Cari Blog Ini

Rabu, 11 November 2015

Tentang DARAH YANG KELUAR DARI WANITA YANG HENDAK MELAHIRKAN

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
 
PERTANYAAN

Kapan  dan tanda seorang wanita yang ingin bersalin dikatakan sudah tidak boleh shalat saat menjelang persalinan?

JAWABAN

Wanita sudah dihukumi nifas ketika mengeluarkan darah baik ketika setelah melahirkan maupun sebelum melahirkan, hanya saja darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi nifas jika disertai rasa sakit sebagai tanda mendekati kelahiran, tapi jika darah keluar tanpa rasa sakit apalagi bukan tanda dekatnya kelahiran maka itu dihukumi darah fasad/rusak.
Barakallahu fiki.

Nisaa` As-Sunnah

Tentang BERSUMPAH DEMI SELAIN ALLAH

⚡⚡⚡🔸🔹〰

HUKUM SUMPAH DEMI SELAIN ALLAH

قال الإمام عبدالعزيز ابن باز -رحمه الله-:

"الحلف بغير الله كالحلف بالنبي، أو حياة فلان، أو بالأمانة، فهذا من الشرك الأصغر"

📚مجموع فتاوى ابن باز - (452/3)

📝Al-Imam Abdulaziz bin Baz -semoga Allah merahmatinya- menuturkan,

"Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, seperti bersumpah demi Nabi, demi kehidupan fulan, atau demi amanah, ini adalah syirik kecil."

[Majmu' Fatawa Ibnu Baz 3/452]

📈Sumber: https://telegram.me/imambinbaz

➖➖➖
☑ http://salafymagelang.com
☑ https://telegram.me/salafymagelang
✒ IMS - Salafy Magelang

Tentang MENULIS NAMA ORANG YANG MENINGGAL DAN TANGGAL MENINGGALNYA PADA BATU NISAN

🚧🔖🌾
■◎■◎■◎■
💠HUKUM TULISAN (BATU NISAN) DI ATAS KUBURAN💠

🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

❓Pertanyaan :
Apakah boleh meletakan potongan besi atau kayu di atas kuburan, yang tertulis padanya ayat-ayat al Quran dan nama orang yang meninggal serta tanggal meninggalnya?

🅾Jawaban : 
TIDAK BOLEH, menuliskan di atas kuburan baik ayat-ayat al Quran tidak pula yang lainnya. 

❌Tidak pada besi, tidak pula pada papan kayu atau yang selain keduanya.

🔰Ini berdasarkan apa yang telah tetap dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu 

((نهى أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه له))

"Bahwa beliau shalallahu 'alaihi wassalam melarang dari memberi kapur pada kuburan dan melarang duduk di atasnya serta dari membangun bangunan di atasnya."

📕HR. al Imam Muslim dalam shahihnya dan ditambahkan oleh at Tirmidzi, an Nasai' dengan sanad yang shahih (dengan tambahan lafadz):

((وأن يكتب عليه))

"Dan (Beliau juga melarang) dari menulis di atasnya."

💻Sumber :
Majmu' fatawa wa Maqolat Mutanawi'ah 
http://www.binbaz.org.sa/mat/103

■◎■◎■◎■
🌠Forum Salafy Purbalingga

Tentang BELAJAR BAHASA ARAB

🎒📟🔎 Pesan al-Imam asy-Syafi’i untuk kaum muslimin agar belajar BAHASA ARAB

قال الشافعي :

اللسان الذي اختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز، وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يَقدِرُ على تعلم العربية أن يتعلمها؛ لأنها اللسان الأَوْلَى

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,

“Bahasa yang dipilih oleh Allah 'Azza wa Jalla adalah BAHASA ‘ARAB. Maka Allah menurunkan Kitab-Nya yang mulia dengan bahasa ‘arab, dan Allah jadikan bahasa arab itu sebagai bahasa sang penutup para nabi, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Oleh karena itu kami katakan, ‘Bagi setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab, maka SEPANTASNYA bagi dia untuk BELAJAR BAHASA ARAB. Karena itu adalah BAHASA YANG PALING UTAMA.”

🗒[ lihat “Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim 1/205 ]

••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~
_

⬆💻📱 Semoga menjadi amal sholeh bagimu,  dengan turut menyebarkan artikel-artikel yang bermanfaat .
~ telegram.me/salafymedia
~ twitter.com/SalafyMedia
_______________________________
💻 www.salafymedia.com

Tentang BATASAN MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABAWI

PERTANYAAN 

Penanya :
Afwan ustadz, ada yang bisa share hadits tentang keutamaan sholat di Masjidil Haram Makkah dan Madinah ? 100rb x lebih tinggi jika di Makkah dan 1000x di Madinah .. Jazaakumullahu khairan.
Apakah keutamaannya hanya mencakup didalam masjidil Haram dan Nabawi keutamaan sholat nya atau jika masih masuk tanah haram?

Al jawab :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاََ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’ anhu , bahwa Nabi Shalallahu alaihi Wassallam bersabda (yang artinya):
“Tidak disiapkan kendaraan, kecuali untuk  mengunjungi tiga buah masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” (HR. Bukhari-Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’ anhu , bahwa Nabi Shalallahu alaihi Wassallam bersabda (yang artinya):
Satu kali salat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali salat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram (HR. Bukhari-Muslim)

KEUTAMAAN MESJID AL HARAM MEKKAH

dikeluarkan oleh Ahmad 3/343 & 397 dan Ibnu Majah hadits No. 1406 dari Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
” Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”
Dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Al Irwa’ 4/136

Diriwayatkan oleh At-Thahawiy dalam Musykilul Atsar 609, Al Bazzar dalam Musnad 4143, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3854 dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
فَضْلُ الصَّلاَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ عَلَى غَيْرِهِ : مِئَةُ أَلْفِ صَلاَةٍ وَفِي مَسْجِدِي : أَلْفُ صَلاَةٍ وَفِي مَسْجِدِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ : خَمْسُ مِئَةِ صَلاَةٍ
Keutamaan shalat di Masjidil Haram di bandingkan dengan masjid lainnya seratus ribu kali lipat shalat, dan di masjidku (Masjid Nabawi Madinah) seribu kali lipat shalat, dan Masjid Baitul Maqdis (Masjid Al Aqsha) lima ratus kali shalat di tempat lain.

DALIL BAHWA KEUTAMAAN 100 RIBU MENCAKUP SEMUA TANAH HARAM DI MEKKAH DAN INI YANG DIFATWAKAN ASY-SYEKH BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Artinya : (Al-'Isrā'):1 - Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Disebutkan pada riwayat shohih bahwa nabi shalallahu a'laihi wa salam berada di rumah khodijah radhiyallahu anha (istri beliau) ketika di perjalankan ke mesjid al aqso , pada ayat ini menyebutkan mesjid al haram menunjukkan bahwa tanah haram mekkah semuanya mencakup mesjid al haram sehingga keutamaan shalat ditanah al haram mekkah keutamaan nya 100 ribu tapi tentunya shalat langsung di mesjid al haram tentu jauh lebih utama karena dekatnya dia kepada kabah sedangkan pahala 100 ribu mengcakup semua tanah al haram mekkah , Allahu a'lam.
موقع الشيخ عبدالعزيز بن باز - مساجد مكة المكرمة هل تضاعف فيها الصلاة مثل الحرم؟ -http://www.binbaz.org.sa/node/4563

Sedangkan mesjid al nabawi keutamaannya mencakup mesjid al nabawi saja karena nabi shalallahu a'laihi was salam bersabda : “ shalat di mesjid ku ini…" nabi shalallahu a'laihi was salam langsung mengisyaratkan kepada mesjid beliau sehingga keutamaan 1000 khusus bagi yang shalat di mesjid al nabawi

Allahu a'lam ,Barokallahu fiikum .

Ustadz Muhammad Arsyad (Madinah)

WA FAWAID ILMIAH WAL DURUS

Madinah, Senin 29 dzulhijjah 1436

Tentang KITAB FADHAIL AL A'MAL KARYA MUHAMMAD ZAKARIA AL KANDAHLAWI

Lajnah Daimah ditanya: Syaikh Muhammad Zakaria rahimahullah termasuk ulama yang paling masyhur di India dan Pakistan, khususnya dilingkungan jama’ah tabligh. Dia memiliki beberapa tulisan,diantaranya kitab “fadha’il al-a’mal”, dimana kitab ini dibanyakan dihalaqah-halaqah yang membahas agama dikalangan jama’ah tabligh. para anggota jama’ah ini meyakini kitab ini seperti “shahih bukhari”, dan yang semisalnya, dan dahulu akupun bersama mereka. Disaat sedang membaca kitab ini, aku mendapati banyak kisah-kisah yang diriwayatkan, yang terkadang sulit difahami dan meyakininya. Oleh karena itu,aku mengirim kepada lembaga kalian agar dapat memberi jalan keluar dari permasalahanku ini.

Diantara kisah ini adalah kisah yang diriwayatkan oleh Sayyid Ahmad Rifa’I,dimana dia berkata: tatkala dia selesai menunaikan ibadah haji, diapun mengunjungi kuburan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sambil melantunkan bait-bait syair berikut dan berdiri di depan kuburan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sambil berkata:

Dikejauhan aku melepaskan ruhku

Bumipun menerimanya dan dia menjadi penggantiku

Inilah negeri orang-orang yang telah hadir

julurkanlah tanganmu agar bibirku mendapat bagian darinya

Setelah membaca bait-bait ini,keluarlah tangan kanan Rasul Shallallahu alaihi wasallam, lalu akupun menciumnya. (Al-Hawi,As-Suyuthi).

Dan dia menyebutkan bahwa ada Sembilan puluh ribu muslim yang telah melihat kejadian besar ini,dan mereka dimuliakan dengan mengunjungi tangan yang memiliki berkah itu.Diantara mereka adalah Syaikh Abdul Qadir Jaelani rahimahullah.Yang waktu itu berada di masjid nabawi yang mulia adalah bangunan yang inggi.Maka berkenaan dengan kisah ini,aku ingin bertanya kepada kalian:

1. Apakah kisah ini memiliki asal,atau tidak ada hakekatnya?

2. Apa menurut kalian tentang kitab “Al-Hawi” karya As-Suyuthi,dimana dia menetapkan adanya kisah ini?

3. Jika kisah ini tidak benar, apakah boleh shalat dibelakang imam yang meriwayatkan kisah ini dan meyakini kebenarannya? Apakah sah keimamahannya atau tidak?

4. Apakah boleh membaca kitab-kitab seperti ini dihalaqah-halaqah agama di masjid-masjid? Dimana kitab ini dibacakan dimasjid-masjid di Britania oleh kaum jama’ah tabligh ,dan juga sangat masyhur di kerajaan Arab Saudi,khususnya di Madinah Munawwarah,dimana penulis kitab ini hidup lama di Madinah Munawwarah.Saya berharap kepada para Syaikh yang mulia agar memberi faedah kepada kami dengan jawaban yang cukup dan terperinci,agar saya dapat menerjemahkannya kedalam bahasa negeri setempat lalu menyebarkanya kepada para sahabat dan temanku,dan kaum muslimin lainnya yang saya berbincang dengannya dalam pembahasan ini?

Lajnah menjawab:

“ini adalah kisah yang batil yang tidak ada landasan kebenarannya sama sekali,sebab asal hukum orang yang telah mati apakah dia seorang nabi atau bukan bahwa dia sudah tidak bergerak dalam kuburannya,apakah dengan menjulurkan tangannya atau yang lainnya.Adapun yang disebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengeluarkan tangannya kepada Rifa’I atau yang lainnya,tidaklah benar. Bahkan ini merupakan khayalan yang tidak ada landasan kebenarannya, dan tidak boleh membenarkannya.Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menjulurkan tangannya kepada Abu Bakar,Umar ,tidak pula selain keduanya dari kalangan para sahabat,terlebih lagi selain mereka.Jangan pula tertipu dengan penyebutan Suyuthi terhadap kisah ini dalam kitabnya (Al-Hawi) , sebab Suyuthi dalam tulisan-tulisannya seperti yang disebutkan para ulama: hathibul lail (pencari kayu bakar dimalam hari)1 , dia menyebut yang kurus dan yang gemuk (tidak memperhatikan kebenaran apa yang dinukilnya,pen), dan tidak diperbolehkan shalat dibelakang orang yang meyakini kebenaran kisah ini sebab dia meyakini perkara-perkara khurafat ini dan ada kerusakan dalam akidahnya, dan tidak boleh pula membacakan kepada manusia kitab “fadha’il al-a’mal” dan yang lainnya dari kitab yang mengandung berbagai khurafat dan cerita-cerita palsu di masjid-masjid atau yang lainnya,sebab yang demikian menyebabkan tersesatnya manusia dan tersebarnya perkara khurafat dikalangan diantara mereka.

Kami memohon kepada Allah Azza wajalla agar memberi taufik kepad kaum muslimin untuk mengenal kebenaran dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dia maha mendengan dan maha mengabulkan. Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam ,keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah Alus Syaikh

Anggota: · Abdullah Ghudayyan, · Saleh Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid,

(lajnah Daimah fatwa No:21412)

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=358796

http://salafy.or.id/blog/2011/01/02/kedudukan-kitab-fadhail-al-amal-kitab-rujukan-jamaah-tabligh/

Tentang BERSOSIALISASI DAN BERMASYARAKAT

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Bersabda Shallallahu alaihi wa sallam:
المؤمن الذي يخالط الناس ويصبر على أذاهم خيرٌ من الذي لايخالط الناس ولا يصبر على أذاهم
"Seorang Mu'min yang Bermasyarakat dengan manusia dan dia bersabar terhadap gangguan mereka (manusia) lebih baik dari yang tidak Bermasyarakat dengan manusia dan dia tidak bersabar dengan gangguan mereka."
(Al Silsilah As Shohihah: 939)