Cari Blog Ini

Jumat, 22 Mei 2015

Tentang PERSYARATAN DAN KESEPAKATAN DALAM GADAI YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN

Syarat antara rahin (orang yang menggadaikan hartanya kepada murtahin) dan murtahin (orang yang menerima gadai dari rahin) dalam rahn (gadai/utang dengan jaminan), syarat sah dan syarat fasid

Oleh: al Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

Persyaratan yang terjadi antara kedua belah pihak pada barang gadaian dibagi menjadi dua, syarat yang sahih (benar) dan syarat yang fasid (rusak/batal).

Syarat sahih, misalnya, salah satunya memberikan syarat bahwa barang gadaian diamanatkan kepada seorang jujur yang dia tentukan, atau dua orang, atau sekelompok orang. [1]
Atau ia mempersyaratkan, nanti yang menjualnya adalah orang yang jujur tersebut di saat jatuh tempo dan rahin tidak dapat membayar. [2] Kata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang sahnya hal ini.” Atau, ia mensyaratkan bahwa yang menjualnya nanti adalah penggadai/ murtahin. Ini juga sah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
Sementara itu, asy-Syafi’i memandang tidak sah pada syarat yang terakhir ini. Yang rajih adalah pendapat pertama, dengan alasan bahwa selama boleh mewakilkan kepada selain murtahin, boleh pula mewakilkan kepada murtahin, sebagaimana penjualan barang-barang yang lain.

Syarat fasid, globalnya adalah semisal syarat yang bertolak belakang dengan maksud rahn. Contohnya:
1. Agar barang gadaian tidak dijual ketika jatuh tempo dan tidak bisa bayar. [3]
2. Agar utang tidak dilunasi dengan nilai dari barang itu.
3. Tidak boleh dijual saat dikhawatirkan rusak. [4]
4. Barang dijual berapa pun harganya.
5. Tidak dijual selain dengan harga yang diridhai oleh rahin.
Ini semua (poin no. 1 sampai no. 5) adalah syarat-syarat yang rusak karena menghilangkan tujuan pelunasan.
6. Agar rahin punya hak khiyar (pilih).
7. Akad rahn tidak menetap padanya. [5]
8. Rahn dibatasi waktu tertentu.
9. Sehari menjadi barang gadaian, sehari tidak.
10. Rahn/barang gadaian harus berada di tangan rahin.
11. Murtahin/penggadai boleh memanfaatkannya. [6]
12. Rahin/pegadai memanfaatkannya. [7]
13. Apabila rusak, ditanggung murtahin. [8]
14. Apabila rusak, ditanggung oleh orang yang diamanati.
Ini semua (poin no. 6 sampai no. 14) adalah syarat yang rusak, karena di antaranya ada syarat yang bertentangan dengan maksud akad pergadaian atau tidak sejalan dengan akad pergadaian, serta tidak memerhatikan maslahat barang gadaian tersebut.
15. Termasuk syarat yang rusak adalah apabila jatuh tempo dan rahin tidak mampu bayar, maka barang menjadi milik murtahin, dan telah dibahas sebelum ini. [9]

Apabila terjadi persyaratan yang fasid, apakah akad pergadaiannya batal?
Yang rajih adalah tidak batal, hanya syaratnya yang batal. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Lihat al-Mughni, 6/505—507, 510)

Catatan kaki:

[1] Sepakat untuk menyerahkan rahn kepada seseorang yang dipercaya atau lebih; Ini termasuk kesepakatan yang diperbolehkan. Orang tersebut menjadi wakil murtahin dalammengqabdh barang gadaian tersebut. Ini adalah pendapat Atha’, Thawus, Malik, asy-Syafi’i, dan yang lain. Apabila diamanatkan kepada dua orang, keduanya harus menjaga rahn sesuai dengan amanat. Ketika orang yang diamanati menyatakan ketidaksanggupan, harus diterima. (al-Mughni, 6/470—472)

[2] Apabila kedua belah pihak juga sepakat bahwa orang yang diamanatilah yang menjual barang tersebut apabila telah jatuh tempo, ini adalah kesepakatan atau persyaratan yang sah menurut Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i. Ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
Apabila pegadai membatalkan amanat, hal ini juga sah menurut asy-Syafi’i. (Lihat al-Mughni, 6/473)

[3] Apabila telah datang waktu pelunasan utang, pegadai/rahin diminta untuk membayar utangnya sebagaimana layaknya utang lainnya yang tidak melibatkan barang gadaian. Namun, apabila ia tidak bisa membayarnya, barang gadaian itu digunakan untuk melunasi utang dengan cara yang dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana berikut ini:
- Apabila barang gadaian itu sama jenisnya dengan barang yang diutang dan seukuran/senilai dengan utangnya, barang tersebut bisa diambil oleh penggadai/ murtahin sebagai pelunasannya. Jika ternyata nilainya lebih besar daripada utangnya, dia ambil haknya dan mengembalikan kelebihannya. Apabila ternyata kurang, dia ambil seluruhnya dan kekurangannya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin.
- Apabila barang gadaian itu dari jenis yang berbeda (dengan yang diutang) dan keduanya bersepakat (setelah tiba waktu pelunasan) untuk menjadikannya sebagai ganti utangnya, hal itu diperbolehkan sesuai dengan persetujuan mereka berdua. Namun, apabila penggadai/murtahin tetap meminta pelunasan dalam bentuk barang yang sejenis dengan yang dia utangkan, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya diberikan kepadanya (sesuai dengan nilai utangnya). (Lihat Mudzakkirah Fiqih 2/342—343, al-Mughni 6/5531, Manarus Sabil, 2/88)
Apabila rahin tidak mau menjual barang gadaian atau melunasi utangnya, hakim berhak menjual barang tersebut atau menghukumnya. Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “Apabila dia tidak mau, berarti dia mumathil (orang yang menunda-nunda utang padahal ada kemampuan). Ketika itu, hakim memaksanya untuk membayar utang. Kalau tidak mau juga, hakim memenjarakannya dan memberikan sanksi ta’zir (sanksi yang diberikan oleh hakim sesuai dengan kebijaksanaannya dalam rangka membuat pelakunya jera) sampai dia mau melunasi utang yang ditanggungnya dari hartanya sendiri, atau menjual barang gadaiannya dan melunasi utangnya dari hasil penjualan barang gadai tersebut. Apabila tidak mau juga, hakim berhak menjual barang tersebut dan melunasi utang rahin dengannya karena ini adalah kewajiban atas orang yang berutang, sehingga hakim mewakilinya saat ia tidak mau melakukan pembayaran. Selain itu, barang tersebut adalah jaminan atas utangnya yang dijual saat jatuh tempo. Apabila ternyata ada sisa setelah dibayarkan utangnya, itu menjadi milik pegadai/rahin dan dikembalikan kepadanya karena itu adalah hartanya. Namun, kalau belum tertutupi dengan hasil penjualan barang gadaian itu, utangnya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin dan wajib dia lunasi.” (al-Mulakhashal-Fiqhi 2/55, al-Mughni 6/531, Manarus Sabil, 2/88)

[4] Barang yang cepat rusak semacam buah-buahan, baik yang membutuhkan pengeringan -seperti anggur dan kurma- maupun yang tidak -seperti semangka- apabila perlu diawetkan dengan cara dijemur karena waktu pembayaran belum tiba, biaya penjemuran ditanggung oleh pegadai/rahin. Adapun yang tidak mungkin dikeringkan dan dikhawatirkan rusak, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya menjadi pengganti barang gadaian sebelumnya. (Lihat al-Mughni 6/459 dan al-Muhalla 8/100)

[5] Gadai adalah lazim atas pegadai/rahin. Lazim yang dimaksud di sini adalah sebuah istilah dalam transaksi syar’i untuk menyebut sebuah transaksi yang bersifat tetap dan tidak boleh dibatalkan selain dengan kerelaan dua belah pihak yang bertransaksi.
“Rahn/gadai bagi penggadai/murtahin adalah hak baginya. Adapun bagi pegadai/rahin, itu adalah tanggungan baginya. Pemilik hak (murtahin) boleh menggugurkan atau merelakan tanpa kerelaan pihak yang lain (rahin), sedangkan penanggung hak (rahin) tidak boleh membatalkannya selain dengan kerelaan pihak yang lain.” (Mudzakkirah Fiqih 2/340)

[6] Untuk menerangkan masalah ini, barang gadaian dibagi menjadi dua keadaan:
Pertama, yang tidak membutuhkan biaya, seperti rumah dan perhiasan. Barang jenis ini tidak boleh dimanfaatkan tanpa seizin pegadai/rahin. Bahkan, dengan izin pun tidak boleh dimanfaatkan apabila itu adalah barang gadaian dari sebuah utang, karena memanfaatkannya berarti telah mengambil sebuah manfaat dari utangnya. Sementara itu, kaidah menyebutkan, “Setiap utang yang membawa kepada pengambilan manfaat, maka itu adalah riba.”
Kedua, yang membutuhkan biaya, maka sama dengan sebelumnya. Lain halnya apabila dalam bentuk hewan yang menghasilkan susu dan hewan yang dapat ditunggangi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama membolehkan pengambilan manfaat dari susu dan punggungnya walaupun tanpa seizing pegadai/rahin, selama dia mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia dapat memanfaatkan seukuran biayanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian dapat ditunggangi dengan memberi biayanya apabila dalam keadaan tergadai, dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai, dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah.” (Shahih, HR. al-Bukhari)
Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
Pendapat lain, tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i rahimahumullah.
Pendapat pertama lebih kuat, sesuai dengan teks hadits.
Masalah lain, barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi.
Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua: (1) hewan atau budak; (2), rumah dan semisalnya. Adapun hewan, budak, dan sejenisnya, tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Abu Bakr al-Atsram mengatakan, “Yang diamalkan adalah tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sedikit pun selain yang dikhususkan oleh syariat. Sebab, qiyasnya menuntut, tidak boleh memanfaatkan sedikit pun darinya. Adapun kami membolehkan pemanfaatan hanya pada yang diperah dan dinaiki karena adanya hadits.”
Pendapat lain membolehkan jika pemilik/rahin tidak mau menafkahi. Namun, pendapat ini lemah. Adapun rumah yang butuh pembiayaan, misalnya rumah yang rusak, murtahin tidak boleh memanfaatkannya walaupun telah memperbaikinya. Sebab, pemiliknya saja tidak punya kewajiban memperbaiki, sehingga apabila murtahin memperbaikinya, itu dianggap sedekah.
Catatan: Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, apabila murtahin memanfaatkan rahn dengan memakainya, menungganginya (selain cara yang dibolehkan), mengenakan baju gadaian, menyusukan anak kepadanya (apabila seorang budak wanita), memanfaatkan hasil lainnya, menempatinya, atau selainnya, hal itu dihitung sebagai pengurang piutangnya seukuran itu. Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa utang pegadai/rahin dianggap terbayar seukuran dengan nilainya, karena manfaat dari barang gadai tersebut adalah milik pegadai. (lihat al-Mughni, 6/509—513)

[7] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi pegadai memanfaatkan barang gadaiannya dan tidak boleh bertransaksi atasnya, baik menyewakan, meminjamkan, atau selain keduanya tanpa keridhaan murtahin. Ini adalah pendapat ats-Tsauri. Adapun menjaga dan memperbaikinya, ini adalah keharusan bagi rahin.”(al-Mughni, 6/516—517)
Akan tetapi, apabila pegadai/rahin diberi izin oleh murtahin untuk memanfaatkannya, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dasarnya adalah keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian ditunggangi dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan susu hewan yang mengeluarkan susu dapat diminum dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan kewajiban yang menunggangi dan meminum adalah member nafkah.” (Shahih, HR. al- Bukhari dan yang lain)
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa menggadaikan hewan yang dapat diperah dan ditunggangi, ia tidak dihalangi untuk memerah susunya dan menungganginya. Namun, tentu pemanfaatan tersebut selama tidak bermudarat terhadap barang gadaian. (Abhats Hai’ah Kibar Ulama, Bab “ar-Rahn”)

[8] Apabila terjadi kerusakan pada sebagian barang gadaian, yang masih tersisa tetap menjadi barang gadaian sebagai jaminan atas seluruh utangnya. Namun, kerusakan selama dalam pegangan penggadai/murtahin, siapakah yang menanggungnya? Ada dua kemungkinan.
a. Kerusakan tersebut karena kesengajaan penggadai atau kelalaiannya, maka dia yang menanggungnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila murtahin melakukan perusakan pada barang gadaian atau menyepelekan penjagaan barang gadaian yang berada dalam pemeliharaannya, dia harus menanggung ganti rugi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal wajibnya ditanggung penggadai. Sebab, ini adalah amanat yang ada di tangannya. Ia juga wajib menggantinya apabila rusak karena kesengajaan atau kelalaiannya, layaknya sebuah barang titipan (wadi’ah).”
b. Apabila rusak tanpa kesengajaan atau kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti. Kerusakan ini jika terjadi pada harta pegadai/rahin. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dan dipegangi oleh Atha’, az-Zuhri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 6/522)

