Cari Blog Ini

Kamis, 12 November 2015

Tentang ORANG TUA MEMAKSA PUTRINYA MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI PILIHAN ORANG TUA

◎◎◎◎◎◎◎◎
🌸 HUKUM MEMAKSAKAN PERNIKAHAN 🌸
————————————————
🎓 Berkata Syaikh Ibnu Baaz rohimahulloh:

ليس للأب أن يرغم ابنته على شخص لا ترضاه ولو كان تقيًّا. وإنما ينصح لها ويشير عليها بما يراه خيراً لها، ويشرع لها أن تطيع والدها في الخير والمعروف إذا كان الخاطب رجلاً صالحاً، فيسن لها أن تطيق، وأن تقدر عطفه وحنوه عليها، وإحسانه إليها، لكن لا يلزمها طاعته إذا كانت لا ترضى هذا الخاطب.

"Tidak dibenarkan bagi seorang ayah untuk memaksa putrinya (menikah) dengan seorang pria yang tidak disukainya sekalipun pria tersebut bertakwa.

Akan tetapi hendaknya dia dinasehati dan ditunjukkan kepadanya dengan apa yang dilihatnya sebagai suatu kebaikan bagi putrinya, dan disyariatkan bagi putrinya untuk mentaati kedua orangtuanya dalam kebaikan dan perkara ma'ruf apabila yang melamar adalah seorang pria yang sholeh, maka disunnahkan baginya untuk bisa (memenuhi), dan untuk menghormati kelembutannya dan kasih sayangnya, serta budi baiknya, akan tetapi tidak mesti putrinya harus mentaatinya apabila dia tidak suka kepada yang melamar ini.
               —※※※—
📚 Majmu' Al-Fatawa, Ibnu Baaz (20/413-414)
————————————————
💐 © An_Nikaah.

https://telegram.me/An_Nikaah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar