Syarat Kerjasama bagi hasil dalam masa waktu tertentu
Bismillah. Ustadz, ini ada teman yang membutuhkan modal usaha. Bila kami mengadakan perkongsian dg akad modal dari ana dan dlm jangka waktu tertentu (sekitar 4-6 bulan) modal tsb kembali kpd ana dan ana mendapatkan bagi hasilnya, apakah ini termasuk riba? Jazakallahu khoiron.
JAWABAN
Hal yang demikian adalah termasuk al-Mudhorobah mu-aqqotah (kerjasama bagi hasil dalam masa waktu tertentu). Kerjasama demikian diperbolehkan, selama terpenuhi syarat-syaratnya.
Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzahullah menjelaskan:
وتصح المضاربة مؤقتة بوقت محدد بأن يقول رب المال ضاربتك على هذه الدراهم لمدة سنة
Mudharabah utk waktu tertentu adalah sah. Misalkan seorang pemilik harta menyatakan: Aku bekerjasama bagi hasil denganmu untuk dirham-dirham ini selama waktu setahun (al-Mulakhkhsoh al-Fiqhiy (2/130)).
Di antara beberapa ketentuan yg harus diperhatikan:
1) Pemilik modal tidak boleh mempersyaratkan keuntungan dalam nominal tertentu sbg bagian bagi hasilnya. Ia hanya boleh menyebutkan prosentase bagian bagi hasilnya. Misalkan mengajukan bagian 40% atau 50% atau persentase berapapun asal disepakati, tanpa ada unsur paksaan.
2) Tidak selalu usaha itu menghasilkan keuntungan. Bisa saja impas (hanya balik modal), atau bahkan rugi. Jika rugi, selama kerugian bukan akibat kelalaian mudharib (pekerja yg bekerjasama bagi hasil), kerugian itu ditanggung pemilik modal. Sehingga, belum tentu dia akan dapat pengembalian uang yg diharapkan.
Wallaahu A'lam
__________
Ustadz Kharisman
Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/syarat-kerjasama-bagi-hasil-dalam-masa.html