Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2015

Tentang SATU KELUARGA BERKURBAN LEBIH DARI SATU EKOR HEWAN KURBAN

๐ŸŒณ⚡ HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

………………………………………

❓❓ "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?"

๐Ÿ“ช Jawab :
"Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN.

Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu.

๐Ÿ”„ Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri."
Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
๐Ÿ”‘ Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah.

๐Ÿ‘‰​⭕ ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya.
๐Ÿ”๐Ÿก Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah.
๐Ÿšจ MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya.

๐ŸŒ† Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya.

⚠ Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN.
๐Ÿ”‘ Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.'

๐ŸŽ’ dari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92.

----------------------
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tentang HAJI MABRUR

๐Ÿ‘‰​ KRITERIA HAJI MABRUR

๐Ÿ“—Berkata asy-Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullaah:

"Yang dimaksud dengan haji mabrur adalah:

1⃣ Yang nafkah (yang dipakai untuk haji) pelakunya berasal dari harta yang halal

2⃣. Aqidahnya adalah aqidah Salafy yang shahih.

3⃣. Dan dia selamat/terbebas dari bercampur dengan dosa-dosa, baik berupa perkataan ataupun perbuatan (ketika sedang berhaji)(1)
______________________

✏๐Ÿ‘ฃCatatan kaki:

1. Berdasarkan firman Allah:


ุงู„ุญَุฌُّ ุฃَุดْู‡ُุฑٌ ู…َุนْู„ُูˆู…َุงุชٍ ูَู…َู† ูَุฑَุถَ ูِูŠู‡ِู†َّ ูَู„َุง ุฑَูَุซَ ูˆَ ู„َุง ูُุณُูˆู‚َ ูˆَ ู„َุง ุฌِุฏَุงู„َ ูِูŠ ุงู„ْุญَุฌِّ(ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: ูก ูฉูง)

(Musim) haji adalah bulan-bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang telah menetapkan niatnya untuk berhaji (pada bulan tersebut) maka dia tidak boleh berbuat rafats*, tidak boleh berbuat fasik**, dan tidak berjidal*** ketika menunaikan haji) al-Baqarah:197

*Rafats:berhubungan badan dan pembukaannya. Baik itu dengan perbuatan maupun perkataan. Terlebih ketika ada wanita (istrinya) di sisinya.

** Perbuatan fasik: segala bentuk maksiat. Diantaranya adalah pembatal-pembatal ihram.

***berjidal:berbantah-bantah, bertengkar, dan berkonflik.
๐Ÿ“– (Diringkas dari Tafsir as-Sa'di rahimahullaah)

๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฆ Arabic

๐Ÿ”น ู‚ุงู„ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุฒูŠุฏ ุงู„ู…ุฏุฎู„ูŠ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡-:

"… ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุญุฌ ุงู„ู…ุจุฑูˆุฑ ู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ุชูƒูˆู† ู†ูู‚ุฉ ุตุงุญุจู‡ ุทูŠุจุฉ، ูˆุนู‚ูŠุฏุชู‡ ุณู„ููŠุฉ ุตุญูŠุญุฉ، ูˆู‚ุฏ ุณู„ู… ู…ู† ู…ุฎุงู„ุทุฉ ุงู„ู…ุขุซู… ุงู„ู‚ูˆู„ูŠุฉ ูˆุงู„ูุนู„ูŠุฉ…".

[ุงู„ุฃูู†ุงู† ุงู„ู†ุฏูŠุฉ (3/275)]

♻ Sumber: WA KHAS

✅ Alih Bahasa: WA TwIS

Muraja'ah: Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullaah.