Cari Blog Ini

Minggu, 29 November 2015

FIKIH PUASA

Syarat sah puasa wajib adalah berniat sebelum fajar

“Barangsiapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar (maka tidak ada puasa baginya).” (HR. Abu Dawud)

Boleh berniat setelah fajar bila ingin puasa sunah

Nabi shallallahu alaihi wasallam di suatu pagi bertanya kepada Aisyah, “Apakah ada makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Kemudian Nabi menyatakan, “Kalau begitu aku berpuasa.” (HR. Muslim)

FIKIH BERKURBAN

Meniatkan berkurban untuk Allah

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan sembelilah hewan kurban.” (Al-Kautsar: 2)

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163)

“…dan Allah melaknat siapa yang berkurban untuk selain Allah….” (HR. Muslim no. 1978 dan an-Nasa’ai no. 4434)

Berkurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki

Abu Hurairah berkata, “Barangsiapa memiliki kelapangan (rizki) sementara dia tidak berkurban maka jangan sekali kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad no. 8496 dan Ibnu Majah no. 3123, al-Albani menyatakannya sebagai hadits marfu’)

Tidak boleh memotong rambut dan kuku sejak masuk bulan dzulhijjah jika hendak berkurban sampai dia menyembelih hewan kurbannya

“Jika telah tiba sepuluh (hari pertama dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (HR. Muslim)

Berkurban dengan seekor hewan kurban mencukupi untuk dirinya dan keluarganya

Zainab binti Humaid radhiyallahu ‘anha berkata, “Dahulu Rasulullah berkurban dengan seekor kambing untuk seluruh keluarganya.” (HR. al-Bukhari no. 6784)

Abu Ayub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dahulu seseorang itu berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya, mereka memakan (dari hewan kurban) dan juga memberikan (kepada yang lain).” (HR. at-Tirmidzi no. 1587 dan Ibnu Majah no. 3267)

Berkurban dengan hewan kurban yang sudah cukup umur

Rasulullah membagi-bagikan hewan-hewan kurban kepada para shahabatnya, maka aku mendapat seekor jadza’ah (hewan kurban yang sudah cukup umur). Aku berkata, “Wahai Rasulullah sekarang aku memilki seekor jadza’ah.” Lalu Rasulullah bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hewan yang buta sebelah, hewan yang sakit, hewan yang pincang, dan hewan yang sangat kurus tidak bisa dijadikan hewan kurban

“Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Ashabus Sunan, dishahihkan al-Albani)

Menyembelih hewan kurban setelah salat idul adha, dan tidak sah jika menyembelihnya sebelum salat

“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat maka hendaknya dia mengulangi lagi dengan hewan lain yang semisalnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan kurban hendaknya dia menyembelih hewan kurban.” (HR. al-Bukhari no. 5242 dan Muslim no. 1960)

“Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Menyembelih yang sesuai syariat adalah mengalirkan darah hewan yang akan disembelih, menyembelih dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), dan tidak menyembelihnya dengan gigi atau kuku

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Bersikap baik terhadap hewan kurban dengan membuatnya senang dan menajamkan pisau yang akan dipakai untuk menyembelihnya

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.” (HR. Muslim)

Akan tetapi tidak boleh mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih

Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementara binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali!” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)

Berkurban dengan domba putih bertanduk, dan lebih utama jika menyembelihnya sendiri, dan menyembelihnya dengan membaca basmalah dan takbir, dan disyariatkan meletakkan kaki di dekat pangkal leher kambing/domba kurban ketika menyembelihnya

Anas berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Berkurban dengan onta, dan menyembelihnya dengan posisi kaki kiri bagian depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya menyembelih onta dengan posisi kaki kiri bagian depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albani)

Memakan sebagian dari daging hewan kurban dan menyedekahkan sisanya kepada fakir miskin, baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al-Hajj: 28)

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

Abu Ayub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dahulu seseorang itu berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya, mereka memakan (dari hewan kurban) dan juga memberikan (kepada yang lain).” (HR. at-Tirmidzi no. 1587 dan Ibnu Majah no. 3267)

Boleh untuk menyimpan daging hewan kurban tanpa ada batas waktu

“Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama jelas bagimu manfaatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Makan dan minum (menikmati daging hewan kurban) dan berzikir (bertakbir bertahlil dan bertahmid) pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah)

“Tidaklah masuk surga, melainkan jiwa yang tunduk. Dan sesungguhnya hari-hari ini (hari tasriyq) adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah.” (Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ As Shahih 4/246)