Cari Blog Ini

Kamis, 03 September 2015

Tentang MENJADI MUAZIN

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
من أذن اثنتي عشرة سنة وجبت له الجنة
“Barangsiapa yang adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya (masuk) Jannah.”
(H.R. Ibnu Majah 728 dengan sanad yang shahih)

Berkata asy-Syaikh al-Albani mengomentari hadits tersebut:
وإن مما يؤسف له أن هذه العبادة العظيمة، والشعيرة الإسلامية، قد انصرف أكثر علماء المسلمين عنها في بلادنا، فلا تكاد ترى أحدًا منهم يؤذن في مسجد ما إلا ما شاء الله، بل ربما خجلوا من القيام بها، بينما تراهم يتهافتون على الإمامة، بل ويتخاصمون
Dan diantara perkara yang sangat disesalkan, bahwa ibadah yang agung ini dan termasuk syi’ar Islam, telah berpaling darinya mayoritas ulama kaum muslimin di negeri-negeri kita.
Maka hampir-hampir engkau tidak akan melihat seorangpun diantara mereka adzan di masjid manapun kecuali yang Allah kehendaki.
Bahkan terkadang mereka malu untuk menegakkannya (adzan). Sementara mereka saling berebut untuk menjadi imam. Bahkan saling bertengkar (diantara mereka)! (as-Silsilah ash-Shahihah 1-4/10)

Sumber artikel: KHAS

Alih Bahasa: WA TwIS

Tentang SUAMI BERDOA DAN SALAT DUA RAKAAT MENGIMAMI ISTRI KETIKA PERTAMA KALI MENDATANGINYA

Abdullah ibnu ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu 'anhuma mengabarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا، فَليَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيرَهَا وَخَيرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِن شَرِّهَا وَمِن شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيهِ؛ وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأخُذ بِذَرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, hendaknya ia mengucapkan ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan dia di atasnya. Apabila ia membeli seekor unta, hendaklah ia memegang puncak punuk untanya dan hendaknya ia mengucapkan doa semisal di atas.”

Abu Dawud berkata, “Abu Said menambahkan:
ثُمَّ لِيَأخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ باِلْبَرَكَةِ فِي الْمَرأَةِ وَالْخَادِمِ
“Kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubun istrinya dan mendoakan keberkahan pada istri atau si budak.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan dalam Shahih Abi Dawud)

Disenangi bagi seorang pengantin menunaikan shalat dua rakaat bersama istrinya saat ia masuk menemui istrinya sebagai upaya menjaga kehidupan rumah tangganya kelak dari setiap perkara yang tidak disenangi. Hal ini dinukilkan dari salaf. Salah satunya dari Syaqiq, ia berkata, “Datang seseorang bernama Abu Hariz. Ia mengabarkan, “Aku telah menikahi seorang gadis perawan yang masih muda dan aku khawatir ia akan membenciku.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
إِنَّ الْإِلْفَ مِنَ اللهِ وَالْفِرْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ، يُرِيدُ أَنْ يُكَرِهَّ إِلَيْكُمْ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُم. فَإِذَا أَتَتْكَ فَأْمُرْهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَينِ
“Sesungguhnya kedekatan itu dari Allah dan kebencian itu dari setan. Setan ingin membuat kalian benci terhadap apa yang Allah halalkan kepada kalian. Maka bila engkau mendatangi istrimu, suruhlah dia shalat dua rakaat di belakangmu.”

Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud ada tambahan:
وَقُلْ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اللَّهُمَّّ اجْمَعْ بَينَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيرٍ
“Dan ucapkanlah: Ya Allah, berilah berkah untukku pada keluarga/isteriku dan berilah berkah untuk mereka pada diriku. Ya Allah, kumpulkanlah kami selama Engkau mengumpulkannya dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika memang Engkau memisahkannya kepada kebaikan. (HR. Ibnu Abu Syaibah danAbdurrazzaq dalam Mushannafnya 6/191/10460-10461. Sanadnya shahih kata Al-Imam Al-Albani rahimahullah. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabsrani, 3/21/2, dengan dua sanad yang shahih. Lihat Adabuz Zafaf hal. 96)

Dikutip dari Majalah Asy-Syariah Online edisi 057. Penulis: al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah حفظه الله. Link artikel: http://asysyariah.com/membentengi-rumah-dari-setan-bagian-3/