Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly
Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan,diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger
Penanya:apa hukum gambar yang terkandung di dalamnya ruh dalam komputer yang biasa dikirimkan diantara ikhwah yang melakukan chatting,dalam rangka mengungkapkan ucapannya seperti gambar laki-laki yang tersenyum menunjukkan keadaan ridho, atau gambar orang yang sedang marah menunjukkan dia juga sedang marah.
Maka dijawab oleh As syaikh:
Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat,dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.Dalam hal ini tidak ada unsur darurat.Simbol-simbol tersebut tidak ada dasarnya,dan kami tidak membolehkan hal tersebut.Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan(yang diperbolehkan-pent).Adapun simbol-simbol seperti ini,yang menunjukan tanda keridhoan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari manhaj ahlussunnah wal jama’ah.
Sumber:ajurry.com
ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﻣﻨﺘﺪﻳﺎﺕ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻵﺟﺮﻱ
WA Miratsul Anbiya Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar