Cari Blog Ini

Selasa, 30 Juni 2015

Tentang BERCANDA DENGAN MENYEMBUNYIKAN BARANG MILIK SAUDARANYA SESAMA MUSLIM

Tidak dibenarkan menurut agama seseorang bercanda dengan mengambil harta atau barang milik saudaranya, lalu dia sembunyikan di suatu tempat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَإِنْ أَخَذَ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ
“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik) bermain-main maupun serius. Meskipun ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan hasan dalam Shahih al-Jami’)
Sisi dilarangnya mengambil barang saudaranya secara serius itu jelas, yaitu itu adalah bentuk pencurian. Adapun larangan mengambil barang orang lain dengan bergurau karena hal itu memang tidak ada manfaatnya, bahkan terkadang menjadi sebab timbulnya kejengkelan dan tersakitinya pemilik barang tersebut. (Aunul Ma’bud 13/346—347)

Sumber: Asy Syariah Edisi 089

Tentang BERMAIN-MAIN DENGAN MENGACUNGKAN ATAU MENODONGKAN SENJATA ATAU BENDA BERBAHAYA LAINNYA KEPADA SAUDARA SESAMA MUSLIM

Terkadang, ada orang yang bercanda dengan mengacungkan (menodongkan) senjatanya (pisau atau senjata api) kepada temannya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena bisa melukai, bahkan membunuhnya. Sering terjadi, seseorang bermain-main menodongkan pistolnya kepada orang lain. Ia menyangka pistolnya kosong dari peluru, namun ternyata masih ada sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Akhirnya dia pun menyesal karena ternyata masih tersisa padanya “peluru setan” yang mematikan. Namun, apa mau dikata, nyawa orang lain melayang karena kedunguannya. Ini akibat menyelisihi bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula sabda beliau (yang artinya), “Barang siapa mengacungkan besi kepada saudaranya, para malaikat akan melaknatnya, meskipun ia saudara kandungnya.” (HR. Muslim dan at- Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Larangan mengacungkan senjata kepada saudara ini bersifat umum, baik serius maupun bercanda. Sebab, manusia menjadi target setan untuk dijerumuskan kepada kebinasaan. Dengan sedikit saja tersulut kemarahan, seseorang bisa tega membunuh saudaranya dengan senjata itu. Adapun mengacungkan senjata kepada orang zalim yang menyerangnya dan akan membunuhnya, merampas hartanya, atau melukai kehormatannya, boleh bagi seseorang untuk menakut-nakutinya dengan senjata supaya terhindar dari kejahatannya. Apabila upaya menakut-nakuti ini berhasil, selesailah masalahnya. Namun, bila orang zalim itu tetap menyerang, ia boleh melakukan perlawanan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Barang siapa menyerang kamu, seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (al- Baqarah: 194)

Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bercanda dengan senjata kecuali karena khawatir dari (godaan) setan kepada orang yang beriman. Setan telah mengarahkan perangkapnya kepada orang yang beriman agar terjerumus dalam perkara yang menyeretnya kepada neraka dan kemurkaan Allah Subhanahu wata’ala. Demi menutup jalan yang berbahaya ini, kita dilarang bercanda yang bisa menimbulkan kejelekan dan menakut-nakuti muslimin atau bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa. Betapa banyak petaka yang kita saksikan karena candaan yang seperti ini. Misalnya, seseorang bercanda dengan berteriak keras dari belakang punggung saudaranya yang sedang santai atau di sisi telinganya sehingga dia terkejut. Semisal ini pula adalah mengejutkan seseorang dengan memuntahkan peluru di atas kepala saudaranya untuk menakut-nakuti. Demikian pula mengejutkan orang dengan membunyikan klakson mobil sekeras-kerasnya ketika lewat di sisinya sehingga berdebar-debar jantungnya dan hampir copot. Ada juga mainan ular-ularan yang mirip ular sungguhan yang dilemparkan kepada orang lain yang tidak mengetahuinya. Ia sangka itu ular sungguhan sehingga terkejut dan takut tidak kepalang. Sungguh, candaan yang tersebut di atas dan semisalnya telah banyak menyisakan kepiluan dan trauma yang mendalam.” (lihat Ishlahul Mujtama’ hlm. 36—37)

Sumber: Asy Syariah Edisi 089

Tentang PERCERAIAN

SOLUSI SEBELUM JATUH TALAK
 
Soal:
Islam tidaklah menetapkan talak atau perceraian selain sebagai solusi akhir untuk menyelesaikan pertikaian antara suami istri. Sebelumnya Islam pasti memberikan jalan agar pasangan yang bertikai bisa berbaikan kembali. Mohon dijelaskan kepada kami solusi tersebut.
 
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut.
Allah ‘azza wa jalla mensyariatkan ishlah atau menyelesaikan problem yang ada di antara suami istri dengan menempuh cara-cara yang dapat merukunkan kembali hubungan di antara keduanya sehingga perceraian bisa dihindarkan. Cara-cara yang dimaksud (apabila yang bermasalah pihak istri, misalnya si istri berbuat durhaka) adalah nasihat, pemboikotan, dan pukulan yang ringan, ketika dua cara yang pertama tidak bermanfaat.
Hal ini berdasar firman Allah ‘azza wa jalla,
“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (an-Nisa’: 34)
Apabila masalahnya datang dari kedua belah pihak, suami dan istri, caranya adalah mengirim dua hakam (yang bertindak sebagai pemutus perkara di antara kedua suami istri). Satu dari keluarga suami dan satu dari keluarga istri. Dua hakam ini akan membicarakan bagaimana cara menyelesaikan pertikaian yang ada di antara suami istri tersebut.
Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,
“Dan jika kalian khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki (suami) dan hakam dari keluarga istri. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri tersebut.” (an-Nisa: 35)
Apabila usaha-usaha yang dilakukan tidak bermanfaat dan tidak membawa perbaikan, justru pertikaian terus berlanjut, disyariatkan kepada suami untuk menjatuhkan talak dan diizinkan kepada istri untuk meminta khulu’ atau menebus dirinya dengan harta, jika suaminya tidak mau melepaskannya selain dengan cara si istri menebus dirinya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
Berpisah dengan cara baik-baik tentu lebih disenangi daripada pertikaian dan perselisihan yang berkelanjutan dan tiada berujung, yang berarti maksud dan tujuan disyariatkannya pernikahan tidak tercapai. Karena itulah, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)
Ada hadits sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Tsabit bin Qais al-Anshari radhiallahu ‘anhu melepas istrinya yang tidak sanggup hidup bersamanya. Si istri tidak bisa mencintainya dan bersedia mengembalikan kebun yang dahulu menjadi mahar pernikahannya dengan Tsabit. (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal ‘Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, hlm. 951—952)

KAPAN TALAK ITU SAH
HIKMAH TALAK

Soal:
Kapan seorang istri sah ditalak oleh suaminya? Apakah hikmah dari pembolehan talak?
 
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut.
Seorang istri dianggap telah ditalak ketika suaminya menjatuhkan talak kepadanya, dalam keadaan si suami adalah seorang yang berakal. Dia sadar melakukannya tanpa ada paksaan. Tidak ada pada dirinya penghalang yang menghalangi jatuhnya talak, seperti penyakit gila, mabuk, dan semisalnya. Sementara itu, ketika talak dijatuhkan, si istri dalam keadaan suci, tidak sedang haid, yang dalam masa suci tersebut suaminya belum pernah menggaulinya, ataupun dalam keadaan si istri hamil atau telah berhenti haid. Apabila istri yang ditalak dalam keadaan haid, nifas, atau sedang suci namun suaminya pernah menggaulinya dalam masa suci tersebut, tidaklah jatuh talak menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama. Berbeda halnya apabila qadhi/hakim syar’i menghukumi talak tersebut sah atau teranggap. Sebab, keputusan hakim akan menghilangkan perselisihan yang terjadi dalam masalah-masalah ijtihadiah.
Demikian pula apabila suami berpenyakit gila, dipaksa, atau sedang mabuk, talak yang dijatuhkannya tidak teranggap, menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat yang ada.
Demikian pula ketika suami sedang marah besar yang membuatnya kehilangan akal, tidak memikirkan madarat yang akan muncul dari perceraian tersebut, talak tidak teranggap. Sebab kemarahannya jelas, disertai dengan pembenaran dari si istri yang ditalak bahwa suaminya memang mengucapkan talak karena sangat marah, atau adanya saksi yang jelas yang diterima persaksiannya tentang hal tersebut.
Dalam keadaan-keadaan seperti ini. talak yang diucapkan tidaklah jatuh. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: الصَّغِيْرُ حَتَّى بَيْلُغَ، وَالنَّائِمُ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنُ حَتَّى يَفِيْقَ
“Pena diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga dia baligh, orang yang tidur sampai dia terbangun, dan orang gila sampai dia sadar dari gilanya/waras kembali.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih dalam Irwaul Ghalil no. 297)
Firman Allah ‘azza wa jalla,
Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia akan beroleh kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal kalbunya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidaklah berdosa). Akan tetapi, orang yang melapangkan dadanya kepada kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan untuknya azab yang besar.” (an-Nahl: 106)
Apabila orang yang dipaksa berbuat kekafiran saja tidak kafir apabila kalbunya tetap tenang dalam keimanan, orang yang dipaksa untuk menalak istrinya tentu lebih utama dinyatakan talaknya tidak teranggap, apabila tidak ada faktor lain yang mendorongnya untuk mentalak istrinya selain paksaan tersebut.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِي إِغْلاَقٍ
“Tidak ada talak, tidak pula pemerdekaan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dinyatakan sahih oleh al-Hakim, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibni Majah)
Sekumpulan ulama, di antaranya al-Imam Ahmad rahimahullah, menafsirkan kata al-ighlaq (dalam hadits di atas) dengan al-ikrah (pemaksaan) dan kemarahan yang sangat.
Utsman ibnu Affan radhiallahu ‘anhu dan sekumpulan ulama lainnya memfatwakan tidak jatuhnya talak orang yang mabuk (yang pikirannya berubah karena mabuk), walaupun di sisi lain dia berdosa (karena telah menghilangkan akalnya dengan mabukmabukan).
Adapun hikmah dibolehkannya talak, jelas sekali. Sebab, seorang suami terkadang tidak ada kecocokan dengan istrinya atau si istri sering membuatnya marah karena sebab tertentu. Bisa jadi, si istri lemah akalnya, kurang agamanya, jelek adabnya, atau semisalnya. Allah ‘azza wa jalla memberikan jalan keluar bagi si suami dengan menalak istri tesebut dan mengeluarkannya dari tanggung jawabnya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal ‘Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, hlm. 952—953)

Sumber: Asy Syariah Edisi 098