Cari Blog Ini

Rabu, 24 September 2014

Tentang MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala

Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah?

Jawaban:

Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram. Tidak kemudian dikatakan, “Ini orang shalih (mengapa dilarang?)” Karena manusia terfitnah wal’iyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas).

Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148

Alih bahasa: Abu Bakar Jombang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar