Cari Blog Ini

Rabu, 25 Maret 2015

Tentang MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORSI)

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Taala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syari bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:
وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Taala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggung jawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada. Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-maudatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata di dalam Majmu Al-Fatawa (11/151): Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.

Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407 H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:
1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syari yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.
2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syariyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat/alasan).
3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.
4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.
Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dimai Ath-Thabiiyah lin-Nisa (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:
Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma ulama. (Lihat hal. 60, dari risalah tersebut)

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:
Dan tidak setiap air (yang memancar) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya. Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah Subhanahu wa Taala telah berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir: 8-9)

Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.

(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M)

Tentang MEMBALAS UCAPAN JAZAKUMULLAHU KHAIRAN

Al Ustadz Abu Nu'man Ibrohim Ambon hafizhahullah

Tanya:
Bismillah, afwan ustadz ana mau bertanya. Bagaimana cara menjawab ucapan jazakallahu khoiron dan apa dalilnya?

Jawab:
Bismillaah.
Allaah ta'ala berfirman:
واذا حييتم بتحية فحيوا باحسن منها او ردوها
Apabila engkau diberi penghormatan dengan suatu penghormatan maka balaslah dengan yang lebih baik atau dengan yang semisalnya. (QS. An Nisaa': 86)
Rasul shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
من صنع اليكم معروفا فكافئوه فان لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا انكم قد كافأتموه
Barang siapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah, maka apabila kalian tidak mendapati sesuatu yang bisa membalasnya maka doakanlah kebaikan untuknya sampai kalian memandang bahwa kalian telah mencukupinya. (HR. Abu Daud dan yang lainnya)
Ucapan jazaakumullaah kher adalah bagian dari kebaikan maka bisa dijawab dengan yang semisalnya atau lebih baik darinya.
Contoh: wa anta jazaakallaah khair, dan yang semisalnya.
Allahu a'lam.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tentang LAGU YAA THAYBAH

Berkata al Allamah Shalih as Suhaimiy hafizhahullah:

Ya Thaybah! Ya Thaybah!
Ini adalah SYIRIK. Iya. Ini jelas syirik.
Engkau memanggil/menyeru/berdoa kepada Thaybah, yaitu orang selain Allah.
Ya Dawal ayanaa!
(Wahai yang menyembuhkan penyakit kami)
Siapa yang bisa menyembuhkan orang yang sakit?! Allah ataukah Thaybah?!
Jika engkau berdoa kepada Thaybah untuk menyembuhkanmu maka engkau telah musyrik!
Dan sekarang ini lagu tersebut diputar/diedarkan bebas di berbagai handphone (bahkan di tengah-tengah anak-anak kecil) dan beredar-luas di semua tempat!

Catatan:
Lirik lagu ini di Indonesia dipopulerkan oleh seorang biduan pria bernama Hadad Alwi hadahullah.
Perhatikan teksnya yang sangat membahayakan aqidah islamiyah:
يَا طَيْبَة يَا طَيْبَة يَا دَوَالْعيَا نَا
اِشْتَقْنَا لِكْ وَالْهَوَى نَدَانَا، وَالْهَوَى نَدَانَا
يَا عَلِىَّ ابْنَ اَ بِى طَا لِبْ
مِنْكُمُ مَصْدَرُ المَوَا هِبْ
يَا تُرَ ى هَلْ ءُرَى لِى حَاجِبْ
عِنْدُكُمْ اَفضَلُل الغِلمَاَنَ اَفضَلُل الغِلمَاَ نَ
اَسْيَادِي الْحَسَنْ وَالحُسيْنِ
اِلَى النَّبِيِ قُرَّ ةْ عَيْنِ
يَا شَبَا بَ الجَنَّتَيْنِ
جَدُّكُمْ صَا حِبُ القُرْ آنَ  صَا حِبُ القُرْ آنَ
Wahai sang penawar derita
Kami merindukanmu
Wahai sang penawar
Wahai Ali putera Abi Tholib
Darimulah sumber keutamaan
Aduhai, mungkinkah aku (mendapatkan petunjukmu)
Sementara tirai menghalangiku
Sedang di sisimulah sebaik-baik tempat pengabdian
Wahai Al-Hasan dan Al-Husain
Cahaya mata Rasul Alloh
Wahai penghulu pemuda sorga
Kakekmu penyampai firman Alloh, Al-Qur’an

Sumber:
Untuk Para Pencari Al Haq