Fatwa Asy-Syaikh AbdulAziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah Ta’ala
Soal:
Apa hukum shalat di atas sajadah yang biasa dipakai untuk shalat dan bergambar sebagian masjid, karena saya mendengar bahwa tidak boleh shalat di atasnya?
Jawaban:
Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah.
Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar baik gambar masjid atau yang lainnya sehingga tidak menggangu shalatnya, sajadah polos tidak bergambar apapun. Ini yang semestinya dilakukan dan lebih berhati-hati bagi seorang mukmin. Oleh karena ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melaksanakan shalat di atas kain yang bergambar, setelah salam, beliau kirim kain tersebut kepada Abu Jahm, ‘Kain tersebut mengganggu shalatku.’
Maksud semua ini, seorang mukmin ketika akan shalat memilih pakaian dan sajadah yang tidak menyibukkan shalatnya. Sajadah yang jauh dari perkara sia-sia dan menyibukkan shalatnya, yang tidak ada hiasan yang menyibukkannya.
Sumber: Fatawa Nur ‘alad darb
Alih bahasa: Abu Bakar Jombang
###
Fadhilatus Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Soal:
يوجد على بعض السجادات التى نصلى عليها صور خاصةبالكعبة والمسجد النبوي؛ فما الحكم؟
Didapati pada sebagian sajadah yang kami sholat di atasnya gambar khusus dengan ka'bah dan masjid an nabawi.
Maka apa hukumnya?
Jawab:
ينبغي أن لا يصلى عليها لأن الوقف على الكعبة والوطئ عليها نوع من الإهانة، لا يجوز تصوير الكعبة على الفرش، وينبغي لمن رآها أن لا يشتري السجاد التى عليها صور الكعبة لأنها إن كانت أمامه لا تشوش عليه وإن كانت تحت رجليه فيه نوع من الإهانة فالأحوط للمؤمن أن لا يستعمل هذه السجادات
Sepantasnya untuk tidak sholat di atasnya, karena berdiri di atas ka'bah dan memijak di atasnya termasuk jenis penghinaan.
Tidak boleh menggambar ka'bah di atas permadani. Sepantasnya bagi orang yang melihatnya untuk tidak membeli sajadah-sajadah yang di atasnya gambar ka'bah, karena jika dia berada di depannya akan mengacaukan pikirannya dan jika berada di bawah di kakinya maka termasuk jenis penghinaan.
Maka yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin untuk tidak menggunakan sajadah-sajadah ini.
Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=142764
###
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Penanya:
Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Ka’bah. Apakah pernyataan tersebut benar?
Asy-Syaikh:
Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Ka’bah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sesungguhnya.
Sumber: Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662
Alih bahasa: Abu Almass