Jika si A hendak membeli tanah milik si B melalui perantara si C. Kemudian si C mengambil keuntungan dari jual beli tersebut. Akan tetapi, dalam hal ini si A telah ridha jika si C mengambil keuntungan tersebut. Apa hal ini diperbolehkan?
085780XXXXXX
Jawaban:
Si C dalam kasus ini adalah makelar. Dia boleh minta upah kepada si A yang menjadikannya perantara atau ambil keuntungan dari pembelian bila sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan si A.
Sumber: Asy Syariah Edisi 101
###
APA HUKUMNYA MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL?
Oleh: Ust. Muhammad Afifudin -حفظه الله
J A W A B A N:
Ini kembali kepada kesepakatan antara penjual dan makelar.
Ada dua jenis kesepakatan:
1. Sistem Fee.
Penjual menentukan harga, maka sang makelar hanya mendapatkan fee saja. Jika makelar bisa menjual lebih dari harga yang ditentukan penjual, maka kelebihan harga adalah milik penjual.
2. Penjual memberi kebebasan.
Misal penjual menentukan barang dengan harga 100 juta, dan makelar dibebaskan menentukan harga. Maka ini dibolehkan.
Intinya: Sesuai dengan kesepakatan.
Barakallahu fiik.
Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link http://bit.ly/1VksFcS (Versi Full)
WA Berbagi Faedah [WBF] | jendelasunnah.com