Cari Blog Ini

Rabu, 11 November 2015

Tentang DARAH YANG KELUAR DARI WANITA YANG HENDAK MELAHIRKAN

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
 
PERTANYAAN

Kapan  dan tanda seorang wanita yang ingin bersalin dikatakan sudah tidak boleh shalat saat menjelang persalinan?

JAWABAN

Wanita sudah dihukumi nifas ketika mengeluarkan darah baik ketika setelah melahirkan maupun sebelum melahirkan, hanya saja darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi nifas jika disertai rasa sakit sebagai tanda mendekati kelahiran, tapi jika darah keluar tanpa rasa sakit apalagi bukan tanda dekatnya kelahiran maka itu dihukumi darah fasad/rusak.
Barakallahu fiki.

Nisaa` As-Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar