Cari Blog Ini

Kamis, 13 Agustus 2015

Tentang BERJUALAN DI SEKITAR LOKASI DILAKUKANNYA KEMAKSIATAN DAN KEMUNGKARAN

Berjualan di Area Kemaksiatan

Bagaimana hukum berjualan makanan/minuman di tepi jalan menuju ke tempat lokalisasi atau makam yang dianggap para wali. Apakah hal ini tidak sama seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil uang dari sesajen orang musyrikin?
081231XXXXXX

Jawaban:
Jika tempat berjualan itu sudah kita gunakan sebelum adanya kemungkaran tersebut, boleh; meski diutamakan untuk pindah. Namun, jika tempat berjualan kita baru ada setelah ada kemungkaran tersebut, tidak boleh; karena termasuk meramaikan tempat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar