Diriwayatkan dari Nafi' bahwa shahabat 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat 'Id).
HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiyallahu 'anhu tentang mandi, maka ‘Ali berkata, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab, “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`)
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, "Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3:
- berjalan menuju ke mushalla,
- makan sebelum keluar rumah, dan
- mandi."
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' di bawah hadits no. 636.
Al-Imam an-Nawawi menjelaskan kesepakatan para Ulama tentang disunnahkannya mandi sebelum berangkat sholat Ied.
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.
Beliau menjawab, "Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB.
Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum'at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik."
(Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216)
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata:
“Yang tampak dari ucapannya al-Khuraqi, bahwasannya waktu mandi untuk menunaikan shalat id adalah SETELAH TERBITNYA FAJAR.
al-Qodhi dan al-Amady berkata, “Jika mandinya sebelum fajar, maka tidak sesuai dengan sunnah, oleh karenanya tidak boleh dilakukan sebelum fajar seperti halnya mandi jumat.”
Ibnu Aqil mengatakan, “Penjelasan dari al-Imam Ahmad bahwa mandi tersebut boleh dilakukan sebelum fajar atau setelahnya, karena waktu ‘Id lebih sempit di bandingkan waktu Jumat. Kalau waktunya berpatokan pada Fajar, sangat mungkin akan terluput darinya (kesempatan mandi tersebut), sebab yang diinginkan hanyalah membersihkan (badan untuk shalat ‘Id), maka yang demikian bisa dilakukan di waktu malam karena jaraknya dekat dengan shalat.
Akan tetapi yang afdhal (lebih utama) mandi dilakukan setelah fajar, untuk menghindar dari khilaf (perbedaan pendapat di atas), demikian juga lebih bagus untuk kebersihan karena (jarak mandi) lebih dekat lagi dengan waktu shalat."
(al-Mughni 2/275)