Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2016

Meng-Introspeksi Diri

Meng-Introspeksi Diri | Ahlus Sunnah Karawang

Muhasabah

Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه اللّهُ تعالى :

Meng-introspeksi diri ialah dengan memperhatikan beberapa hal :

[] Apa yang telah dia kerjakan?

[] Dan apa yang telah dia tinggalkan?

[] Dan apa yang telah dia katakan?

[] Dan apa yang sudah dia diam darinya?

Hingga dia meng-introspeksi dirinya kemudian dia katakan misalnya :

Untuk apa engkau mengatakan kebenaran dalam masalah itu dan itu?

Dan untuk apa engkau berbuat kebajikan dalam perkara itu dan itu?

Dan demikianlah (cara) meng-introspeksi dirinya :

Tentang apa yang telah engkau perbuat?

Dan tentang apa yang telah engkau tinggalkan?

Dalam rangka meluruskan apa yang bengkok, dan menghilangkan kejelekan yang ada padanya.

Dan inilah makna MUHASABAH.

Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, hlm. 12-16, kaset no. 134.

Audio dapat didengar di : http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_134_09.mp3

Alih Bahasa : Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh  عَــفَـــــا اللّٰـــــــــهُ عَــنْـــــهُ.
Text Arabic, bisa dilihat di : Meng-Introspeksi Diri (Arabic)
[WA Ahlus Sunnah Karawang]

http://ahlussunnahkarawang.com/?p=2283

hukum membaca kitab-kitab ahli bid’ah

✺🔅✺🔅✺🔅✺
☑📚💡Al-Allamah Ubaid al-Jabiri hafizhahullah merinci tentang hukum membaca kitab-kitab ahli bid’ah menjadi tiga bagian
✺🔅✺🔅✺🔅✺

🚫 Tidak halal membaca kitab tersebut kecuali seorang alim yang kokoh dan hendak membantah kitab mereka. Hal ini apabila seluruh kitab tersebut adalah bid’ah, tidak ada kebenarannya sedikit pun di dalamnya. Misalnya kitab kitab Rafidhah seperti Ushul al-Kafi, dan Fashlul Khithab fi Itsbati Tahrifi Kitab Rabbil Arbab karya al-Kulaini.

🔄 Kitab yang tercampur di dalamnya antara sunnah dan bid’ah. Tidak dihalalkan membaca isinya kecuali seorang alim yang mampu membedakan antara sunnah dan bid’ah. Ia dapat memberi faedah darinya. Contoh hal ini adalah kitab al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari. Dia seorang yang berpaham Mu’tazilah, tetapi di dalamnya terdapat faedah berupa ilmu sharaf, nahwu, ma’ani, bahasa Arab, dan beberapa hadits sahih.

🌓 Kitab yang murni kebenaran di dalamnya, tidak tercampur sedikit pun oleh bid’ah, tetapi penulisnya seorang ahli bid’ah. Dia sibuk mentahqiq kitab, seperti kitab nahwu dan fikih. Kesibukannya adalah mencari nafkah. Dia tidak menyusupkan sedikit pun dari bid’ahnya.

✅ Dalam hal ini ada keleluasaan. Akan tetapi, kitab sunnah pada hakikatnya telah mencukupi.”

📓 al-Fawaid al-‘Aqadiyah wal Qawa’id al-Manhajiyah al-Mustanbathah min Ta’shilati Ushulis Sunnah, hlm. 49

🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📝 al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal -hafizhahullah-
📒 Majalah Asy Syariah
🎯 Majmu'ah Ashhaabus Sunnah
🚀 ©hannel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah
➖➖➖➖➖➖

HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR

🚌 HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR
🚩Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

⭕ Pertanyaan: Apabila musafir berniat menjamak shalat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir, hingga ia sampai pada provinsi fulaniyah. Ketika sampai, waktu isya telah masuk, atau adzan telah dikumandangkan, atau shalat telah ditegakkan, maka apa yang harus ia kerjakan?

✅ Asy-Syaikh: Ia telah sampai ke daerahnya atau daerah orang lain?

⭕ Penanya: Tidak, dia musafir dari tempat tinggalnya menuju ke tempat lain?

✅ Asy-Syaikh: Berarti ia telah sampai ke daerah yang lain?

⭕ Penanya: Ya.

✅ Jawaban: Dia sekarang mengerjakan shalat maghrib, lalu mengerjakan shalat isya bersama para jama’ah. Apabila shalat telah ditegakkan sebelum ia dapat mengerjakan shalat maghrib, maka ia shalat bersama mereka dengan niat untuk mengerjakan shalat maghrib. Apabila dia mendapati shalat isya dari awal rakaat, maka ketika imam bangkit untuk mengerjakan raka’at ke empat, ia duduk dan tasyahud lalu salam. Setelah itu, ia bangkit berdiri bersama imam mengerjakan apa yang tersisa dari shalat isya. Apabila dia masuk bergabung bersama imam yang tengah mengerjakan shalat isya di raka’at kedua, atau yang setelahnya, maka perkaranya jelas. Bila masuk pada raka’at kedua, maka ia salam bersama imam. Bila masuk pada raka’at ketiga, maka ia menambah satu raka’at. Dan bila masuk pada raka’at ke empat, maka ia menambah dua raka’at setelahnya.

🔍🔍 Sumber: Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh (21)

🔗 Alih Bahasa : Syabab Forum  Salafy

📌 Turut mempublikasikan :
Salafy Pekalongan

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Soal:

Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya :
'' apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang ikhtilat (campur baur )antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama'' ?

Jawab :

sesungguhnya ikhtilat laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut ,Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim _rahimahullah_, berikut adalah nasnya :
Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan :

1. Ikhtilat perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki,maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.

2. Ikhtilat perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelekk,ini tidak ada isykal akan keharamannya.

3. Ikhtilat perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan,toko-toko/kedai,kantor-kantor,rumah sakit,tempat perayaan dan sebagainya. Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan(hati) antara salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya secara mujmal(global) dan terperinci :

Adapun jawaban secara mujmal(global)yaitu:
Bahwasanya Allah ta'aalaa mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita,demikian juga Allah ta'aalaa mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka,maka ketika terjadi ikhtilat tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas(akibat ikhtilat itu),yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek. Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.
Adapun jawaban secara terperinci : maka syari'at(islam) dibangun diatas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya,dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan(syari'at) memiliki hukum tersendiri. Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki,dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya(hati) salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya. Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.
DALIL DARI AL-KITAB

- Dalil yang pertama,Allah ta'aala berfirman :

و راودته التي هو في بيتها عن نفسه و غلقت الأبواب و قالت هيت لك، قال معاذ الله ، إنه ربي أحسن مثواى، إنه لا يفلح الظالمون. ( يوسف : ٢٣ )

sisi pendalilan : bahwasanya tatkala terjadi ikhtilat antara istri sang raja dengan Yusuf _'alaihis salaam_ maka nampaklah(hasrat istri sang raja) yang sebelumnya tersembunyi, sehingga wanita tersebut meminta kepada Yusuf untuk memenuhi keinginannya,akan tetapi Allah ta'aalaa memelihara(Yusuf) -berkat kasihsayang Allah ta'aalaa padanya- dan melindungi(Yusuf) dari(tipu daya) wanita tersebut sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah setelahnya :

فاستجاب له ربه فصرف عنه كيدهن، إنه هو السميع العليم. ( يوسف : ٢٤ )

maka demikian pula halnya ketika terjadi ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan maka salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut akan memilih jenis yang diinginkannya,lalu kemudian ia berusaha mencari-cari wasilah(perantara) untuk mencapai tujuannya.

- Dalil yang kedua,Allah ta'aalaa memerintakan laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan mereka,Allah ta'aalaa berfirman :

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم ، إن الله خبير بما يصنعون. و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن . ( النور : ٣٠- ٣١ )

sisi pendalilan dari dua ayat tersebut :bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangan mereka. Dan perintah tersebut mengharuskan akan wajibnya hal itu, kemudian Allah ta'aalaa menerangkan bahwa yang demikian itu(yakni,menundukan pandangan) lebih mensucikan(diri) dan membersihkan(hati-hati mereka),dan Syari' tidaklah memberi maaf kecuali pada pandangan yang tidak disengaja, diriwayatkan oleh Hakim didalam kitabnya ''al-Mustadrak'' dari Ali bin Abi Talib bahwasanya Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ berkata kepadanya :

يا علي لا تتبع النظر النظرة فإنها لك الأولى و ليست لك الأخرى.

Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan(yang pertama) kepada pandangan yang berikutnya,karena sesungguhnya pandangan yang pertama itu adalah(kenikmatan -pen) bagimu,dan pandangan yang kedua bukan(kenikmatan melainkan dosa -pen) bagimu. Berkata al-Hakim setelah mengeluarkan hadits ini :(hadits ini) shahih sesuai syarat Muslim dan keduanya(Bukhari & Muslim) tidak mengeluarkannya(dalam kitab mereka),dan hadits ini disepakati(keshahihannya) oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab''at-Talkhish''dan juga ada beberapa hadits yang semakna dengan hadits tersebut.
Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar menundukan pandangan karena memandang kepada(wanita/laki-laki) yang haram untuk dilihat termasuk perbuatan zina,diriwayatkan oleh Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda :

العينان زناهما النظر و الأذنان زناهما الإستماع و اللسان زناه الكلام و اليد زناها البطش و الرجل زناها الخطوة. متفق عليه

kedua mata zinanya adalah dengan memandang,telinga zinanya adalah mendengar,mulut zinanya adalah berbicara,tangan zinanya adalah dengan memegang dan kaki zinanya adalah berjalan. Muttafaqun 'alaih,ini adalah lafaz Muslim. Sesungguhnya memandang itu di anggap sebagai perbuatan zina karena ia menikmati kemolekan wanita tersebut dan hal itu menyebabkan kemolekan wanita itu merasuk kedalam kalbu sehingga membuatnya terpikat padanya,lalu diapun berusaha agar dapat melakukan perbuatan keji dengannya. Maka ketika Syari' melarang untuk memandangnya dikarenakan kerusakan yang ditimbulkannya -dan ini nyata terjadi pada saat ikhtilat-,maka demikian pula ikhtilat,ia dilarang karena ia merupakan wasilah yang mengantarkan pada perbuatan yang tidak terpuji seperti bernikmat-nikmat dengan memandang,serta berusah melakukan hal-hal yang lebih jelek dari itu.

- dalil yang ketiga,dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat,maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya,karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya,berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya,sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya,maka demikian pula ikhthilat.

- dalil yang keempat,Allah ta'aalaa berfirman :

و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ( النور : ٣١ )

sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum(memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya,dimana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut,maka demikian pula ikhtilat(sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.

- dalil yang kelima,Allah ta'aalaa berfirman :

يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ( غافر : ١٩ )

Ibnu Abbas _radhiyallahu 'anhu_ dan selainnya menafsirkan ayat tersebut, ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik,perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut,ketika mereka(ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut,dan apabila mereka terjaga,maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya,sesungguhnya Allah ta'aalaa mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.
sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilat(dimana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen) ?

- dalil yang keenam,Bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tinggal dirumah-rumah mereka, Allah ta'aalaa berfirman :

و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ( الأحزاب : ٣٣ )

‎ sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_  -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal dirumah-rumah mereka,dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada disana dalil yang menunjukan atas kekhususannya,maka ketika Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal dirumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-, maka bagaimana mungkin dikatakan; bolehnya ikhtilat sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya dizaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka dimana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan dihadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka dihadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggung jawab.

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH

Bersambung ....

...................................

Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali

    وآتسأب طلاب الفيوش

http://walis-net.blogspot.co.id/2014/10/hukum-ikhtilat-laki-laki-dan-perempuan.html?m=1
walis-net.blogspot.co.id

L A N J U T A N . . .

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
‎~‎~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH

1. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanadnya,dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa'idiy _radhiyallahu 'anhu_ bahwasanya ia(Ummu Humaid) mendatangi Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ lalu berkata,''wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin shalat bersamamu'',beliau menjawab : '' sungguh,aku telah mengetahui bahwasanya engkau ingin shalat bersamaku, sementara shalat yang engkau kerjakan di ruanganmu(yakni,ruangan yang dibuat khusus untuk tempat shalat -pen) lebih utama daripada shalat yang engkau kerjakan di kamarmu,dan shalat yang engkau kerjakan di kamarmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di rumahmu,dan shalat yang engkau kerjakan di rumahmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu,dan shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjidku''. Perawi hadits berkata : maka iapun(Ummu Humaid) di perintah (untuk mengerjakan shalat diruang pribadinya lalu dibuatlah untuknya tempat shalat disudut ruangannya dan menjadikan ruangan tersebut gelap/sepi, maka demi Allah ia (terus menerus) shalat di tempat itu sampai ia meninggal.

dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya, dari Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda : '' sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling di sukai Allah ta'aalaa adalah shalat yang ia kerjakan ditempat yang sangat gelap/sepi''. Dan masih banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits tersebut yang menunjukkan bahwa shalat yang ia kerjakan di ruangan pribadinya lebih utama dari pada shalat yang ia kerjakan di mesjid.

Sisi pendalilan :

Apabila disyari'atkan pada haknya wanita tersebut untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya dan bahwasanya itu lebih utama baginya bahkan lebih utama dari shalat yang ia kerjakan dimesjid Rasulullah _shallallhu 'alaihi wa sallam_ juga bersama beliau, maka (dizaman) sekarang ini larangan ikhtilat itu lebih pantas (pelarangannya).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
2. Apa yang di riwayatkan oleh al-Imam Muslim dan at-tirmidzi serta selain mereka dengan sanadnya dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''sebaik-baik saf laki-laki adalah saf depan dan sejelek-jelek saf laki-laki adalah saf terakhir, dan sebaik-baik saf perempuan adalah saf terakhir dan sejelek-jelek saf perempuan adalah saf depan''. Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits ini : (ini adalah) hadits shahih.

Sisi pendalilan :

Bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ mensyari'atkan pada perempuan apabila mereka hendak mendatangi mesjid maka hendaklah mereka terpisah dari laki-laki, kemudian beliau mensifati saf depan perempuan adalah sejelek-jeleknya saf dan saf terakhir mereka adalah sebaik-baik saf, hal itu dikarenakan jauhnya saf terakhir dari laki-laki sehingga mereka tidak bercampur dengan laki-laki dan tidak melihat mereka,serta tidak bergantungnya kalbu para wanita dengan laki-laki ketika melihat gerakan-gerakan mereka atau mendengar suara mereka,dan Rasulullah mencela wanita bearada di saf depan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang sebaliknya. Demikian pula rasulullah mensifati saf-saf terakhir laki-laki dengan sejelek-jeleknya saf -jika wanita-wanita tersebut ada bersama mereka di mesjid- karena akan luput dari mereka keutamaan saf depan dan dekatnya mereka dengan Imam, bahkan dia lebih dekat dengan saf wanita yang kebanyakannya mereka tersibukkan dengan kotoran bayi, bahkan terkadang mereka merusak ibadahnya dan mengganggu niat dan kekhusyu'annya. Maka apabila Syari' memastikan akan terjadinya perkara tersebut pada tempat-tempat ibadah dalam keadaan tidak terjadi ikhtilat padanya namun hanya sekedar jarak saf yang dekat saja, lantas bagaimana keadaannya apabila terjadi ikhtilat pada mereka ??
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
3. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim _rahimahullah_ di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhuma_ ia (Zainab) berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ berkata kepada kami : ''apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid,maka janganlah kalian memakai wangi-wangian''. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah,akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian)''.
berkata Ibnu Daqiqil 'Id : Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata : dan di golongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya,seperti memakai pakaian yang indah,perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok, Ibnu Hajar berkata : demikian juga ikhtilat dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen), dan berkata al-Khattabiy didalam kitab ''Ma'aalimus Sunan'' : at-tafl adalah bau yang jelek,di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian,demikian juga nisa' Tafilat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
4. Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid _radhiyallahu 'anhuma_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda : '' tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim

Sisi pendalilan :

Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah ? Perkara ini (yakni,mengumpulkan laki-laki-dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
5. Dari Abu Sa'id al-Khudri _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda : ''sesungguhnya dunia ini hijau dan manis,dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini,maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim : 2742.

Sisi pendalilan :

Bahwasanya Nabi _shallalhu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah)wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut),lantas bagaimana terrealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilat ?? hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

B E R S A M B U N G . . .

............................

Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali

   وآتسأب طلاب الفيوش...

〰〰➰➰➰➰〰〰

Wa SLN dan Thulab Al-Fuyus

http://walis-net.blogspot.co.id/2014/10/l-n-j-u-t-n-hukum-ikhtilat-laki-laki.html?m=1

HUKUM BERJALAN DALAM KEADAAN SHALAT UNTUK MENCARI SUTROH

HUKUM BERJALAN DALAM KEADAAN SHALAT UNTUK MENCARI SUTROH

Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnu'Utsaimin rahimahumallah

Asy-Syaikh Ibnu'Utsaimin rahimahullah:

🔺Makmum ketika imam telah salam, maka ia menjadi munfarid/sendirian.  Maka dalam keadaan ini -sutroh imam adalah sutroh baginya (makmum) - tidak berlaku lagi, karena si imam saat ini bukan lagi imam, ia sudah berpindah dari posisinya sebagai imam.
🔺Namun setelah itu jika makmum kembali berdiri meneruskan shalat, apakah disyari’atkan bagi makmum untuk mencari sutroh? Yang nampak bagiku, TIDAK DISYARIATKAN untuk mencari sutroh.

Karena para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya, mereka TIDAK LAGI MENCARI SUTROH. Lalu jika kita katakan bahwa sebaiknya mencari sutroh, atau bahkan wajib bagi yang berpendapat wajibnya sutroh, maka pada umumnya diperlukan melangkah dan gerakan yang tentunya tidak bisa kita bolehkan KECUALI DENGAN DALIL YANG TEGAS.

Maka yang nampak disini, kita katakan kepada makmum bahwa sutroh anda sudah berakhir dengan berakhirnya imam dan ANDA TIDAK PERLU MENCARI SUTROH. KARENA TIDAK ADA DALIL MENGENAI MENCARI SUTROH DI TENGAH-TENGAH SHALAT. Yang ada dalilnya adalah mencari sutroh SEBELUM mulai shalat.”

[Liqa Babil Maftuh, kaset no. 155, fatwa no. 16, Al Mausu'ah Asy Syamilah]

سترة الإمام سترة للمأموم أثناء الصلاة:

السؤال: نعلم بأن سترة الإمام سترة للمأموم، فإذا انتهى الإمام من صلاته وقام المأموم يقضي فهل تستمر سترة الإمام سترة للمأمومين، أو يكون الإمام سترة للمأموم بعد انفراده؟

الجواب: المأموم لما سلم الإمام صار منفرداً فلا تكون سترة الإمام سترة له حتى الإمام الآن ليس بإمام؛ لأنه انصرف وذهب عن مكانه، لكن هل يشرع للمأموم بعد ذلك إذا قام يقضي ما فاته أن يتخذ سترة؟ الذي يظهر لي: أنه لا يشرع، وأن الصحابة رضي الله عنهم إذا فاتهم شيء قضوا بدون أن يتخذوا سترة، ثم لو قلنا: بأنه يستحب أن يتخذ سترة، أو يجب على قول من يرى وجوب السترة، فإن الغالب أنه يحتاج إلى مشي وإلى حركة لا نستبيحها إلا بدليل بين، فالظاهر أن المأموم يقال له: سترة الإمام انتهت معك وأنت لا تتخذ سترة؛ لأنه لم يرد اتخاذ السترة في أثناء الصلاة، وإنما تتخذ السترة قبل البدء في الصلاة.

الموسوعة الشاملة - لقاءات الباب المفتوح - للشيخ بن عثيمين شريط رقم 155

-----
Fatwa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:

حكم من مشى خطوات من أجل السترة

أرى البعض من الشباب إذا سلم الإمام من الصلاة وبقي على هذا الشاب بعض الركعات فإنه يتقدم بعض الخطوات إلى الأمام؛ لكي يمنع المارين عن المصلين الآخرين، فهل فعله هذا صحيح، وهل خطواته تلك تبطل الصلاة؟

[ Pertanyaan ]

Saya melihat pada sebagian pemuda jika imam shalat telah salam (selesai) dan tersisa untuk pemuda ini beberapa rakaat maka dia melangkah/berjalan beberapa langkah ke depan untuk mencegah orang yang lewat dari jamaah shalat yang lain,
apakah perbuatan ini benar?
Dan apakah melangkah ini membatalkan shalat?

لا يضره إن شاء الله، خطوات يسيرة حتى يمر الناس من وراءه لا يضره ذلك إن شاء الله إن كان بقي عليه صلاة قضى، لكن كونه يبقى في مكانه ويصلي في مكانه الحمد لله، أولى من التقدم.

[ Jawab ]

TIDAK MEMUDHARATKAN/MEMBATALKAN SHALATNYA in syaa Allah.
🔺Melangkah sedikit sehingga orang-orang bisa lewat di belakang orang yang shalat, ini tidak membatalkan shalatnya, in syaa Allah. Jika masih ada raka’at yang tersisa, maka sempurnakanlah.
🔺NAMUN jika ia TETAP pada tempatnya, shalat TETAP pada tempatnya, alhamdulillah, ini LEBIH UTAMA DARIPADA MELANGKAH”.

حكم من مشى خطوات من أجل السترة | -http://www.binbaz.org.sa/mat/14420

Semoga bermanfaat !!

أخوكم،..
أبو بلال المكسري

SAS
Ittiba'us Sunnah
WA MANHAJ SALAF

SYIAH BERPIHAK KEPADA YAHUDI DAN NASHRANI

SYIAH BERPIHAK KEPADA YAHUDI DAN NASHRANI

📜 RUBRIK MANHAJIYAH
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

📊 ROFIDHOH DAN SYI’AH LEBIH KERAS PERMUSUHANNYA TERHADAP ISLAM DIBANDINGKAN YAHUDI DAN NASHRANI

⭐ Asy-Syaikh Al ‘Allaamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’i -rahimahullah-

                               ✹✹✹

❓ SOAL:

Apakah benar ucapan orang yang mengatakan bahwa rofidhoh dan syi’ah lebih keras (permusuhannya) atas Islam dari yahudi dan nashrani, apakah yang dimaksud dengan itu merupakan pengkafiran terhadap mereka? Apa batasan-batasan takfir (pengkafiran)? Dan kapan seseorang dikafirkan dengan kekufuran yang besar yang pelaku keluar dari agama (murtad) dengannya?

✔ JAWABAN :

الحمــد لله وصلى اللّٰه وسلـــم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابــه ومن والاه، وأشهد أن لا إلــه إلا اللّٰه وحــده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسولـــه.

أمــا بعـــد:

✨UCAPAN INI BENAR; bahwa rofidhoh dan syi’ah lebih BERBAHAYA bagi Islam daripada yahudi dan nashrani. Dengan artian sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dinukilkan darinya oleh murid beliau, Ad-Dzahabi dan Ibnu Katsir di dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah:

أن لهـــم مواقف مع اليهــود والنصارى ضد المسلمين ، وليس معناه أنهـــم يكفرونهــم .

👎Bahwa mereka memiliki berbagai SIKAP BERPIHAK KEPADA YAHUDI DAN NASHRANI dalam memerangi kaum muslimin. Dan bukanlah maknanya bahwa mereka (Syaikhul Islam dan murid-muridnya, pent) mengkafirkan mereka.

Dan diantara contoh atas hal ini adalah (kisah) Ibnul ‘Alqomi SI PENGKHIANAT — dia adalah seorang menteri dari Khalifah Al-Mu’tashim–. Dialah yang telah membujuk khalifah agar mengurangi jumlah pasukannya sehingga beliau melakukannya.

❌Setelah itu kaum Tatar (mongol) mendekati Ibnul ‘Alqomi dan Nashiruddin At-Thusi yang dijuluki sebagai Nashiruddin (Penolong agama) –akan tetapi dia sebenarnya adalah Nashirus Syirik wal ilhad (penolong kesyirikan dan atheisme)– sebagaimana dikatakan Ibnul Qoyyim rohimahulloh ta’ala di dalam kitab Ighotsatul Lahafan.

❌Kemudian tatkala pasukan Tatar mendekat dan dalam hati-hati mereka muncul rasa takut dengan ketakutan yang luar biasa untuk bisa membunuh Kholifah dan masuk ke kota Baghdad maka berkatalah Ibnul ‘Alqomi SI PENGKHIANAT itu kepada mereka: “Tetaplah berdekatan disini! Kami akan mengeluarkan Kholifah kepada kalian.

Lalu ia pergi menemui Kholifah dan berkata: “Mereka tidak ingin memerangi negeri Anda dan membunuh Anda, mereka ingin menikahkan Anda dengan putri pimpinan kaum Tatar.”

💥Kholifah pun keluar. Dan ketika beliau keluar menemui mereka maka merekapun menahannya dan memenjarakannya diantara kawanan bighol (peranakan kuda dan keledai). Setelah itu mereka membunuhnya rohimahulloh ta’ala DENGAN SEBAB PENGKHIANATAN Ibnul ‘Alqomi.

Setelah dia melakukan aksi pengkhianatan ini untuk (membantu) mereka, Apa yang dilakukan oleh pasukan Tatar?! Mereka pun mencampakkannya dan tidak mempedulikannya, sampai-sampai ada seorang wanita yang mengatakan kepadanya:

أيمــا أحسن عند أن كنت وزيراً في الدولــة العباسيــة أم الآن ؟

“Manakah yang lebih baik, ketika kamu menjadi seorang menteri dalam pemerintahan Al-‘Abbasiyyah ataukah sekarang?!”

Sedangkan Ibnul ‘Alqomi dalam keadaan berjalan terlunta-lunta di jalanan.. dan disebutkan bahwa diapun mati dalam keadaan memendam kepedihan yang sangat.

⚠ Dan demikian pula di zaman kita ini, kami menyaksikan kaum Syi’ah mereka BEKERJASAMA BERSAMA ORANG-ORANG KOMUNIS.

Ali Salim Al-Baidh seorang sosialis komunis tidak merasa aman atas keselamatan dirinya kecuali jika dia berada di Sho’dah di tengah-tengah kaum Rofidhoh di Baqim atau lainnya dan mereka mengatakan:
Selamat datang Abu Hasyim!
Selamat datang Abu Hasyim!
Sedangkan dia adalah seorang sosialis komunis.

👉Maka mereka memiliki berbagai posisi bersama yahudi dan nashrani dalam memerangi kaum muslimin. Dan Allah lah tempat memohon pertolongan. Ini maknanya.

______________
🔪Adapun pengkafiran mereka maka dikafirkan dari mereka:
▪Orang yang mengatakan: sesungguhnya Al-Qur’an kita kurang,
▪ atau yang mengatakan: sesungguhnya Jibril telah mengkhianati risalah,
▪  dan yang telah mengubah kitabulloh, untuk diketahui bahwa syi’ah dengan segala kelompok sempalannya menolak sunnah Rosululloh ﷺ dan mereka bersandar kepada kitab-kitab mereka.

❗Adapun kitab-kitab mereka lebih mirip dengan kitab-kitab kaum yahudi dan nashrani yang kosong dari sanad-sanad yang tidak bisa dijadikan pedoman.

Sehingga mereka berpegang kepada kitab-kitab mereka dan tidak bersandar kepada apa yang ada di dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim dan yang lainnya dari kitab-kitab induk yg enam. Dan Allah lah tempat memohon pertolongan.

❓Dan apa saja batasan-batasan takfir? Kapan seseorang dikafirkan dengan kufur akbar yang mengeluarkannya dari agama?

من رد شيئاً مقطوعاً بــه ، أو سجـــد لصنم أو غير ذلك هـــذا يعتبر كــــافراً

Barangsiapa yang menolak suatu perkara yang pasti dengannya (yaitu perkara yang sudah jelas dan tiada keraguan tentang hukumnya di dalam Islam), atau dia sujud kepada berhala atau selainnya maka ini tergolong kafir.

Dan termasuk perkara yang sangat disesalkan bahwa hukuman had bagi yang murtad telah dihentikan di kebanyakan negeri-negeri Islam. Dan Allah lah tempat memohon pertolongan.

▪Padahal pernah Mu’adz bin Jabal datang menemui Abu Musa dan mendapati seseorang terikat, Mu’adz pun berkata: “Ada apa ini wahai Abu Musa?”
▫Beliau menjawab: “Ini seorang yang murtad setelah memeluk agama Islam!”
▪Mu’adz berkata: “Aku tidak akan menurunkannya hingga engkau membunuhnya.”
▫Abu Musa berkata: “Tidaklah kami mengikatnya kecuali untuk membunuhnya.”

🔪 Maka dibunuh orang itu di saat itu juga. Allah lah tempat memohon pertolongan dan segala pujian yang sempurna bagi Allah.

Akan tetapi mayoritas negeri-negeri Islam telah menghapus hukum had bagi yang murtad dan masih tetap berlaku disini [Saudi Arabia].. sungguh baik apa yang dilakukan negeri ini. Semoga Alloh membalas mereka dengan kebaikan karena telah menegakkan hukum had. Dengan sebab ini Alloh telah mengaruniakan keamanan kepada mereka. Dan semoga Alloh memberkahi mereka di dalam amalan dan usaha mereka.
Wallohul musta’an.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

📼 Dari kaset: Jawaban Ilmiyyah atas pertanyaan dari daerah Wushob.

🌐 Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=293 [ durasi 07:25 ]

📝 Alih Bahasa: Al Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh (Karawang) -hafidzahullah-

📜✏ WA PECINTA AL HAQ
➖➖〰〰〰〰〰〰〰✔

MENGINGAT DOSA-DOSA

MENGINGAT DOSA-DOSA

💎 PERMATA SALAF

(Mengingat Dosa-dosa )💦
    ▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

🔹وقال مسروق: المرء حقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر ذنوبه فيستغفر الله.

📚 ( من أعلام السلاف : ٢٣/١)

🔹Dan Masruq rahimahullah berkata, “Sepatutnya seseorang  itu memiliki waktu/kesempatan khusus untuk menyendiri lalu mengingat dosa-dosanya dan memohon ampunan kepada Allah.” (Min A’lam as-Salaf 1/23)

🔸 سألت ابنة الربيع أباها : يا أبتاه ، الناس ينامون ولا أراك تنام ؟
       قال : يا بنية إن أباك يخاف السيئات .

📚  ( أين نحن من هؤلاء : ٢١٥ )

🔸Putri Rabi’ bin Khutsaim rahimahullah bertanya kepada bapaknya , “Wahai ayahanda, manusia sedang tidur sedangkan
saya melihatmu tidak tidur?” Rabi’ menjawab, “Wahai putriku, sesungguhnya bapakmu takut dari akibat dosa-dosa.” (Aina Nahnu min Haa ulaa i, 215)

🔹 وقالت ابنة لعامر بن عبد قيس :  مالي أرى الناس ينامون ولا أراك تنام؟
       فقال: يا بنية  إن جهنم لا تدع أباك ينام.

📚  ( أين نحن من هؤلاء : ٢١٥ )

🔹Putri ‘Amir bin Abdi Qais berkata kepada bapaknya , “Mengapa saya melihat manusia terlelap sementara engkau tidak
tidur…? ” Maka dia menjawab, “Wahai putriku, sesungguhnya Jahannam membuatku tidak bisa tidur.” (Aina Nahnu min Haa ulaa i , 215)

🔸عن بلال بن سعيد قال: لا تنظر إلى صغر الخطيئة
ولكن انظر إلى من عصيت.

📚 (التهذيب الموضوعي لحلية الأولياء :  ٣٦٢)

🔸Dari Bilal bin Sa’id rahimahullah berkata, “Jangan engkau melihat kecilnya kesalahan, akan tetapi lihatlah kepada siapa kamu
berbuat dosa .” (at-Tahdzib al-Maudhu’i li Hilyat al-Auliyaa’, 362)

🌿Wa Fawaid Salafy Wawondula 🌿