Cari Blog Ini

Kamis, 12 November 2015

Tentang ORANG TUA MEMAKSA PUTRINYA MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI PILIHAN ORANG TUA

◎◎◎◎◎◎◎◎
🌸 HUKUM MEMAKSAKAN PERNIKAHAN 🌸
————————————————
🎓 Berkata Syaikh Ibnu Baaz rohimahulloh:

ليس للأب أن يرغم ابنته على شخص لا ترضاه ولو كان تقيًّا. وإنما ينصح لها ويشير عليها بما يراه خيراً لها، ويشرع لها أن تطيع والدها في الخير والمعروف إذا كان الخاطب رجلاً صالحاً، فيسن لها أن تطيق، وأن تقدر عطفه وحنوه عليها، وإحسانه إليها، لكن لا يلزمها طاعته إذا كانت لا ترضى هذا الخاطب.

"Tidak dibenarkan bagi seorang ayah untuk memaksa putrinya (menikah) dengan seorang pria yang tidak disukainya sekalipun pria tersebut bertakwa.

Akan tetapi hendaknya dia dinasehati dan ditunjukkan kepadanya dengan apa yang dilihatnya sebagai suatu kebaikan bagi putrinya, dan disyariatkan bagi putrinya untuk mentaati kedua orangtuanya dalam kebaikan dan perkara ma'ruf apabila yang melamar adalah seorang pria yang sholeh, maka disunnahkan baginya untuk bisa (memenuhi), dan untuk menghormati kelembutannya dan kasih sayangnya, serta budi baiknya, akan tetapi tidak mesti putrinya harus mentaatinya apabila dia tidak suka kepada yang melamar ini.
               —※※※—
📚 Majmu' Al-Fatawa, Ibnu Baaz (20/413-414)
————————————————
💐 © An_Nikaah.

https://telegram.me/An_Nikaah

Tentang SELEKTIF MEMILIH MENANTU

◎◎◎◎◎◎◎◎
🌸 Menunda pernikahan dengan alasan menanti orang yang se-kufu' dan mencarikan jodoh adalah sunnah 🌸
————————————————
🎓 Fadhilatus syaikh Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى :

✒__Pertanyaan:
Apakah dicela atau berdosa apabila wali wanita menunda pernikahan anaknya, karena belum ada yang meminang anaknya pria yang memiliki agama dan akhlaq yang baik?

Dan apakah boleh bagi wali untuk mencarikan buat anaknya suami yang se-kufu' denganya?

Dan perbuatan wali si wanita tergolong 'aib bagi wali dan putrinya?

📝 Jawaban:
☝🏼 Apabila seseorang menunda untuk menikahkan anak perempuannya karena sebab ketidak cocokan dari segi agama dan akhlaqnya maka ini bukanlah suatu dosa; karena penundaan ini untuk kemaslahatan anak nya, karena orang yang tidak sesuai agama dan akhlaqnya akan menjadi bencana bagi sang istri dikemudian hari, bisa jadi sang suami melarang istrinya dari agamanya, atau dia mempergaulinya dengan pergaulan yang jelek yang keduanya akan dirasakan panas (baca: menyakitkan), maka menunda pernikahannya karena menanti pria yang meminang yang se-kufu' tidak ada dosa padanya bahkan itu semata-mata karena kemaslahatan, dan wali tidaklah tergolong berdosa dengan itu.

✋🏻 Adapun point kedua: yaitu sang wali mencarikan pria yang se-kufu' maka hal ini termasuk sunnah; karena sejatinya Umar Ibnul Khotbah radhiallahu 'anhu menawarkan putrinya, Hafshah, kepada Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu untuk menikahinya, maka dikatakan: sesungguhnya dia tidak memiliki keinginan untuk menikah, kemudian ditawarkan kepada Abu Bakar dan beliau menolaknya, beliau katakan: aku tidak menginginkannya, kemudian Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam meminangnya, dan tatkala Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam meminangnya Abu Bakar memberitahukan kepada Umar karena sesungguhnya alasan beliau menolak tawarannya; karena beliau telah mendengar Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menyebutnya, maka beliau pun menolak tawaran tersebut sebagai bentuk adab kepada rasul shollallohu 'alaihi wa sallam, dan sebagai bentuk penghormatan baginya, dan jika tidak demikian maka menurut perasaanku bahwa beliau tidak akan menolak tawaran Umar Ibnul Khotbah radhiallahu 'anhu ketika ditawarkan putrinya kepada beliau, akan tetapi sebagai bentuk penghormatan kepada rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam maka beliau tinggalkan, dan rosul 'alaihis sholat was salam belum meminangnya akan tetapi baru menyebutkan tentang Hafshah, dan Abu Bakar faham bahwa beliau ingin meminangnya, maka disini Umar menawarkan kepada dua orang pria, kemudian beliau tawarkan putrinya kepada orang baik dari yang terbaik, dan tidak ada padanya 'aib bahkan itu adalah kepribadian yang bagus bagi seseorang.
              —○○※○○—
📚 Silsilah Al-Liqo As-Syahri > Al-Liqo As-Syahri [20].
————————————————
تأخير تزويج المرأة انتظاراً لكفء والبحث عنه سنة

السؤال:

هل يلام الولي أو يأثم إذا تأخر زواج ابنته؛ لأنه لم يتقدم إليها من يرضى دينه وخلقه؟ وهل يجوز له أن يبحث لها عن زوج كفء لها؟ وهل بحثه لها عن زوج يعتبر منقصة له ولها؟ جزاكم الله خيراً.

الجواب:

إذا تأخر تزويج الرجل ابنته؛ لأنه لا يتقدم إليها من يرضى دينه وخلقه فإنه ليس بآثم؛ لأن هذا التأخر لمصلحة المرأة، فإن من لا يرضى دينه وخلقه سيكون نكبة على الزوجة في المستقبل، إما أن يصدها عن دينها، وإما أن يعاشرها معاشرة سيئة تذوق منه الحرين، فتأخير تزويجها انتظاراً لخاطب كفء ليس فيه إثم بل هو عين المصلحة، ولا يعد الولي آثماً بذلك.

وأما الفقرة الثانية: وهي بحث الولي عن زوج كفء فإن هذا من السنة؛ فإن عمر بن الخطاب رضي الله عنه عرض ابنته حفصة على عثمان بن عفان رضي الله عنه ليتزوجها، فقال: إنه لا رغبة له في النكاح، ثم عرضها على أبي بكر فردها، قال: لا أريدها، ثم إن النبي صلى الله عليه وسلم خطبها، فلما خطبها النبي عليه الصلاة والسلام أخبر أبو بكر عمر بأنه إنما رده عرضه؛ لأنه كان قد سمع النبي صلى الله عليه وسلم يذكرها، فرد ذلك تأدباً مع الرسول صلى الله عليه وسلم، واحتراماً له، وإلا ففي ظني أنه ما كان يرد عمر بن الخطاب رضي الله عنه حين عرض عليه ابنته، لكن احتراماً لرسول الله صلى الله عليه وسلم تركها، والرسول عليه الصلاة والسلام ما خطبها ولكن تحدث عنها، وفهم أبو بكر أنه يريد أن يخطبها، فهنا عرضها على رجلين، فعرض الرجل ابنته على أهل الخير من الخير، وليس فيه منقصة بل فيه منقبة للإنسان.

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [20]

فتاوى المرأة
النكاح والطلاق > شروط النكاح

رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_020_04.mp3
————————————————
💐 © An_Nikaah.

https://telegram.me/An_Nikaah

Tentang TATA CARA MENGHITUNG TASBIH, TAHMID, TAKBIR, DAN TAHLIL DENGAN JARI

Sehabis Sholat Dzuhur di Masjid Al-Anshar, Syaikh Badr-hafidzahullah-  memberi tanbih tentang tatacara menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil.

Beliau mencontohkan bahwa yang sunnah dan datang dari petunjuk Rasulullah ﷺ adalah:
Dengan aqd (dhom) menghitung dengan jari dengan cara menekuk jari ke dalam.
BUKAN dengan ruas jari-jari,
Wallohu a'lam mungkin karena tadi beliau melihat sebagian ikhwah dalam berdzikir dengan menghitung ruas jari.

JAWABAN DARI PERTANYAAN

Tadi siang ana sudah menemui langsung Asy-Syaikh Badr dan bertanya tentang Cara Berdzikir setelah sholat. Beliau hafizhohulloh menjawab:
"Dengan tangan KANAN mulai cara menghitung dengan menekukkan jari kelingking (paling kecil) sampai jempol kemudian langsung dilanjutkan dengan membuka jempol sampai jari kelingking, begitu seterusnya."

NB: Tadi setelah sholat Ashar beliau langsung kultum menerangkan kembali tentang hal di atas dengan membawakan hujjah, dalil, atsar dan penjelasan dari ulama.

Dikutip dari WA Daarul Atsar & WA Salafy Purwakarta

Tentang BARANG TEMUAN

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan:
Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan: Saya akan bertanya kepada anda tentang hukum luqathah (barang temuan) apabila ditemukan oleh seseorang. Ia mengatakan: Tentu setelah ia berusaha mencari pemiliknya dan tidak tampak seorangpun yang memilikinya. Apakah barang temuan tersebut haram ataukah tidak? Berilah kami faedah tentang halal atau tidaknya. Semoga Allah memberikan anda taufik.

Jawaban:
Apabila orang yang menemukan luqathah (barang temuan) –yaitu harta yang hilang – ini disertai niat akan mengumumkannya dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya dan ia telah mengumumkannya setahun lamanya sedang pemiliknya tak kunjung datang, maka luqathah itu menjadi halal dan masuk dalam kepemilikannya. Ia dapat membelanjakannya sebagaimana yang ia sukai.
Adapun jika pemiliknya datang di sela-sela tahun pengumuman tersebut atau setelahnya lalu ia menggambarkan barangnya tersebut sesuai dengan gambaran yang benar, maka ia wajib mengembalikan kepadanya.

Penanya:
Dan apabila ia sudah memakan atau menginfakkannya kemudian pemiliknya datang dan memberikan gambaran yang menjelaskan keadaan barang tersebut?

Jawaban:
Pertama: Tidak boleh membelanjakan barang temuan sebelum genap masa satu tahun (diumumkan), bahkan ia wajib memeliharanya. Kecuali bila barang tersebut termasuk barang yang tidak bisa tahan sampai satu tahun seperti sebagian makanan misalnya yang akan rusak bila dibiarkan atau keberadaan barang tersebut membutuhkan biaya (perawatan) yang besar lalu seseorang itu menjualnya supaya bebas dari pembiayaan barang tersebut, maka ini tidak mengapa. Bahkan ketika itu wajib untuk membelanjakannya dengan tindakan tersebut, karena itu bagian dari kesempurnaan syukur.
Akan tetapi ia tidaklah membelanjakannya kecuali setelah mengetahui kepastiannya. Kemudian bila pemiliknya datang, ia katakan kepadanya bahwa temuan yang saya dapatkan ini sudah saya belanjakan (gunakan) demikian dan demikian guna menjaganya atau menghindari pembiayaan yang besar yang dituntut oleh keberadaannya. Adapun bila telah sempurna masa satu tahun, maka itu menjadi miliknya yang bisa ia belanjakan (gunakan) sebagaimana yang ia inginkan. Kemudian bila pemiliknya datang, maka ia wajib mengembalikan yang semisalnya atau bersepakat dengannya sesuai dengan apa yang mereka berdua sepakati.

Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 8

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

WSI ~ http://forumsalafy.net/hukum-barang-temuan/

Tentang TOPI

RINGKASAN SOAL JAWAB

SOALAN:
Apakah kita boleh memakai topi untuk sesuatu atau beberapa pekerjaan gunanya untuk melindungi mata? Yang mana topi  kebanyakan dijual dipasar.
Jazaakallahu khair

JAWABAN:
Ustaz Abu Uthman Kharisman:
Syaikh Muhammad bin Ibrohim Aalusy Syaikh rahimahullah (mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baz) berpendapat bahwa al-barniithoh (topi) adalah tasyabbuh, karena kekhususan orang-orang kafir.
Beliau menyatakan:
وأما البرنيطة فلا يجوز لبسها لأنها من ألبسة الكفار وزيهم الخاص، ففي لبسها تشبه لهم
Fataawa wa Rosaail Muhammad bin Ibrohim (4/60), Maktabah Syamilah

WA al I'tishom

WA Salafy Singapura

Tentang BERDOA, MEMINTA, DAN MEMOHON AMPUN PADA WAKTU SEPERTIGA MALAM TERAKHIR

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
ينزل ربنا كل ليلة إلي سماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر، فيقول: من يدعوني فأستجب له، من يسألني فأعطية، ومن يستغفرني فأغفر له
“Rabb kita tiap malam turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, seraya berkata: ‘Barangsiapa yang berdo’a kepada-Ku pasti akan Aku kabulkan, barangsiapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku beri dia, dan barangsiapa yang meminta ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari 1145, Muslim 758, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu]

Tentang BERDOA MEMINTA TAMBAHAN ILMU

Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri hafizhahullah

Merendahlah Kepada Allah dan Memohon Kepada-Nya Taufiq dan Ketepatan, Serta meminta kepada Rabbnya tambahan dalam menuntut ilmu. Seorang hamba itu faqir, sangat butuh kepada Allah. Dan Allah Ta’ala telah memberikan motivasi hamba-hamba-Nya untuk meminta dan merendah kepada-Nya. Allah berfirman:
ادعوني أستجب لكم
“Berdo’alah kalian kepada-Ku niscaya Aku kabulkan untuk kalian.” [Ghafir : 60]

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
ينزل ربنا كل ليلة إلي سماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر، فيقول: من يدعوني فأستجب له، من يسألني فأعطية، ومن يستغفرني فأغفر له
“Rabb kita tiap malam turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, seraya berkata: ‘Barangsiapa yang berdo’a kepada-Ku pasti akan Aku kabulkan, barangsiapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku beri dia, dan barangsiapa yang meminta ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari 1145, Muslim 758, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu]

Allah ‘Azza wa Jalla juga telah memerintahkan Nabi-Nya untuk memohon kepada-Nya tambahan ilmu. Allah berfirman :
وقل رب زدني علما
Dan katakanlah (dalam doamu) Wahai Rabbku, tambahkan untukku ilmu. [Thaha : 114]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman mengisahkan tentang Nabi Ibrahim ‘alahis salam :
رب هب لي حكما وألحقني بالصالحين
(Ibrahim berdoa) : “Ya Rabbi, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang shalihin.” [Asy-Syu’ara : 83]

Hikmah di sini yang dimaksud adalah ilmu.Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
إذا اجتهد الحاكم … الحديث
Apabila seorang hakim (berilmu) telah berijtihad …[  HR. Al-Bukhari 7352, Muslim 1716 dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash dan shahabat Abu HurairahRadhiyallah ‘anhuma ]

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendo’kan shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu agar diberi kekuatan hafalan. [ Lihat HR. Al-Bukhari 119 ] 
Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga mendo’akan shahabat Ibnu ‘Abbas agar diberi karunia ilmu. beliau berdo’a :
اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل
Ya Allah, jadikan ia faqih (berilmu) tentang agama, dan ajarkanlah padanya ilmu tafsir.

Allah pun mengabulkan doa beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Maka shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu tidaklah beliau mendengar satu hadits/ilmu kecuali beliau menghafalnya. Dan jadilah Ibnu ‘Abbas Radhiyallah ‘anhuma sebagai hibrul ummah dan turjumanul qur`an (gelar bagi shahabat Ibnu ‘Abbas karena keilmuannya yang sangat luas dan pemahamannya yang sangat mendalam terhadap tafsir Al-Qur’an).

Para ‘ulama pun senantiasa berjalan di atas prinsip ini. Inilah Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau menuju ke masjid, kemudian sujud kepada Allah dan meminta kepada-Nya dengan mengatakan : “Wahai Dzat yang telah mengajari Nabi Ibrahim, ajarilah aku. Wahai Dzat yang telah memberikan pemahaman kepada Nabi Sulaiman, pahamkanlah aku.”

Maka Allah pun mengabulkan doa beliau.
Sampai-sampai Ibnu Daqiqil ‘Id rahimahullah mengatakan : “Sungguh Allah telah mengumpulkan ilmu untuknya, sampai seakan-akan ilmu tersebut berada di antara kedua matanya, yang bisa beliau ambil sekehendak beliau.”

http://www.manhajul-anbiya.net/jelang-daurah-nasional-masyaikh-di-yogyakarta-9/

Majmu'ah Manhajul Anbiya

Tentang DUKUN YANG MENGGUNAKAN AYAT-AYAT ALQURAN

Tanya:
Bismillah. Ada seorang bapak yang dikenal taat ibadah, ia adalah pemimpin perguruan silat tenaga dalam. Orang-orang biasa datang padanya untuk berobat macam-macam penyakit, meminta air untuk memudahkan melahirkan, mengeluarkn jin dari orang yang kesurupan, mengaku bisa melihat dan memerintahkan jin, misalnya memindahkan penyakit dari tubuh seseorang kepada hewan, dan lain-lain. Dan yang ia pakai adalah ayat-ayat Al Qur'an. Apakah orang tersebut termasuk dukun sebagaimana yang dilarang untuk didatangi atau tidak? Jazaakumulloh khoir atas jawabannya.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Askary hafizhahullah

Orang ini termasuk dukun dan tidak boleh didatangi, biasa ayat-ayat Al Qur'an merupakan persyaratan dari pihak jin, yang bertujuan melecehkan ayat-ayat tersebut. Wallahul musta'an.

http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/07/orang-pintarparanormal-yang-menggunakan.html

TIS | طلب العلم الشرعي