Cari Blog Ini

Kamis, 13 Agustus 2015

Tentang MAKELAR

Jika si A hendak membeli tanah milik si B melalui perantara si C. Kemudian si C mengambil keuntungan dari jual beli tersebut. Akan tetapi, dalam hal ini si A telah ridha jika si C mengambil keuntungan tersebut. Apa hal ini diperbolehkan?
085780XXXXXX

Jawaban:
Si C dalam kasus ini adalah makelar. Dia boleh minta upah kepada si A yang menjadikannya perantara atau ambil keuntungan dari pembelian bila sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan si A.

Sumber: Asy Syariah Edisi 101

###

APA HUKUMNYA MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL?

Oleh: Ust. Muhammad Afifudin -حفظه الله

J A W A B A N:

Ini kembali kepada kesepakatan antara penjual dan makelar.
Ada dua jenis kesepakatan:
1. Sistem Fee.
Penjual menentukan harga, maka sang makelar hanya mendapatkan fee saja. Jika makelar bisa menjual lebih dari harga yang ditentukan penjual, maka kelebihan harga adalah milik penjual.
2. Penjual memberi kebebasan.
Misal penjual menentukan barang dengan harga 100 juta, dan makelar dibebaskan menentukan harga. Maka ini dibolehkan.
Intinya: Sesuai dengan kesepakatan.
Barakallahu fiik.

Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link  http://bit.ly/1VksFcS (Versi Full)

WA Berbagi Faedah [WBF] |  jendelasunnah.com

Tentang BERBAKTI KEPADA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL

Merasa Durhaka kepada Orang Tua

Saya telah melakukan dosa besar, yaitu durhaka kepada orang tua. Mereka sudah meninggal dan sekarang saya menyesal. Apa yang harus saya lakukan?
085330XXXXXX

Jawaban:
Alhamdulillah jika sudah insyaf dan menyesal dari tindakan durhaka kepada orang tua. Sekarang, berbaktilah kepada beliau yang telah wafat dengan cara: perbanyak doa kebaikan untuk beliau, menyambung hubungan baik dengan karib kerabat orang tua, dan menyambung hubungan baik dengan teman akrab orang tua.

Tentang MEMUTIHKAN GIGI

Memutihkan Gigi Kuning

Bolehkah memutihkan gigi yang kuning?
081392XXXXXX

Jawaban:
Memutihkan gigi yang kuning diperbolehkan karena mengembalikan sesuatu pada asal ciptaannya; bisa dengan menyikat gigi yang teratur atau periksa ke dokter gigi.

Tentang MULTI LEVEL MARKETING

MLM Bersertifikat MUI

Apa hukum MLM yang sudah mendapatkan sertifikat MUI?
089660XXXXXX

Jawaban:
Sejauh yang kami ketahui, sampai saat ini belum ada sistem MLM yang sesuai syariat.

Tentang BERJUALAN DI SEKITAR LOKASI DILAKUKANNYA KEMAKSIATAN DAN KEMUNGKARAN

Berjualan di Area Kemaksiatan

Bagaimana hukum berjualan makanan/minuman di tepi jalan menuju ke tempat lokalisasi atau makam yang dianggap para wali. Apakah hal ini tidak sama seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil uang dari sesajen orang musyrikin?
081231XXXXXX

Jawaban:
Jika tempat berjualan itu sudah kita gunakan sebelum adanya kemungkaran tersebut, boleh; meski diutamakan untuk pindah. Namun, jika tempat berjualan kita baru ada setelah ada kemungkaran tersebut, tidak boleh; karena termasuk meramaikan tempat tersebut.

Tentang EMOTICON DAN SMILEY

Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly

Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan,diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger

Penanya:apa hukum gambar yang terkandung di dalamnya ruh dalam komputer yang biasa dikirimkan diantara ikhwah yang melakukan chatting,dalam rangka mengungkapkan ucapannya seperti gambar laki-laki yang tersenyum menunjukkan keadaan ridho, atau gambar orang yang sedang marah menunjukkan dia juga sedang marah.

Maka dijawab oleh As syaikh:
Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat,dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.Dalam hal ini tidak ada unsur darurat.Simbol-simbol tersebut tidak ada dasarnya,dan kami tidak membolehkan hal tersebut.Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan(yang diperbolehkan-pent).Adapun simbol-simbol seperti ini,yang menunjukan tanda keridhoan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari manhaj ahlussunnah wal jama’ah.

Sumber:ajurry.com
ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﻣﻨﺘﺪﻳﺎﺕ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻵﺟﺮﻱ
WA Miratsul Anbiya Indonesia