Cari Blog Ini

Jumat, 13 Maret 2015

Tentang MENGUCAPKAN SALAM SEBELUM MASUK KE DALAM RUMAH YANG TIDAK BERPENGHUNI

(Abdullah bin Umar berkata:)
إِذَا دَخَلَ الْبَيْتَ غَيْرَ الْمَسْكُونِ فَلْيَقُلِ: السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
Jika seseorang masuk ke dalam rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaknya dia mengucapkan, ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN’ (semoga keselamatan senantiasa tercurahkan atas kami dan hamba-hamba Allah yang shalih). [HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad no. 1055, dihasankan oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah]

Faedah:
Disunnahkan bagi seorang muslim ketika mau masuk rumah untuk mengucapkan salam, baik itu rumahnya sendiri maupun rumah orang lain, baik rumah tersebut berpenghuni maupun tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. [QS. An-Nuur: 61]

Berkata Qatadah rahimahullah: Apabila kalian masuk menemui keluarga kalian, maka ucapkanlah salam kepada mereka, dan apabila kamu masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni maka ucapkanlah, ‘ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN’. [Tafsir Ibnu Katsir: 6/87]

Berkata al-‘Allamah al-Albani rahimahullah: “Di dalam Atsar ini terdapat syariat mengucapkan salam bagi siapa saja yang akan masuk ke dalam rumah yang tidak berpenghuni. Hal ini termasuk bentuk menebar salam yang diperintahkan dalam sebagian hadits-hadits yang shahih dan juga dalam zhahir firman-Nya Ta’ala:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” [QS. An-Nuur: 61]
Sungguh Al-Hafizh telah berdalil dengan atsar Ibnu ‘Umar tentang apa yang saya sebutkan. Kemudian beliau setelah itu menyebutkan: Disunnahkan apabila tidak ada orang yang tinggal dalam rumah itu untuk mengucapkan “ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN”. [As-Silsilah Adh-Dha’ifah 13/409]

Berkata al-‘Allamah as-Sa’di rahimahulah ketika mentafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ
“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” [QS. An-Nuur :61]
Nakirah dalam konteks syarat (memberikan makna umum), mencakup rumah sendiri maupun orang lain, baik rumah tersebut berpenghuni maupun tidak. Apabila seseorang akan masuk maka berilah salam kepada dirinya, yakni saling memberikan salam, karena kaum muslimin laksana satu tubuh, baik dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi. Mengucapkan salam merupakan perkara yang disyariatkan ketika masuk ke rumah siapa saja, tanpa membedakan antara satu rumah dengan yang lainnya. Kemudian (dalam firman tersebut) Allah memuji salam ini dengan firman-Nya, ‘salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik’. [lihat kelengkapannya dalam Tafsir as-Sa’di hal. 575]

Disusun oleh:
Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawy
1436 H/2015 M

Pelajaran Forum KIS