Cari Blog Ini

Selasa, 10 November 2015

Tentang BERBEKAM PADA TANGGAL 17, 19, DAN 21

Rasulullah shollallahu alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya waktu terbaik melakukan bekam adalah pada tanggal 17, 19, dan 21 setiap bulannya.” (HR. at-Tirmidzi)
“Barang siapa melakukan bekam pada tanggal 17, 19 atau 21, akan sembuh dari setiap penyakitnya.” (HR. Abu Dawud)

Tentang BERBEKAM PADA TANGGAL 17, 19, DAN 21

Rasulullah shollallahu alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya waktu terbaik melakukan bekam adalah pada tanggal 17, 19, dan 21 setiap bulannya.” (HR. at-Tirmidzi)
“Barang siapa melakukan bekam pada tanggal 17, 19 atau 21, akan sembuh dari setiap penyakitnya.” (HR. Abu Dawud)

Tentang RAMBUT BELAH PINGGIR

HUKUM MEMBELAH RAMBUT DARI SALAH SATU SISI

✒️📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

📬 Pertanyaan: Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan: Apakah boleh wanita itu menyisir miring (pinggir) ataukah itu haram?

🔓 Jawaban: Saya tidak tergambar apa itu menyisir miring (pinggir), namun bila yang dimaksud adalah membelah rambut dari satu sisi maka ini menyelisihi sunnah. Yang sunnah ialah membelah kepala dari tengah sehingga belahan rambut dari kedua sisinya menjadi sama dari sisi kanan dan dari sisi kiri. Ini yang sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang wanita. Adapun membelah rambut dari satu sisi maka ini tidak sepantasnya dilakukan, terlebih bila mengharuskan adanya tasyabuh (menyerupai) kepada selain wanita muslimah maka itu haram.

📚 Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb> kaset no. 16
Fatawa al-Mar’ah: al-Libas waz Zinah

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻🌐 http://forumsalafy.net/hukum-membela-rambut-dari-salah-satu-sisi/

Tentang TIDAK SENGAJA MENDAHULUI GERAKAN IMAM KETIKA SALAT

MENDAHULUI GERAKAN IMAM

❓Apa hukumnya seseorang mendahului gerakan imam? Sahkah shalatnya?

💺 Jawab:

Haram hukumnya makmum mendahului imam, bahkan hal ini termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi pelakunya.

Adalah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau ﷺ bersabda,

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah wujudnya menjadi wujud keledai?”
📂 (HR. al-Bukhari)

Adapun tentang sah tidaknya shalatnya, ada perbedaan pendapat. Yang lebih kuat dalam hal ini ialah apabila seseorang mendahului imam dengan sengaja, shalatnya batal.

Apabila mendahului imam secara tidak sengaja, ia kembali ke posisi sebelumnya lantas mengikuti imam.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Qu’ud.
📒 (Fatawa al-Lajnah, 7/328—329)

http://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/

📚 WhatsApp طريق السلف 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 telegram.me/thoriqussalaf

Tentang MELETAKKAN TANGAN DI ATAS MUSHAF KETIKA BERSUMPAH

Syaikh Solih al-Fauzan -حفظه الله-

P E R T A N Y A A N:
حكم وضع اليد على المصحف عند الحلف؟
Apa hukum meletakkan tangan diatas mushaf ketika bersumpah?

J A W A B A N:
وضع اليد على المصحف والحلف لا أصل له وإنما هو من فعل العوام
"Meletakkan tangan diatas mushaf ketika bersumpah adalah tidakan yang tidak ada asalnya. Hanya saja ini adalah tindakan orang-orang awam." (Syarah Ighotsatil Lahafan, 26 Muharram 1437 H)

WA Berbagi Faedah [WBF] |  https://jendelasunnah.com

Tentang LAFAZH GUSTI ALLAH

Tanya:
Apa hukumnya menambahkan kata gusti, dalam mengucapkan lafazh Allah, contohnya gusti Allah.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Gusti itu apa artinya? Apa artinya gusti? Ala kulli haal, kalau itu adalah teman-teman yang sudah belajar, hindarkan kalimat gusti. Panggil, “Yaa Allah…”. Hindarkan kalimat ini, khawatir dia mengandung makna-makna yang bathil. Saya tidak tahu maknanya apa, gusti.

Tentang LAFAZH BIN ATAU BINTI PADA NAMA ORANG

Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiry rahimahullah 

Bab 32 dari Bentuk Tasyabbuh dengan Musuh-musuh Allah:
Menghilangkan Lafadz "Bin/Ibn/Ibnu" Pada Nama Nasab (Silsilah Keturunan)

Seperti perkataan mereka: Ahmad BIN Muhammad menjadi Ahmad Muhammad, atau yang semisalnya.
(Az Zubair Al Awwàm seharusnya Az Zubair bin Al 'Awwàm,
Adnan Ibrahim seharusnya Adnan bin Ibrahim,
'Àisyah Shuhaib seharusnya 'Àisyah bintu Shuhaib, dst, -red )

Dan ini merupakan kebiasaan dari bangsa Eropa sejak berabad-abad lalu, dan telah diikuti oleh orang-orang yang taklid kepada mereka yang jumlahnya tak bisa dihitung lagi kecuali oleh Allah Ta'ala.

Dan mereka yang terfitnah dengan bertaklid kepada orang-orang Eropa telah menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah serta kaum muslimin sejak zaman sahabat sampai sekarang.

Adapun bentuk penyelisihan mereka terhadap Al-Qur'an, sebagaimana telah Allah Ta'ala sebutkan tentang 'Isa bin Maryam pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an dengan 'Isa BIN Maryam, bukan 'Isa Maryam, begitu pula dengan Maryam bintu 'Imran.

Allah berfirman:
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا
…dan Maryam Bintu 'Imran yang menjaga kehormatannya….
Ayat 12 QS. At Tahrim.
Allah Ta'ala tidak menyebut Maryam 'Imran tapi Maryam Bintu(i) 'Imran.

Dan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Hadits Qudsi Allah berfirman:
لا ينبغي لعبدي أن يقول: أنا خيرٌ من يونس بن متى
"Tidaklah pantas bagi hamba-Ku untuk mengatakan saya lebih baik dari Yunus BIN Matta…."

Adapun bentuk penyelisihan terhadap As-Sunnah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, At-Tirmidziy dari Muththalib bin Abi Wada'ah rahimahullah berkata:
'Berkata Al 'Abbas; telah sampai pada beliau sebagian dari apa yang diucapkan oleh manusia, kemudian berkata; kemudian beliau naik ke mimbar dan bersabda;
"Siapa saya?"
Mereka berkata: "Engkau adalah Rasulullah."
Beliau lalu bersabda:
"Saya Muhammad BIN Abdillah BIN Abdul Muththalib…" Al Hadits.
Berkata At Tirmidziy hadits ini Hasan.

Dan didalam "Al Musnad" dan "Shahih Bukhari" dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"(Hamba) Yang Mulia anak dari (hamba) Yang Mulia anak dari (hamba) Yang Mulia anak dari (hamba) Yang Mulia yaitu Yusuf BIN Ya'qub BIN Ishaq BIN Ibrahim -'Alaihim As Shalatu was Salam-."

Dan di dalam As Shahihain (Shahih Bukhari & Muslim) dari Mu'adz bin Jabal:
'Aku dibonceng oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang tak ada antara aku dan beliau kecuali semisal dudukan pelana dan berkata kepadaku:
"Wahai Mu'adz bin Jabal."
Aku berkata: "Labbaika wa sa'daika yaa Rasulullah." (Saya penuhi panggilanmu dengan senang hati wahai Rasulullah)
Kemudian berjalan lagi beberapa waktu, kemudian berkata:
"Wahai Mu'adz bin Jabal."
Kemudian aku berkata: "Labbaika wa sa'daika yaa Rasulullah" (Saya penuhi panggilanmu dengan senang hati wahai Rasulullah)
Al Hadits.

Juga di dalam As Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih Muslim) dan "Al Musnad" dan "Jàmi'ut Tirmidziy" dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Ambillah oleh kalian bacaan Al-Qur'an dari 4 (Empat) orang:
dari 'Abdullah bin Mas'ud, Sàlim maula Abu Hudzaifah dan Mu'àdz bin Jabal dan 'Ubay bin Ka'ab."

Dan hadits-hadits yang serupa seperti yang saya sebutkan diatas sangatlah banyak, dan tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi menghilangkan lafadz "ibn"/"bin" pada nasab, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau, dan telah shahih dari beliau bahwasanya beliau bersabda:
"Petunjuk kami menyelisihi petunjuk mereka," yakni :para musyrikin. Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam "Mustadrak"nya.

Dan bentuk penyelisihan kaum muslimin sejak dahulu sampai sekarang tidaklah tersembunyi bagi para penuntut ilmu, dan kaum muslimin tidaklah mengetahui akan penghapusan lafadz "bin/ibn" pada nasab karena percampuran mereka dengan orang-orang Eropa yang akhirnya menjadikan fitnah kepada orang-orang yang bodoh dengan bertaklid kepada mereka dan mengikuti kebiasaan-kebiasaan mereka selangkah demi selangkah.

Sumber:
al-Idhah wat Tabyin lima Waqa’a fihi al-Aktsarun min Musyabahatil Musyrikin karya Syaikh Hamud at-Tuwajiri hlm 215-218

diterjemahkan secara ringkas dari:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125204

WA SaLaM

Tentang ULAMA

Berkata Asy Syaikh Al Mujahid Ubaid bin Abdullah bin Sulaiman Al Jabiry Rahimahullah Ta'ala:
ولا بد من معرفة علماء السنة في كل زمان ومكان، فما كل من كتب وخطب وأكثر الكلام و شقشقته اصبح عالما، انما العالم من شهد له العلماء بالعلم وصحة المنهج
Seyogyangnya untuk mengenal ulama-ulama yang berada di atas sunnah yang ada pada setiap zaman dan tempat.
Tidaklah  setiap orang yang menulis, berkhutbah, banyak berbicara (di dalam perkara dien -pent-) dan berucap adalah seorang ulama.
Namun hakikat dari ulama adalah setiap orang yang diakui keilmuannya oleh para ulama serta benarnya manhaj dia.
(Syarhus Sunnah karya Al Humaidy 12)

Abu Hurairoh Ady As Salafy

Forum Ilmiyah Karanganyar 

Tentang MENGUMUMKAN KEMATIAN

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

447-
وَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَنْهَى عَنِ اَلنَّعْيِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari Na’yu (mengumumkan kematian secara Jahiliyyah). (riwayat Ahmad dan atTirmidzi, serta dihasankan olehnya)
Dihasankan oleh Syaikh al-Albany.

PENJELASAN:

Hadits no 447 ini memberikan pelajaran larangan mengumumkan kematian dengan cara-cara jahiliyyah, yaitu sekedar menyebar berita tentang kematian seseorang ke pintu-pintu rumah dan di pasar-pasar dalam konteks kesombongan menampakkan kedudukan tinggi orang yang meninggal, seperti menyatakan: telah celaka bangsa Arab dengan meninggalnya Fulaan.. tanpa ada maslahat yang diharapkan, seperti supaya lebih banyak yang ikut mensholatkan, mengantarkan jenazah, dsb.

448-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى اَلنَّجَاشِيَّ فِي اَلْيَوْمِ اَلَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ مِنَ الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian Najasyi pada hari kematiannya, dan keluar bersama para Sahabat ke Musholla (tanah lapang), mengatur shof dan bertakbir untuknya 4 kali (sholat Ghaib). (Muttafaqun alaih)

PENJELASAN:

Hadits yang ke-448 ini menunjukkan bolehnya mengumumkan kematian jika diharapkan adanya maslahat, seperti ikut menyelenggarakan jenazah, mensholatkan, dan semisalnya. Seperti yang dilakukan Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian Najasyi (raja Habasyah) yang meninggal sebagai muslim di tengah-tengah orang kafir Nashrani di negerinya Habasyah.

Tentang WANITA YANG BARU DITINGGAL MATI SUAMINYA

Pertanyaan:
Maaf ustadz, mau tanya. Kalau wanita yang baru ditinggal wafat suaminya yang tidak boleh dilakukan apa saja?
0857430xxxxx

Jawab:
Wanita yang berada dalam masa iddah karena suaminya meninggal ada beberapa ketentuan yaitu:
1.   Tetap tinggal di rumah suami yang dia tinggal bersamanya selagi memungkinkan kecuali jika ada udzur yang syar’i.
2.   Tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang darurat atau sangat mendesak.
3.   Hindari mengenakan pakaian yang indah.
4.   Tidak boleh menggunakan parfum.
5.   Hindari mengenakan perhiasan emas atau yang lainnya.
6.   Hindari dari memakai celak. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 19756)

http://buletin-alilmu.net/2013/01/16/shalat-jenazah-1/

Tentang MENENTUKAN WAKTU FAJAR

☁⛅⏰
-----------
Ⓜ MENYIKAPI PERBEDAAN / FENOMENA FAJAR SHODIQ DAN SELISIH WAKTU MASUKNYA SHOLAT FARDHÙ

⌚ Beserta Penjelasan Jadwal Waktu Shalat
----------

💺 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-

P E R T A N Y A A N:

Fenomena fajar sodiq muncul kembali, disebagian daerah kaum muslimin sehingga mengakibatkan kekacauan ditengah-tengah kaum muslimin waktu sholat subuh, bahkan waktu puasa ada sebagian menahan waktu sahur dan ada yang tidak menghiraukan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan sahurnya karena berpegang belum fajar sodiq. Bagaimanakah hal ini, siapa yang berhak menentukan waktu-waktu shalat?

🔓🔑 J A W A B A N:

Na'am ya ikhwan -allahul musta'an-

Thoyyib, dalam Islam Rasul -صلى الله عليه وسلم- menentukan waktu shalat dengan matahari.

- Subuh masuknya dengan terbit fajar shodiq

- Dzuhur masuk ketika matahari zawal (tergelincir) kearah barat

- Ashar masuk ketika bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya

- Maghrib masuk ketika tenggelamnya matahari

- Isya' masuk ketika hilang ufuk merah dilangit

↩ Dizaman dahulu itu mudah untuk diketahui, tidak ada cahaya kota atau yang segala macam seperti sekarang ini

Dulu kebanyakan gurun pasir, tidak ada bangunan yang tinggi-tinggi.

Sehingga waktu itu langsung menyaksikan dengan mata-mata, para muadzin langsung melihat

Subuh dilihat ufuk, muncul langsung adzan

Ketika dzuhur, dia tinggal berdiri dilihat zawal, langsung adzan, gampang.

Tapi setelah itu dengan perkembangan manusia, perkembangan dunia, ada lampu, ini dan itu, bangunan yang tinggi-tinggi, akhirnya tidak memungkinkan untuk dilihat.

.....

Sehingga para ulama kita melakukan penelitian, meneliti matahari digabungkan dengan ilmu falaq

Ilmu falaq itu ada dalam islam, tidak diingkari

Diteliti bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun lamanya, sehingga dibuat oleh mereka yang namanya Taqwim sholawat (jadwal shalat) menggunakan penelitian ilmu falaq tadi.

Itu dipakai oleh ulama kita sampai sekarang ini, tidak diingkari.

Hanya saja harus dikeluarkan oleh badan yang amanah, yang terpercaya -barakallahu fiikum-

Ketika yang mengeluarkan adalah badan-badan yang resmi, yang amanah, insya Allah itu tepat, mungkin selisihnya satu dua menit, demikian perkataan ulama dan tidak lebih.

Maka kaum muslimin sekarang ini jangan menimbulkan kehebohan, jangan memunculkan kegaduhan.

..... .... (dipotong)

✏Kemudian para ulama menjelaskan:

Ketika fajar sodiq muncul, tidak harus menunggu harus rata disemua ufuk, tidak. Sudah dinyatakan masuk waktunya ketika fajar itu muncul ditempatnya sebelum menyebar.

Maka ketika dia muncul terlihat, subuh sudah masuk

Tidak harus menyebar total, otomatis langit masih gelap, suasana masih gelap, tapi sudah muncul fajar sodiq, sehingga tolong jangan membuat kegaduhan-kegaduhan dalam hal ini.

Selisih waktunya (dengan jadwal shalat) kalau antum teliti sendiri tidak akan sampai lebih dari sepuluh menit, atau seperempat jam. Mungkin selisihnya kurang sedikit, lebih sedikit, tidak ada masalah.

⚠ TETAPI HARUS DIINGAT HARUS MENCARI JADWAL YANG SHALAT YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN YANG AMANAH DALAM BAB INI.

Wallahu ta'ala a'lam bisshowab, walhamdulillahi robbil 'alamin


__________
📆 Dauroh "KEINDAHAN ISLAM" | Senin, 14 Dzulhijjah 1436H - 29/09/2015M Masjid Al-Falah Pamekasan, Madura | Link https://goo.gl/qjt11p (Versi Full 33 kbps)
📱 Audio kiriman dari grup FBF (Forum Berbagi Faedah)

📊 Durasi  05:07










WA Berbagi Faedah [WBF] |  https://jendelasunnah.com
------------------------------------------------
                      🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------

`

°°°°°`´°°°°°`´°°°°°´`°°°°°`´°°°°°`´°°°°°
📢 Dipublikasikan juga oleh : 📢
📡📝 #BC_INFO_DAN_FAWAID
https://telegram.me/InfoDanFawaid

Tentang JUAL BELI BUAH-BUAHAN YANG BELUM MASAK

Tidak boleh menjual buah-buahan sebelum masak; takut rusak atau terjadi cacat sebelum dipanen, maka dari Anas radhiallahu 'anhu berkata: telah bersabda rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
أرأيت إن منع الله الثمرة، بم يأخذ أحدكم مال أخيك؟
"Apa pendapat engkau jika Allah mencegah buah tersebut (masak), dengan apa salah satu dari kalian harta saudaranya?" [Muttafaq 'alaihi: HR. Bukhari no. (2199) dan Muslim no. (1555)]

Dan dari Ibnu Umar rodhiallohu 'anhuma berkata:
نهى رسول الله -صلى الله عليه وسلم - عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها، نهى البائع والمبتاع
"Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga tampak masak, melarang penjual dan pembeli." [Muttafaq 'alaihi: HR. Bukhari no. (2194) dan Muslim no. (1534)]

Dan kenali masaknya: dengan warna merah pada buah kurma atau menguning, dan pada anggur dengan warna menghitam dan tampak manis padanya, sedangkan pada biji-bijian dengan kering dan mengeras, dan semisal itu pada buah lainnya.

Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1 hlm. 215-218]

http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله

Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari

Tentang SALAT ISTIKHARAH KETIKA MENGHADAPI MASALAH

Dalam hal apa solat istikharah dilakukan?
Solat istikharah dilakukan dalam setiap permasalahan yang bersifat mubah, baik itu permasalahan yang penting ataupun permasalahan yang dianggap 'sepele' (remeh), kerana tidak boleh meremehkan sebuah urusan tertentu dalam hal agama ini.

Al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi'i رحمه الله mengatakan:
“(Anjuran ini) mencakup setiap permasalahan, baik itu permasalahan yang besar atau remeh, boleh jadi perkara yang remeh tersebut menjadi suatu perkara yang besar.” (Fathul Bari 11/148)

Apakah boleh melakukan solat istikharah untuk sebuah rencana haram atau makruh (perkara yang dibenci oleh Allah)?
Maka tidak boleh melakukan solat istikharah untuk hal tersebut. Kerana perkara yang haram sudah jelas harus ditinggalkan, sedangkan yang makruh selayaknya untuk ditinggalkan kerana hal tersebut dibenci oleh Allah ﷻ dan bukan alasan untuk boleh dilanggar.

Demikian pula dengan perkara yang wajib atau sunnah, maka tidak perlu solat istikharah dalam kedua perkara tersebut.

Diusahakan solat istikharah tidak dilakukan diwaktu-waktu yang terlarang, seperti ketika matahari terbit atau tenggelam matahari dan disaat matahari berada tepat di atas kita. Kecuali dalam kondisi yang tidak dapat untuk ditunda lagi.

Disalin dari Buletin Saku al-Ilmu, edisi 18/1435 H/2014M

WhatsApp طريق السلف
www.thoriqussalaf.com
telegram.me/thoriqussalaf

###

FATWA LAJNAH DAIMAH
Fatwa Nomor 4193

Pertanyaan:
Saya sering mendengar tentang salat hajat dan salat istikharah. Bagaimanakah tata cara melaksanakan kedua salat ini? Apakah ada surah-surah atau ayat-ayat tertentu yang dibaca dalam setiap rakaatnya? Apa doa-doa ma'tsur ketika melaksanakan keduanya?

Jawaban:
Salat istikharah dan tata caranya dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jamaah al-Muhadditsin (para penyusun al-kutub al-sittah (enam kitab hadits terkenal) ditambah Imam Ahmad) kecuali Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhu, dia berkata,  
"Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengajari kami istikharah (meminta kepada Allah untuk dipilihkan yang terbaik) dalam segala hal, sama seperti saat beliau mengajarkan kami suatu surat dari Aquran. Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian menghadapi masalah, maka rukuklah (salat) dua rakaat sunnah, kemudian berdoalah,
اللهم إني أستخيرك بعلمك، وأستقدرك بقدرتك، وأسألك من فضلك العظيم، فإنك تقدر ولا أقدر وتعلم ولا أعلم، وأنت علام الغيوب، اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري -أو قال عاجل أمري وآجله- فاقدره لي ويسره لي، ثم بارك لي فيه، وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شر لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري -أو قال عاجل أمري وآجله- فاصرفه عني واصرفني عنه، واقدر لي الخير حيث كان، ثم أرضني به
"Ya Allah, aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu. Aku memohon karunia-Mu yang Agung. Engkau Maha Kuasa, sedangkan aku tidak. Engkau Maha Mengetahui, sedangkan aku tidak, Engkau Maha Mengetahui hal gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa hal ini baik untukku, agamaku, kehidupanku, dan akhir dari urusanku ini --atau beliau bersabda, "urusanku, baik dalam waktu dekat atau jauh"-- maka takdirkanlah untukku dan mudahkanlah. Berkahilah urusanku. (Sebaliknya, ya Allah), jika Engkau mengetahui bahwa hal ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akhir dari urusanku ini --atau beliau bersabda, "urusanku, baik dalam waktu dekat atau jauh"-- maka jauhkanlah hal ini dariku dan jauhkanlah aku darinya. Takdirkanlah untukku hal baik saja, di manapun. Jadikanlah aku ridha dengan ketetapan-Mu itu."
Beliau bersabda, "Orang yang salat istikharah itu lalu menyebutkan keperluannya."
Bacaan salatnya adalah al-Faatihah dan ayat Alquran lainnya, baik satu surah penuh, maupun sebagian.
Adapun yang dinamakan salat hajat, sepengetahuan kami terdapat hadis-hadis daif (lemah) dan munkar yang tidak bisa dijadikan hujah dan tidak bisa dijadikan landasan amal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu'ud 
Anggota: Abdullah bin Ghadyan 
Wakil Ketua: Abdurrazzaq `Afifi 
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2756&PageNo=1&BookID=3

###

FATWA LAJNAH DAIMAH
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor 10666

Pertanyaan:
Apakah doa istikharah itu dibaca sebelum salam, atau setelah salam selesai salat?

Jawaban:
Doa istikharah itu dibacakan selepas salam salat istikharah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Ghadyan 
Wakil Ketua: Abdurrazzaq `Afifi 
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2758&PageNo=1&BookID=3

###

FATWA LAJNAH DAIMAH
Pertanyaan Keempat Belas dari Fatwa Nomor 8864

Pertanyaan:
Terkait salat istikharah untuk memilih pekerjaan, hajat tertentu, atau yang lainnya, apakah disyaratkan untuk menghafal doanya yang bersumber langsung dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, atau boleh membacanya dari buku saja? Kemudian setelah saya salat, bagaimana saya tahu atau merasakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menunjukkan kepada saya untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan? Syekh yang mulia, saya mohon penjelasan.

Jawaban:
Menghafal doa istikharah atau membacanya dari buku boleh-boleh saja. Anda harus bersungguh-sungguh menghadirkan hati, khusyuk karena Allah, dan jujur dalam berdoa. Kemudian, Anda boleh berkonsultasi kepada orang terpercaya yang bijak memberi nasihat dan banyak makan asam garam kehidupan.
Ketika dada Anda terasa lapang untuk salah satu pilihan, maka itu pertanda bahwa Allah telah memilihkan hal tersebut bagi ِِAnda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu'ud 
Anggota: Abdullah bin Ghadyan 
Wakil Ketua: Abdurrazzaq `Afifi 
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2757&PageNo=1&BookID=3

Tentang JUAL BELI BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Dari Ibnu Abbas rodhiallohu 'anhuma bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم ثمنه
"Sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka haram (juga) harganya."
HR. Ahmad (1/247), dan Abu Dawud no. (3488), dan dishahihkan Al-Arnauth di dalam Hasyiah Al-Musnad (4/95).