Cari Blog Ini

Selasa, 04 Agustus 2015

Tentang WANITA MENGERASKAN BACAAN SALAT

Ibnu Qudamah rahimahullah

“Wanita memperdengarkan suaranya dalam shalat jahr (yaitu shalat Maghrib, ‘Isya, dan Subuh). Namun bila di tempat itu ada laki-laki maka ia tidak boleh memperdengarkan suaranya kecuali bila laki-laki itu adalah mahramnya.” (al-Mughni, 2/17)

###

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Ketika beliau ditanya tentang kebolehan wanita memperdengarkan suaranya di dalam shalat jahriyah dalam rangka memudahkan untuk khusyuk, beliau menjawab, “Untuk shalat yang dilakukan pada malam hari, disunnahkan baginya jahr dalam bacaan shalat, baik dalam shalat fardhu ataupun shalat nafilah (sunnah) selama tidak terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Karena bila sampai terdengar, dikhawatirkan laki-laki itu akan terfitnah (tergoda) dengan suaranya. Bila di tempat tersebut tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya, namun ketika mengeraskan bacaan shalatnya berakibat mengganggu dan mengacaukan orang lain yang sedang shalat, maka hendaknya ia merendahkan suaranya (membaca dengan sirr). Adapun dalam shalat yang dilakukan pada siang hari, ia tidak boleh memperdengarkan suaranya ketika membaca surat Al-Qur’an. Karena shalat siang hari adalah sirriyyah. Ia membaca sebatas didengar dirinya sendiri karena tidak disunnahkan jahr dalam shalat siang hari.” (al-Muntaqa, asy-Syaikh al-Fauzan, 3/76, 201)

###

Al-Lajnah ad-Daimah

Soal:
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita menjahrkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat subuh, maghrib, dan isya sebagaimana pria, atau hal ini tidak diperkenankan baginya?

Jawab:
Apabila si wanita berada sendirian dalam rumahnya atau ia bersama mahramnya atau bersama kaum wanita saja, dia boleh menjahrkan bacaannya.
Demikian pula jika ia mengimami para wanita di rumahnya, tanpa ada lelaki ajnabi, ia boleh menjahrkan bacaannya (dalam shalat jahriyah). Namun, jika ia shalat dan di sekitarnya ada lelaki ajnabi yang dapat mendengar suaranya, yang utama adalah ia tidak menjahrkan suaranya.
Apalagi jika si wanita bersuara indah, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Dikhawatirkan lelaki ajnabi yang mendengarnya akan tergoda karenanya, padahal syariat ini datang menutup jalan-jalan yang bisa menyampaikan kepada keharaman.
Wabillahi at-taufiq.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 4909 dan no. 5413, Fatwa no. 2634
Ketua: Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi

Majalah Asy Syariah Online

www .ittibaus-sunnah .net

Ashhabus Sunnah

Tentang MELAHIRKAN DENGAN CARA BEDAH SESAR

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah
______________________________________

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :

ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﻋﺒﺲ :

{ ﺛُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞَ ﻳَﺴَّﺮَﻩُ } [ ﻋﺒﺲ : 20]

ﻓﺎﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺗﻜﻔﻞ ﺑﺘﻴﺴﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ، ﻭﻳﻼﺣﻆ ﻛﺜﻴﺮٌ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻻﺳﺘﻌﺠﺎﻝ ﻟﻠﻘﻴﺎﻡ ﺑﻌﻤﻠﻴﺔ ﻣﺎ ﺗﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﻘﻴﺼﺮﻳﺔ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺿﻌﻒ ﺍﻟﺘﻮﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :

( ﺃﺭﻯ ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻚ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻵﻥ ، ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﺗﺤﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺎﻟﻄﻠﻖ ﺗﺬﻫﺐ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺘﺸﻔﻰ ﻭﻳﺼﻨﻊ ﻟﻬﺎ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﻗﻴﺼﺮﻳﺔ ، ﺃﺭﻯ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﻭﺣﻲ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻭﺃﻥ ﺿﺮﺭ ﻫﺬﺍ ﺃﻛﺜﺮ ﺑﻜﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﻌﻪ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻻﺑﺪ ﺃﻥ ﺗﺠﺪ ﺃﻟﻤﺎً ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻄﻠﻖ ﻟﻜﻦ ﺃﻟﻤﻬﺎ ﻫﺬﺍ ﺗﺴﺘﻔﻴﺪ ﻣﻨﻪ ﻓﻮﺍﺋﺪ :

ﺍﻟﻔﺎﺋﺪﺓ ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻧﻪ ﺗﻜﻔﻴﺮ ﻟﻠﺴﻴﺌﺎﺕ .

ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺭﻓﻌﺔ ﻟﻠﺪﺭﺟﺎﺕ ﺇﺫﺍ ﺻﺒﺮﺕ ﻭﺍﺣﺘﺴﺒﺖ .

ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﺗﻌﺮﻑ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺪﺭ ﺍﻷﻡ ﺍﻟﺘﻲ ﺃﺻﺎﺑﻬﺎ ﻣﺜﻠﻤﺎ ﺃﺻﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ .

ﻭﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺃﻥ ﺗﻌﺮﻑ ﻗﺪﺭ ﻧﻌﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﻌﺎﻓﻴﺔ .

ﻭﺍﻟﺨﺎﻣﺲ : ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﺣﻨﺎﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﻬﺎ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺑﻤﺸﻘﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺷﻔﻖ، ﻭﺇﻟﻴﻪ ﺃﺣﻦ .

ﻭﺍﻟﺴﺎﺩﺱ : ﺃﻥ ﺍﻻﺑﻦ ﺃﻭ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻣﺨﺎﺭﺟﻪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻓﺔ ﺍﻟﻤﺄﻟﻮﻓﺔ ﻭﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻭﻟﻠﻤﺮﺃﺓ .

ﻭﺍﻟﺴﺎﺑﻊ : ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺘﻮﻗﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﺿﺮﺭَ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ﺗُﻀﻌﻒ ﻏﺸﺎﺀ ﺍﻟﺒﻄﻦ ﻭ ﺍﻟﺮﺣﻢ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺗﻤﺰﻕ، ﻭﻗﺪ ﺗﻨﺠﺢ ﻭﻗﺪ ﻻ ﺗﻨﺠﺢ .

ﻭﺍﻟﺜﺎﻣﻦ : ﺃﻥ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻌﺘﺎﺩ ﺍﻟﻘﻴﺼﺮﻳﺔ ﻻ ﺗﻜﺎﺩ ﺗﻌﻮﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻮﺿﻊ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ ، ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻨﻬﺎ، ﻭﺧﻄﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺘﺸﻘﻖ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺎﺕ .

ﻭﺍﻟﺘﺎﺳﻊ : ﺃﻥ ﻓﻲ ﺇﺟﺮﺍﺀ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺎﺕ ﺗﻘﻠﻴﻼ ﻟﻠﻨﺴﻞ، ﻭ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺎﺕ ﺇﺫﺍ ﺷﻖ ﺍﻟﺒﻄﻦ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ ﻣﻦ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﻣﺨﺘﻠﻔﺔ ﻭﻫﻦ ﻭﺿﻌﻒ ، ﻭﺻﺎﺭ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ ﺧﻄﻴﺮﺍً .

ﻭﺍﻟﻌﺎﺷﺮ : ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﺍﻟﺘﺮﻑ، ﻭﺍﻟﺘﺮﻑ ﺳﺒﺐ ﻟﻠﻬﻼﻙ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ :

{ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﺒْﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣُﺘْﺮَﻓِﻴﻦَ} [ ﺍﻟﻮﺍﻗﻌﺔ 45: ] .

ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺼﺒﺮ ﻭﺗﺤﺘﺴﺐ ، ﻭﺃﻥ ﺗﺒﻘﻰ ﺗﺘﻮﻟﺪ ﻭﻻﺩﺓ ﻃﺒﻴﻌﻴﺔ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺧﻴﺮ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺂﻝ .

ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎً ﻫﻢ ﺑﺄﻧﻔﺴﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﺒﻬﻮﺍ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ، ﻭﻣﺎ ﻳﺪﺭﻳﻨﺎ ﻓﻠﻌﻞ ﺃﻋﺪﺍﺀﻧﺎ ﻫﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺳﻬﻠﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺃﻥ ﺗﻔﻮﺗﻨﺎ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﻭﻧﻘﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﺴﺎﺋﺮ .

ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ :

ﻣﺎ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﺍﻟﺘﺮﻑ؟

ﺍﻟﺸﻴﺦ :

ﺍﻟﺘﺮﻑ ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﺗﻮﻗﻲ ﺃﻟﻢ ﺍﻹﺟﻬﺎﺽ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ، ﻭﻫﺬﺍ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ .

ﻭﺍﻟﺘﺮﻑ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﻴﻨﺎً ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺇﻣﺎ ﻣﺬﻣﻮﻡ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻗﻞ ﻣﺒﺎﺡ ) ﺍﻫـ .

( ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ ) ﺷﺮﻳﻂ ( 86 ) ﺏ . ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ـ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ـ

www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=104398
______________________________________

Pertanyaan :

Fadhilatus Syaikh, Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa:

{ ﺛُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞَ ﻳَﺴَّﺮَﻩُ } [ ﻋﺒﺲ 20: ]

“Kemudian Alloh memudahkan jalannya” [QS ‘Abasa : 20]

Alloh subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Alloh subhanahu wa ta’ala ?

Jawaban :

Menurutku – barokallohu fiik – cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan, dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:

Faidah yang pertama : Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.

Kedua : Akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh.

Ketiga : Seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan.

Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Alloh ta’ala atasnya berupa kesehatan.

Kelima : Menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.

Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.

Ketujuh : Ada mudhorot operasi cesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi mal praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.

Kedelapan : Wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.

Kesembilan : Melakukan operasi cesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.

Kesepuluh : Cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Alloh ta’ala tentang golongan kiri :

{ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﺒْﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣُﺘْﺮَﻓِﻴﻦَ { [ ﺍﻟﻮﺍﻗﻌﺔ 45: ]

“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” [QS al-Waqi’ah : 45]

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.

Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

Penanya bertanya :

Apa maksudnya “kemewahan”?

Syaikh menjawab :

Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan.

Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Alloh, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.

Liqo al Bab al Maftuh kaset no. 86 B asy-Syaikh al-Utsaimin rohimahulloh
______________________________________

Syabab Ashhabus Sunnah

Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website kami:
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH