Cari Blog Ini

Senin, 21 Desember 2015

MENINGGIKAN SUARA DI HADAPAN SUAMI

MENINGGIKAN SUARA DI HADAPAN SUAMI
Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan

Tanya:

Apa hukum wanita yang meninggikan suaranya kepada suaminya dalam kehidupan suami istri?

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:

Kami katakan kepada wanita ini bahwa meninggikan suara kepada suaminya termasuk adab yang jelek. Seorang wanita seharusnya memuliakan suaminya karena suami adalah penanggungjawabnya, pemimpinnya. Oleh karena itu, hendaknya dia memuliakan sang suami dan berbicara kepadanya dengan adab. Hal ini lebih bisa merukunkan keduanya dan melanggengkan pergaulan antara keduanya.

Di sisi lain, suami juga harus mempergauli istrinya dengan cara yang makruf. Kerukunan suami istri terbentuk dengan timbal balik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Apabila kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa’: 19)

Kami nasihati sang istri agar bertakwa kepada Allah pada dirinya dan diri suaminya dan agar tidak meninggikan suaranya kepada suaminya, apalagi jika sang suami mengajaknya bicara dengan tenang dan dengan suara yang pelan.

(Fatawa al-Mar’ah hlm. 655)