Cari Blog Ini

Jumat, 17 Juni 2016

hukum wanita keluar rumah dengan memakai pakaian yang pada saat dicuci menggunakan pewangi pakaian

〰〰〰〰〰〰〰
🔰TANYA JAWAB 🔰
〰〰〰〰〰〰〰

❓PERTANYAAN:
Afwan ustadz ana mau tanya: Bagaimana hukum wanita keluar rumah dengan memakai pakaian yang wangi sebab pada saat dicuci mengunakan pewangi pakaian seperti Molto? Jazakumullahu khairan.

✅ JAWABAN:
Jika keluar rumahnya itu akan melewati jalan yg bau semerbak wanginya akan tercium laki-laki yg bukan mahram, tidak diperbolehkan

Sebaiknya jika ingin mencuci menggunakan pewangi pakaian, dipisahkan antara pakaian laki-laki (yang bisa menggunakan pewangi) dengan pakaian wanita. Pakaian wanita jangan menggunakan pewangi, jika itu pakaian untuk keluar rumah. Termasuk pewangi saat menyetrika juga perlu memperhatikan pemisahan semacam itu.

Dalam hadits, dinyatakan:

أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية

Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian berjalan melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina (H.R anNasaai, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الأخرة

Wanita mana saja yg memakai bakhur (semacam wewangian), maka jangan ikut sholat Isya bersama kami (kaum lelaki di masjid)(H.R Muslim)

❓PERTANYAAN:
Pezina dalam hadist tersebut maksudnya dosanya semisal berzina atau wanita tersebut melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinahan ataukah dihukumi sama dengan seorang wanita yang sedang  berzina selama dia berada diluar rumah ustadz?

✅JAWABAN:
Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi syarh Sunan atTirmidzi bahwa maksudnya ia seperti pezina yang membangkitkan syahwat para lelaki dengan semerbak harum yang disebarkannya. Sehingga kemudian para lelaki itu memandangnya, sehingga menyebabkan zina mata.

👆Dijawab oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah. Dinukil dari Grup WA al-I'tishom

〰〰〰〰〰〰
📚🔰 Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari