barangsiapa yang sholat 6 rokaat, akan dicukupi hari itu. Barangsiapa yang sholat 8 rokaat, Allah catat sebagai orang yang banyak taat. Barangsiapa yang sholat 12 rokaat Allah bangunkan baginya rumah di Surga. (H.R atThobarony, Abu Nuaim dalam Ma’rifatus Shohaabah, al-Baihaqy, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Mundziri)
Catatan: Hadits ini dilemahkan Syaikh al-Albany, namun dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul dalam bentuk pendalilannya dalam kitab Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholaatit Tathowwu’.
Salah satu perawi dalam hadits tersebut riwayat atThobarony yaitu Musa bin Ya’qub diperselisihkan oleh para Ulama. Dia dinilai tsiqoh (terpercaya) oleh Yahya bin Main dan Ibnu Hibban, namun dilemahkan oleh Ibnul Madini. (Majmauz Zawaaid lil Haytsami). Namun hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur periwayatan yang diharapkan bisa sampai pada derajat hasan. Wallaahu A’lam.

###

Ustadz Abu Utsman Kharisman

PERTANYAAN:
Bolehkah kita melakukan sholat dhuha 4 rakaat dgn satu salam?

JAWABAN:
Jumhur Ulama berpendapat bahwa sholat sunnah di siang hari lebih utama dilakukan dua rokaat-dua rokaat. Ini adalah pendapat al-Imam Malik, Ahmad, dan asy-Syafii.
Namun, tidak mengapa sholat sunnah 4 rokaat dengan satu salam di waktu siang. Sebagaimana Nabi pernah sholat 4 rokaat setelah zawal dengan satu tasyyahhud akhir dan mengatakan bahwa dengan sholat tersebut terbuka pintu langit. (H.R atTirmidzi, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy)
Demikian juga boleh sholat 4 rokaat langsung di sholat dhuha, namun yang lebih utama adalah dua rokaat dua rokaat.
Wallaahu A'lam.

WA Al Istifadah
WALIS

Tentang MEMAKAI PAKAIAN WARNA HITAM DALAM RANGKA BERKABUNG

Syaikh al Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah

Tanya:
هل يجوز لبس الثوب الأسود حزناً على المتوفى وخاصة إذا كان الزوج؟
Bolehkah memakai pakaian hitam sebagai bentuk rasa sedih atas meninggalnya seseorang terlebih lagi suami?

Jawab:
لبس السواد عند المصائب شعار باطل لا أصل له... والإنسان عند المصيبة ينبغي له أن يفعل ما جاء به الشرع فيقول: إنا لله وإنا إليه راجعون ، اللهم أجرني في مصيبتي ، وأخلف لي خيراً منها ، فإذا قال ذلك بإيمان واحتساب فإن الله سبحانه وتعالى يؤجره على ذلك ويبدله بخير منها، أما ارتداء لبس معين كالسواد وما شابهه؛ فإنه لا أصل له، وهو أمر باطل ومذموم
Memakai pakaian hitam ketika tertimpa musibah–musibah adalah syiar yang batil, tidak ada tuntunannya.
Hendaknya seseorang bila tertimpa musibah untuk melakukan sebagaimana apa yang dituntunkan oleh syariat, maka dia ucapkan,
إِنَّا لِلّٰهِ وَ إِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ ، اللّٰــهُمَّ أَجُــرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَ اخْلُفْ لِيْ خَيْراً مِنْهَا
"Sesungguhnya kita milik Allah, dan kepadanya lah kita kembali. Ya Allah berilah aku pahala didalam musibah yang menimpaku, dan gantikan untukku dengan yang lebih baik darinya."
Jika dia mengucapkan (doa) tersebut dengan keimanan dan harapan (kepada Allah) maka sungguh Allah subhanahu wa ta'ala akan memberikan pahala kepadanya atas apa yang menimpanya tersebut dan akan menggantikan untuknya dengan susuatu lebih baik dari apa yang menimpanya.
Adapun memakai pakaian hitam atau yang semisalnya, maka hal itu tidak ada tuntunannya, dan itu adalah perkara batil dan tercela.

Abdurrahman Harun

F A W A I D I L M I Y Y A H

WA Al Istifadah
WALIS

Tentang PENGOBATAN DENGAN THIBBUN NABAWI

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan untuk penyakit itu obatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5678)

Abdullah bin Mas’ud mengabarkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya bersamanya. (Hanya saja) tidak mengetahui orang yang tidak mengetahuinya dan mengetahui orang yang mengetahuinya.” (HR. Ahmad 1/377, 413 dan 453. Dan hadits ini dishahihkan dalam Ash-Shahihah no. 451)

Jabir membawakan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
“Setiap penyakit ada obatnya. Maka bila obat itu mengenai penyakit akan sembuh dengan izin Allah.” (HR. Muslim no. 5705)

Al-Qur`anul Karim dan As-Sunnah yang shahih sarat dengan beragam penyembuhan dan obat yang bermanfaat dengan izin Allah. Sehingga mestinya kita tidak terlebih dahulu berpaling dan meninggalkannya untuk beralih kepada pengobatan kimiawi yang ada di masa sekarang ini. (Shahih Ath-Thibbun Nabawi, hal. 5-6, Abu Anas Majid Al-Bankani Al-‘Iraqi)

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Sungguh para tabib telah sepakat bahwa ketika memung-kinkan pengobatan dengan bahan makanan maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi). Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan: ‘Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan-makanan tertentu dan pen-cegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan’.”
Ibnul Qayyim juga berkata: “Berpalingnya manusia dari cara peng-obatan nubuwwah seperti halnya berpalingnya mereka dari pengobatan dengan Al-Qur`an, yang merupakan obat bermanfaat.” (Ath-Thibbun Nabawi, hal. 6, 29)

Dengan demikian, tidak sepantasnya seorang muslim menjadikan pengobatan nabawiyyah sekedar sebagai pengobatan alternatif. Justru sepantasnya dia menjadi-kannya sebagai cara pengobatan yang utama, karena kepastiannya datang dari Allah lewat lisan Rasul-Nya. Sementara pengobatan dengan obat-obatan kimiawi kepastiannya tidak seperti kepastian yang didapatkan dengan thibbun nabawi. Pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam diyakini kesembuhannya karena bersumber dari wahyu. Sementara pengobatan dari selain Nabi kebanyakannya dugaan atau dengan pengalaman/uji coba. (Fathul Bari, 10/210)

Contoh Pengobatan Nabawi

1. Pengobatan dengan madu
Allah berfirman tentang madu yang keluar dari perut lebah:
“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyem-buhkan bagi manusia.” (An-Nahl: 69)

2. Pengobatan dengan habbah sauda` (jintan hitam)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya habbah sauda` ini merupakan obat dari semua penyakit, kecuali dari penyakit as-samu”. Aisyah bertanya: “Apakah as-samu itu?” Beliau menjawab: “Kematian.” (HR. Al-Bukhari no. 5687 dan Muslim no. 5727)

3. Pengobatan dengan susu dan kencing unta
Anas menceritakan: “Ada sekelompok orang ‘Urainah dari penduduk Hijaz menderita sakit (karena kelaparan atau keletihan). Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, berilah tempat kepada kami dan berilah kami makan.’ Ketika telah sehat, mereka berkata: ‘Sesungguhnya udara kota Madinah tidak cocok bagi kami (hingga kami menderita sakit).’ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menempatkan mereka di Harrah, di dekat tempat pemeliharaan unta-unta beliau (yang berjumlah 3-30 ekor). Beliau berkata: ‘Minumlah dari susu dan kencing unta-unta itu.’
Tatkala mereka telah sehat, mereka justru membunuh penggembala unta-unta Nabi shallallahu alaihi wasallam (setelah sebelumnya mereka mencungkil matanya) dan menggiring unta-unta tersebut. Nabi shallallahu alaihi wasallam pun mengirim utusan untuk mengejar mereka, hingga mereka tertangkap dan diberi hukuman dengan dipotong tangan dan kaki-kaki mereka serta dicungkil mata mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 5685, 5686 dan Muslim no. 4329)

4. Pengobatan dengan berbekam (hijamah)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
“Obat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan kay, namun aku melarang umatku dari kay.” (HR. Al-Bukhari no. 5680)

5. Pengobatan dengan ruqyah
Allah Subhanahu wa taala menjadikan Al-Qur`anul Karim sebagai syifa` (obat/ penyembuh) sebagaimana firman-Nya:
“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan: ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing, sedangkan (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: ‘Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an apa yang merupakan syifa` dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

FAEDAH:
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, terkadang sebagian orang yang menggunakan thibbun nabawi tidak mendapatkan kesembuhan. Yang demikian itu karena adanya penghalang pada diri orang yang menggunakan pengobatan tersebut. Penghalang itu berupa lemahnya keyakinan akan kesembuhan yang diperoleh dengan obat tersebut, dan lemahnya penerimaan terhadap obat tersebut.
Contoh yang paling tampak/ jelas dalam hal ini adalah Al-Qur`an, yang merupakan obat penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada. Meskipun demikian, ternyata sebagian manusia tidak mendapatkan kesembuhan atas penyakit yang ada dalam dadanya, karena kurangnya keyakinan dan penerimaannya. Bahkan bagi orang munafik, tidak menambah kecuali kotoran di atas kotoran yang telah ada pada dirinya, dan menambah sakit di atas sakit yang ada.
Dengan demikian thibbun nabawi tidak cocok/ pantas kecuali bagi tubuh-tubuh yang baik, sebagaimana kesembuhan dengan Al-Qur`an tidak cocok kecuali bagi hati-hati yang baik. (Fathul Bari, 10/210)

Sumber: Asy syariah edisi 024

Tentang LONCENG

Bila sekiranya di rumah kita ada lonceng-lonceng yang digantung serupa dengan naqus/lonceng gereja dalam hal suara ataupun model/bentuknya, walaupun tujuan kita hanya sebagai hiasan, maka singkirkanlah. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang disampaikan Abu Hurairah:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514)
Masih dari Abu Hurairah, ia memberitakan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلاَ جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menyertai perkumpulan/rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng (yang biasa dikalungkan di leher hewan, pen.).” (HR. Muslim no. 5512)
Para malaikat adalah tentara Ar-Rahman. Mereka selalu berada dalam permusuhan dengan tentara setan. Maka, bila di suatu tempat tidak ada tentara Ar-Rahman, siapa gerangan yang menguasai tempat tersebut? Tentu para tentara setan.
Apa sebabnya para malaikat menjauhi lonceng? Ada yang mengatakan karena jaras/lonceng menyerupai naqus yang biasa dibunyikan di gereja. Ada pula yang berpandangan karena lonceng termasuk gantungan yang terlarang bila dipasang di leher. Ada juga yang berpendapat karena suara yang ditimbulkannya. Pendapat yang akhir ini diperkuat dengan riwayat:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (Al-Ikmal 6/641, Al-Minhaj 13/321)
Yang umum kita lihat, lonceng-lonceng itu digantungkan di leher hewan peliharaan. Dari lonceng tersebut keluarlah suara berirama bila hewan yang memakainya berjalan atau menggerak-gerakkan lehernya. Tentunya menggantung lonceng seperti ini dibenci dengan dalil hadits di atas.

Sumber: Asy syariah edisi 056
(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)

Tentang SALAT MENGHADAP JENAZAH

Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadii rahimahullah

Pertanyaan:
ﺇﺫﺍ ﻭﺿﻌﺖ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﻓﻲ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺣﺎﻥ ﻭﻗﺖ ﺻﻼﺓ ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﻓﻬﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻮﺍ ﻭﺍﻟﺤﺎﻝ ﻫﺬﻩ ؟
Apabila jenazah diletakan di arah kiblat masjid, kemudian datang waktu shalat wajib, apakah boleh mereka shalat dalam keadaan seperti ini (yaitu jenazah berada dihadapan mereka)?

Jawab:
ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻣﺎﻧﻌﺎً ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ، ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﻲ ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻳﺼﻠﻮﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ، ﻭﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ، ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻣﺮ ، ﻭﺍﻷﻣﺮ ﺍﻵﺧﺮ : ﻟﻤﺎ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﻻ ﻣﺎ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻣﻴﺖ
Aku tidak melihat ada larangan dalam hal ini, yaitu jenazah berada di kiblat masjid, kemudian mereka shalat wajib lalu dilanjutkan shalat jenazah.
Adapun hadits-hadits yang melarang shalat diatas kuburan dan menghadapnya, maka sesungguhnya beliau bersabda: “Menghadap ke kuburan”, bukan menghadap ke jenazah, ini yang pertama, kemudian perkara yang lain adalah (larangan tersebut) karena dikuatirkan dari najisnya kesyirikan, bukan karena dikuatirkan menghadap mayat.

Sumber:
Kitab Qam’ul Ma’anid 2/369

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1694

Syabab Ashhabus Sunnah
http://www.ittibaus-sunnah.net
ASHHABUS SUNNAH

Hanya Sedikit Faedah

Tentang UCAPAN: AMIN YA RABBAL 'ALAMIN

Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
ولا يستحب أن يصل آمين بذكر آخر مثل أن يقول : آمين يا رب العالمين، لأنه لم تأت به السنة هذا قول أصحابنا
Tidak disenangi untuk menyambungkan kalimat "Aamin" dengan kalimat yang lain, semisal "Aamin ya Rabbal Alamin". Hal ini karena tidak ada sunnahnya. Ini merupakan pendapat shahabat-shahabat kami (ulama-ulama dari mazhab Hambali). (Fathul Baary 4/389)

FSS

Tentang BERBOHONG KEPADA ANAK KECIL

Dari Abdullah bin 'Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata;
أَتَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِنَا وَأَنَا صَبِيٌّ، قَالَ: فَذَهَبْتُ أَخْرُجُ لِأَلْعَبَ، فَقَالَتْ أُمِّي: يَا عَبْدَ اللهِ تَعَالَ أُعْطِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيَهُ؟ قَالَتْ: أُعْطِيهِ تَمْرًا، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تَفْعَلِي كُتِبَتْ عَلَيْكِ كَذْبَةٌ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami di rumah kami, waktu itu saya masih kecil. Lalu saya pergi keluar untuk bermain. Lalu ibuku berkata; “Wahai Abdullah, kemarilah, saya akan memberikan sesuatu.”
Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada ibuku, “Apakah yang hendak kau berikan kepadanya?” Ibuku menjawab, “Saya akan memberikan kurma.” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada ibuku, “Jika kau tidak melakukannya maka itu akan dicatat sebagai kedustaan.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Tentang ISTRI MINTA CERAI KARENA SUAMI INGKAR JANJI

Pertanyaan:
Saya sudah menikah selama 7 bulan, belum dikaruniai anak. Yang menjadi masalah adalah, saya menikah dengan warga negara Cina. Pernikahan dilangsungkan di Indonesia dan secara Islam, karena dia mau untuk diislamkan dan berjanji akan menaati syariat Islam.Tapi pada kenyataannya dia sama sekali tidak mau belajar bahkan menjalankan hidupnya seperti sebelum dia memeluk Islam. Saya merasa tertipu, apalagi ini adalah hal prinsip dan seumur hidup. Yang ingin saya tanyakan adalah, bisakah saya membatalkan pernikahan saya?
Masih mungkinkah saya membatalkannya? Terima kasih dan mohon penjelasannya. Wassalam.

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Yang pertama, harus dibedakan dulu antara nikah itu batal dan gugur. Karena membatalkan nikah harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi atau harus ada pada pernikahan itu, sehingga dianggap batal. Nah, sekarang permasalahan yang ditanyakan di sini, anda sudah menikah selama 7 bulan. Kalau memang pernikahan itu pada awalnya adalah pernikahan yang syar’i, maka tidak ada lagi istilah batal. Yang ada adalah bagaimana supaya anda bisa berpisah dari suami, yaitu dengan cara khulu’. Jadi di sini bukan lagi membatalkan pernikahan itu karena sudah terjadi, tetapi bagaimana caranya berpisah dari suami.
Kalau memang keadaan suami masih demikian, yaitu kufur kepada Allah I, maka istri boleh meminta untuk di-khulu’. Sekali lagi, kalau memang pernikahan itu syar’i, sesuai dengan aturan-aturan agama Islam. Bila istri minta di-khulu’ maka ia harus siap untuk membayar mahar yang telah diberikan suami kepadanya. Sebaliknya, di pihak suami tidak boleh untuk menekan istrinya agar melebihkan pembayaran semula (membayar lebih mahal dari mahar yang telah diberikan).
Jika sudah terjadi khulu’ maka gugurlah pernikahan itu, bukan lagi cerai atau talak. Barakallahu fi kum (semoga Allah memberkahi anda).

Sumber: Syariah Edisi 2

Tentang MENCELA MAKANAN

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ طَعَامًا قَطٌّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَ إِنْ كَرِهَهُ تَـــرَكَهُ
"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Apabila beliau suka maka beliau memakannya dan apabila beliau tidak menyukainya maka beliau meninggalkannya." (Muttafaqun 'alaihi)

Abu Hilmy Shofwan

F A W A I D I L M I Y Y A H

Tentang MENULIS DENGAN TANGAN KIRI

Asy Syaikh bin Baz rahimahullah

Tanya:
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺃﻛﺘﺐ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ؛ ﻷﻧﻲ ﻻ ﺃﻋﺮﻑ ﺃﻥ ﺃﻛﺘﺐ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ؟
"Apakah boleh aku menulis Asma Allah dengan tangan kiri , karena aku tidak bisa menulis kecuali dengan tangan kiri?"

Jawab:
ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ؛ ﻷﻧﻚ ﻣﻌﺬﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﻓﺎﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﺑﺎﻟﻴﻤﻨﻰ
"Tidak mengapa hal itu karena engkau mendapat udzur adapun yang selamat (tidak cacat) maka yang disunahkan adalah dengan tangan kanan."

Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/9188

###

Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah

Tanya:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﺑﺎﻟﻴد ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ؟
"Apa hukumnya menulis dengan tangan kiri?"

Jawab:
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎً ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﻳﺪﻩ ﻣﺘﻌﻮﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﺑﺎﻟﻴﻤﻨﻰ، ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻣﻊ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ
"Jika seseorang membutuhkan hal itu (menulis dengan tangan kiri , pent-) atau tangannya terbiasakan seperti itu tidak mengapa (susah menulis dengan tangan kanan, pent-) jika dia mampu menulis dengan tangan kanan maka tidak sepantasnya dengan tangan kiri sementara tangan kanannya bisa."

Sumber:
(Syarh Sunan Abi Daud (464))

Penerjemah: Abul hasan Al Wonogiri

WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)

Tentang PERGI KE MASJID UNTUK MENUNTUT ILMU

Dari shahabat Abi Umamah dari Nabi ﷺ Beliau bersabda :
من غدا إلى المسجد لا يريد إلا أن يتعلم خيرا أو يعلمه كان له كأجر حاج تاما حجته
“Barangsiapa berpagi-pagi menuju Masjid tidak lain tujuannya adalah mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, (maka) pahalanya seperti seorang yang menunaikan haji secara sempurna.”
[Diriwayatkan oleh Al Imam Thobroni di dalam kitab Al Kabiir dengan sanad Laa basa bihi]

Sumber:
Dinukil dari Kitab Shahih at-Targhib wat Tarhib lis Syaikh Albaniy

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Muhammad Hasan (Jember) -hafidzahullah- [FBF-2]

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | http://www.alfawaaid.net

Hanya Sedikit Faedah