[9] Persyaratan ini adalah persyaratan yang batil atau rusak.
“Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Syuraih, an-Nakha’i, Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan ashabur ra’yi, tidak kami ketahui seorang pun menyelisihi mereka,” demikian kata Ibnu Qudamah (al-Mughni 6/507).
Dalam hal ini diriwayatkan sebuah hadits yang mursal,
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup.” (HR. Ibnu Majah, Malik, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no.1410)
Akan tetapi, para ulama menerima maknanya dan mereka berpendapat sesuai dengan kandungannya.
Al-Imam Ahmad rahimahullah menerangkan makna hadits tersebut ketika al-Atsram bertanya kepadanya, “Apa makna barang gadaian tidak boleh ditutup?” Beliau menjawab, “Seseorang tidak boleh menggadaikan barangnya kepada orang lain lantas mengatakan, ‘Kalau aku datang membayar dengan uang dirham sampai waktu tertentu (maka aku ambil kembali barang itu). Kalau tidak, barang itu menjadi milikmu’.” (Lihat al-Mughni 6/507, Manarus Sabil 2/87)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang HUKUM-HUKUM BARANG GADAIAN SELAMA DALAM STATUS DIGADAIKAN

Hukum-Hukum Barang Gadaian Selama Dalam Status Digadaikan
(Oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi)

1. Biaya barang gadaian/rahn ditanggung oleh pegadai/rahin

Pembiayaan barang gadaian ditanggung oleh pegadai/rahin, mulai makannya, pakaiannya, tempat tinggal atau penyimpanannya, penjaganya, pengawetannya, hingga apa saja yang memerlukan pembiayaan. Ini adalah pendapat Malik dan asy-Syafi’i. Alasannya, pembiayaan tersebut adalah bagian dari nafkah terhadapnya, dan barang tersebut tetap berstatus sebagai miliknya. Dalam hal ini ada sebuah riwayat yang mursal (lemah),
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup, miliknyalah keuntungannya dan atasnyalah kerugiannya.” (HR. ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 1410)
Namun, banyak ulama yang sependapat dengan kandungan riwayat tersebut karena selaras dengan alasan bahwa barang itu masih menjadi miliknya, sebagaimana apabila berkembang tetap miliknya, ketika berkurang dan membutuhkan biaya pun menjadi tanggungannya. (al-Mughni 6/517, ManarusSabil 2/89, al-Mulakhash al-Fiqhi 2/55)

2. Apabila penggadai/murtahin mengeluarkan biaya, bolehkah ia meminta ganti kepada rahin?

Apabila penggadai mengeluarkan biaya, ada dua kemungkinan:
a. Dengan niat sedekah, maka tidak ada hak meminta ganti tentunya.
b. Dengan niat meminta kembali, ini pun ada beberapa macam :
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin lantas ia tidak memintanya, maka ia tidak boleh meminta ganti rugi karena ini adalah kesalahannya.
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin dan ia memintanya, maka boleh meminta ganti rugi karena dia di sini ibarat wakil pemilik barang.
• Dalam keadaan tidak mungkin meminta izin karena halangan tertentu yang diterima secara syar’i, maka ia boleh meminta ganti rugi karena diamengeluarkan biaya demi menjaga haknya. Bahkan, ia telah berbuat baik kepada pegadai/rahin.(ManarusSabil, 2/89)

3. Murtahin memanfaatkan barang gadaian/rahn

Untuk menerangkan masalah ini, barang gadaian dibagi menjadi dua keadaan:
Pertama, yang tidak membutuhkan biaya, seperti rumah dan perhiasan. Barang jenis ini tidak boleh dimanfaatkan tanpa seizin pegadai/rahin. Bahkan, dengan izin pun tidak boleh dimanfaatkan apabila itu adalah barang gadaian dari sebuah utang, karena memanfaatkannya berarti telah mengambil sebuah manfaat dari utangnya. Sementara itu, kaidah menyebutkan, “Setiap utang yang membawa kepada pengambilan manfaat, maka itu adalah riba.”
Kedua, yang membutuhkan biaya, maka sama dengan sebelumnya. Lain halnya apabila dalam bentuk hewan yang menghasilkan susu dan hewan yang dapat ditunggangi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama membolehkan pengambilan manfaat dari susu dan punggungnya walaupun tanpa seizing pegadai/rahin, selama dia mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia dapat memanfaatkan seukuran biayanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian dapat ditunggangi dengan memberi biayanya apabila dalam keadaan tergadai, dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai, dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah.” (Shahih, HR. al-Bukhari)
Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
Pendapat lain, tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i rahimahumullah.
Pendapat pertama lebih kuat, sesuai dengan teks hadits.
Masalah lain, barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi.
Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua: (1) hewan atau budak; (2), rumah dan semisalnya. Adapun hewan, budak, dan sejenisnya, tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Abu Bakr al-Atsram mengatakan, “Yang diamalkan adalah tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sedikit pun selain yang dikhususkan oleh syariat. Sebab, qiyasnya menuntut, tidak boleh memanfaatkan sedikit pun darinya. Adapun kami membolehkan pemanfaatan hanya pada yang diperah dan dinaiki karena adanya hadits.”
Pendapat lain membolehkan jika pemilik/rahin tidak mau menafkahi. Namun, pendapat ini lemah. Adapun rumah yang butuh pembiayaan, misalnya rumah yang rusak, murtahin tidak boleh memanfaatkannya walaupun telah memperbaikinya. Sebab, pemiliknya saja tidak punya kewajiban memperbaiki, sehingga apabila murtahin memperbaikinya, itu dianggap sedekah.
Catatan: Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, apabila murtahin memanfaatkan rahn dengan memakainya, menungganginya (selain cara yang dibolehkan), mengenakan baju gadaian, menyusukan anak kepadanya (apabila seorang budak wanita), memanfaatkan hasil lainnya, menempatinya, atau selainnya, hal itu dihitung sebagai pengurang piutangnya seukuran itu. Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa utang pegadai/rahin dianggap terbayar seukuran dengan nilainya, karena manfaat dari barang gadai tersebut adalah milik pegadai. (lihat al-Mughni, 6/509—513)

4. Rahin memanfaatkan barang gadaian/rahn

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi pegadai memanfaatkan barang gadaiannya dan tidak boleh bertransaksi atasnya, baik menyewakan, meminjamkan, atau selain keduanya tanpa keridhaan murtahin. Ini adalah pendapat ats-Tsauri. Adapun menjaga dan memperbaikinya, ini adalah keharusan bagi rahin.”(al-Mughni, 6/516—517)
Akan tetapi, apabila pegadai/rahin diberi izin oleh murtahin untuk memanfaatkannya, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dasarnya adalah keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian ditunggangi dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan susu hewan yang mengeluarkan susu dapat diminum dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan kewajiban yang menunggangi dan meminum adalah member nafkah.” (Shahih, HR. al- Bukhari dan yang lain)
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa menggadaikan hewan yang dapat diperah dan ditunggangi, ia tidak dihalangi untuk memerah susunya dan menungganginya. Namun, tentu pemanfaatan tersebut selama tidak bermudarat terhadap barang gadaian. (Abhats Hai’ah Kibar Ulama, Bab “ar-Rahn”)

5. Hasil dari rahn

Globalnya, seluruh perkembangan dan hasil dari rahn menjadi barang gadaian di tangan pemegang barang gadaian tersebut, seperti pokoknya. Apabila dibutuhkan untuk dijual maka dijual bersama pokoknya, baik hasil yang berkembang itu tersambung dengan pokoknya -seperti kegemukan atau kepintaran-maupun yang terpisah- seperti penghasilan keterampilan, upah, anak, buah, susu, wol, dan bulu. Pendapat semacam ini yang diambil oleh an-Nakha’i dan asy-Sya’bi. Alasannya, hukum gadai telah tetap pada barang tersebut dengan akad dari pemilik sehingga termasuk di dalamnya perkembangan dan manfaat yang dihasilkannya, sebagaimana kepemilikan dalam hal pembelian dan perkembangan itu adalah perkembangan dari barang gadaian tersebut. (al-Mughni, 6/513)
Masih ada pendapat lain selain pendapat di atas, namun inilah yang rajih.

6. Apabila rahn rusak atau mati

Apabila terjadi kerusakan pada sebagian barang gadaian, yang masih tersisa tetap menjadi barang gadaian sebagai jaminan atas seluruh utangnya. Namun, kerusakan selama dalam pegangan penggadai/murtahin, siapakah yang menanggungnya? Ada dua kemungkinan.
a. Kerusakan tersebut karena kesengajaan penggadai atau kelalaiannya, maka dia yang menanggungnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila murtahin melakukan perusakan pada barang gadaian atau menyepelekan penjagaan barang gadaian yang berada dalam pemeliharaannya, dia harus menanggung ganti rugi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal wajibnya ditanggung penggadai. Sebab, ini adalah amanat yang ada di tangannya. Ia juga wajib menggantinya apabila rusak karena kesengajaan atau kelalaiannya, layaknya sebuah barang titipan (wadi’ah).”
b. Apabila rusak tanpa kesengajaan atau kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti. Kerusakan ini jika terjadi pada harta pegadai/rahin. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dan dipegangi oleh Atha’, az-Zuhri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 6/522)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081