Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala
Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah?
Jawaban:
Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram. Tidak kemudian dikatakan, “Ini orang shalih (mengapa dilarang?)” Karena manusia terfitnah wal’iyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas).
Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148
Alih bahasa: Abu Bakar Jombang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar