Cari Blog Ini

Jumat, 12 Agustus 2016

HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (Kontrasepsi)

```🚇 HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (KB)```

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya  menyuntik pasien dengan suntikan KB?

_Dijawab oleh Syeikh Fahd As-Sulaimani Al-'adny -rahimahullah Ta'aala-:_

Jawaban dari pertanyaan Anda tentang hukum penggunaan obat pencegah kehamilan ;

Para ulama' rahimahumullah berpendapat bahwa hukum asalnya adalah HARAM. Akan tetapi dibolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya:

1⃣ Syarat Pertama:
Penggunaan obat pencegah kehamilan dibolehkan jika dalam keadaan sangat dibutuhkan, seperti:
▪kelahiran yang sering berulang (atau dalam waktu berdekatan) yang menyebabkan mudharat (bahaya) baginya
▪atau akan mengakibatkan kurang perhatian pada anak, seperti anaknya menjadi sering sakit ketika dia hamil.
▪Dan jika hamil akan mengakibatkan hilang (terlalaikannya) tugas-tugas ibu terhadap anak-anaknya.

Maka dalam kondisi seperti ini Boleh bagi mereka untuk menggunakan obat KB.

2⃣ Syarat Kedua:
Obat-obatan (alat KB) yang digunakan tidak boleh memudharatkan. Yang mudharatnya (bahaya) itu seperti bahaya yang muncul ketika dia hamil.*

3⃣ Syarat Ketiga:
Obat (atau alat) KB yang digunakan adalah untuk masa tertentu, bukanlah untuk selamanya yakni memotong saluran keturunan selamanya (sterilisasi permanen).

Akan tetapi hanya dibolehkan untuk masa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kedaruratan,  misalnya selama dua atau tiga tahun. Tergantung kondisi wanita dan kesehatannya.

4⃣ Syarat Keempat:
Dan yang demikian perlu izin sang suami.

*🕕Dan ini jawaban yang bisa saya hadirkan sekarang. Adapun terkhusus pertanyaan Anda yaitu tentang istrimu, apakah dibolehkan bagi dia untuk menyuntik wanita dengan kondisi ini?*

Maka jawabannya adalah dilandaskan dengan apa yang telah lalu dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tadi.

Walhasil , nasihatku adalah lebih utama menjauhi dari perkara seperti ini.

Wallahu muwaffiq, wassalamu'alaikum warahmatullah.

➰➰➰➰➰➰➰➰
Catatan:

* di antara efek samping obat atau alat KB :
Mual, pusing, nyeri payudara, pendarahan, haid tidak teratur, penurunan libido, nyeri punggung, kista, radang panggul, perforasi uterus, kehamilan ektopik, keputihan jerawat, perubahan suasana hati dll.
Wallahu Ta'ala a'lam.

GRUP TIM MEDIS SALAFY (TMS)

〰〰〰〰〰〰〰〰
📝Diterjemahkan oleh:
_Akhukum Abu Ahmad Abdurrahman Dani Al-Wuluhany -Hafidzahullah-_