Cari Blog Ini

Rabu, 24 September 2014

Tentang UDZUR SYAR'I SEORANG PEGAWAI UNTUK TIDAK SHALAT JAMAAH DI MASJID

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Fadhilatus Syaikh, saya seorang satpam di asrama para pekerja non muslim, di dekat saya ada sebuah masjid, namun saya mengerjakan shalat di tempat saya dan tidak pergi ke masjid, karena jika saya pergi ke masjid maka mereka akan memasukkan (ke kompleks asrama tersebut) hal-hal yang diharamkan, apakah shalat saya sah?

Asy-Syaikh:

Ya, jika terlantarnya penjagaan dengan sebab pergi ke masjid yaitu dengan keluar meninggalkan tempat penjagaan akan menyebabkan masuknya keburukan semacam ini, maka kerjakanlah shalat di tempatmu, yaitu di tempat penjagaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar