Dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dulu ketika hari Jumat pada shalat Fajr (Shubuh) selalu membaca Alif Lam Mim Tanzil (surat as-Sajdah), dan Hal Ata alal Insan (surat al-Insan). [Muttafaqun alaihi]
Penjelasan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :
Pertanyaan #1:
Sebagian para makmum mengeluh atas dibacanya surat as-Sajdah dan surat ad-Dahr (al-Insan) pada Shalat Fajr (Shubuh) hari Jumat, karena kedua surat itu PANJANG. Bagaimana sikap sang imam dalam hal ini. Para makmum mayoritasnya senang dengan itu, sebagiannya lagi tidak senang.
Jawab :
Itu adalah SUNNAH yang SAH dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Disyariatkan bagi imam untuk membaca dua surat tersebut pada Shalat Fajr hari Jumat, meskipun sebagian jamaah tidak menyukainya karena kemalasan mereka. Sunnah itu lebih dikedepankan di atas semuanya.
Disyariatkan bagi para imam untuk senantiasa MEMPERHATIKAN PELAKSANAAN SUNNAH dalam semua shalat dan senantiasa MENJAGANYA (pelaksanaan sunnah tersebut). Berdasarkan firman Allah Taala :
Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik. (QS al-Ahzab : 21)
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang membenci sunnahku maka DIA BUKAN GOLONGANKU. (al-Bukhari 5063, Muslim 1401)
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/393-394]
Pertanyaan #2:
BOLEHKAH HANYA MEMBACA SATU SURAT SAJA – surat as-Sajdah saja atau surat al-Insan saja – PADA SHALAT SHUBUH HARI JUMAT?
Jawab :
YANG SUNNAH ADALAH MEMBACA KEDUA SURAT TERSEBUT SEMUANYA, tidak hanya membaca salah satunya saja. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
Shalatlah kalian seperti kalian melihat bagaimana aku shalat. (HR. al-Bukhari 631)
Juga berdasarkan keumuman firman Allah Taala :
Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik. (QS al-Ahzab : 21)
Karena pada yang demikian itu terdapat upaya untuk menghidupkan sunnah serta menjaganya. Wallahu Walliyu at-Taufiq.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/397]
Pertanyaan #3:
APA HUKUMNYA MEMBACA Surat as-Sajdah DIJADIKAN DALAM DUA RAKAAT PADA SHALAT FAJR HARI JUMAT?
Jawab :
Hukumnya adalah : dia telah MENYELISIH CARA SUNNAH, hendaknya dia dibimbing agar mau mengerjakan/mengamalkan sunnah, dan shalatnya tetap sah, alhamdulillah.
Namun apabila kadang-kadang dia membaca selain dua surat tersebut agar para jamaah mengetahui bahwa membaca dua surat itu bukanlah kewajiban yang harus dikerjakan pada setiap shalat Fajr hari Jumat, maka yang demikian TIDAK MENGAPA.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/397]
WhatsApp Manhajul Anbiya