Cari Blog Ini

Minggu, 13 September 2015

Tentang BERPRASANGKA BAIK KEPADA ALLAH

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
والذي لا إله غيره ما أعطيَ عبدٌ مؤمنٌ شيئاً خيراً من حسن الظن بالله والذي لا إله غيره لا يحسن عبد بالله الظن إلا أعطاه ظنه ذلك بأن الخير في يده
Demi Dzat yang tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, tidaklah seorang hamba diberi sesuatu yang lebih baik dari pada perasangka yang baik kepada Allah. Demi Dzat yang tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, tidaklah seseorang berperasangka baik kepada Allah kecuali Dia (Allah) akan memberi apa yang telah ia sangka. Yang demikian itu kerena segala kebaikan ada ditangan-Nya.( Husnudz Dzan billah hal 96)

Abdurrahman al Bakasy

F A W A I D I L M I Y Y A H

Publikasi : Mar'atus Sholihah

Tentang BERGILIRAN LIBUR ANTARA MUSLIM DAN NON MUSLIM KETIKA HARI RAYA

PERTANYAAN
Semoga Ustadzah selalu dalam limpahan kasih sayang Allah.
Ana ingin bertanya, ana bekerja di laboratorium. Ketika datang waktu Idul fithri dan Idul Adha maka kami yang muslim diliburkan dari tugas. Dan yang mengisi shift atau jadwal jaga adalah yang nasrani (semua yg muslim diliburkan). Dan tatkala tanggal 25 Desember tiba, maka yang nasrani diliburkan dan yang shift adalah yang muslim. Hal ini kami lakukan semata-mata agar tidak ada kekosongan petugas di tempat ana bekerja. Karena ini menyangkut pasien.
Pertanyaan ana: Bagaimana dengan yang kami (muslim) lakukan?
Apakah hal ini jenis ta'awun yang benar?
Jazaakillahu khairan.

JAWABAN
Dengan tidak libur tanggal 25 Desember menunjukkan tidak mengistimewakan hari itu, sebaliknya yang libur berarti mengistimewakan dan memuliakan hari itu.
KETIKA MASUK TANGGAL 25 DESEMBER NIATKAN UNTUK BEKERJA, MEMENUHI TUGAS PEKERJAAN, BUKAN NIAT TA'AWUN DENGAN ORANG NASRANI.
Adapun tempat pekerjaan yang ikhtilat, ada maksiat berupa lagu-lagu dan musik, itu semua diluar pembahasan yang ditanyakan.
Allahu a'lam wa barakallahu fiyk.

Kamis, 13 Dzulqa'dah 1436 H / 28 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Tentang MELURUSKAN RAMBUT

Kamis, 12 Dzulqa`dah 1436 H / 27 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, mohon bimbingannya.
Bolehkah menggunakan catok (alat elektrik untuk meluruskan rambut) untuk mematikan telur-telur kutu pada anak-anak yang terlanjur banyak, yang tidak memungkinkan untuk diambili satu persatu?
Jazaaillahu khairan.

JAWABAN
Meluruskan rambut boleh, sebab bukan termasuk 'merubah' ciptaan Allah, sebab meluruskan rambut sifatnya hanya sementara, setelah beberapa bulan rambut akan kembali seperti semula.
Untuk membersihkan kutu dan telurnya di rambut bisa menggunakan obat-obat khusus untuk membasminya.l
Bila memakai alat catok rambut dibolehkan karena kutu bermudharat, dan tidak ada larangan dalam hal ini.
Barakallahu fiyk.

WA Nisaa` As-Sunnah

Tentang DUKUN BAYI

Kamis, 12 Dzulqa`dah 1436 H / 27 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN
Bismillah.
Semoga Ustadzah selalu dirahmati Allah.
Afwan ana mau bertanya: Apakah kita boleh ikhtiar dengan mendatangi dukun bayi (sebutan untuk tukang pijat yang profesinya memijat dan menolong kelahiran bayi), yang mana tukang pijat itu memijat perut kita dan kemudian dia memberi ramuan jamu tradisional, dimana saat membuat ramuan tersebut dia sambil puasa, melakukan wirid tertentu dan terkadang sampai tidak tidur?
Apakah ini termasuk perbuatan yang dilarang oleh syari'at?

JAWABAN
Tidak boleh mendatangi dukun bayi yang melakukan 'tirakat' dengan cara puasa dan membaca wirid tertentu, karena amalan itu tidak sesuai dengan syari'at Islam, kemungkinan itu amalan bid'ah, atau kemungkinan itu syirik.

Tentang MEMINJAMKAN ATAU MENYEWAKAN KENDARAAN

Soal:
Apakah kita boleh meminjamkan kendaraan (misalnya mobil) pada seseorang, untuk dipakai acara pernikahan yang acaranya tidak sesuai syari'at dan juga meminjamkannya untuk mengunjungi keluarga yang mondok di pondok hizby?
Jazakumullahu khairan.

Jawab:
Membantu meminjamkan mobil, dan kita tahu pasti akan dipakai untuk kemaksiatan atau kemungkaran, maka ini dilarang oleh Allah ta'ala dalam firmanNya:
ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
"Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan."
Barakallahu fiyk.

Kamis, 12 Dzulqa`dah 1436 H / 27 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah