Cari Blog Ini

Jumat, 30 Januari 2015

Tentang LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan di group WA al-I’tishom yang lalu:
1. Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2. Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin emas?

Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan. (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya. (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)

Sebagian riwayat hadits menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:

1. Bukan cincin terbuat dari emas.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. (H.R Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas. Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka. (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh laki-laki.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari cincin emas (bagi laki-laki). (H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka. (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)

2. Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛ لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)

3. Memakainya bukan di jari yang terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain). (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas radhiyallahu anhu beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini. Anas mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri. (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:
أجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya. (Syarh Shahih Muslim lin Nawawiy (14/71))

Catatan tambahan: Terdapat perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan. Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh, karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr) meski itu adalah cincin dari besi. (H.R al-Bukhari dan Muslim) Sedangkan hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian) kemudian Sahabat itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari kertas. Nabi diam. (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’)
Kesimpulan: Memakai cincin besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu A’lam, mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pada beliau.

Salafy .or .id

###

Pertanyaan:
Saya pernah mendengar bahwa memakai cincin besi itu haram bagi kaum pria. Kami berharap adanya penjelas tentang permasalahan ini disertai dalil-dalilnya?

Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah.
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya ia mengisahkan: Bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan memakai cincin emas. Seketika itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkomentar, Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala? Orang itu lantas melempar cincin emasnya. Pada kesempatan lain, laki-laki tersebut datang lagi ke Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan memakai CINCIN BESI. Kali ini beliau shallallahu alaihi wa sallam berkomentar, Kenapa aku melihatmu memakai PERHIASAN PENDUDUK NERAKA? Akhirnya, laki-laki itu kembali melemparkan cincin besi yang dipakainya. Lalu dari bahan apa aku membuat cincin? Tanyanya. “Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal,” jawab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai. Tirmidzi berkata, Hadits ini gharib)
Dari Iyas bin al-Harits bin al-Muaiqib, dari kakeknya (al-Muaiqib), ia berkata, Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak. (HR Abu Dawud dan An-Nasai)
Disebutkan pula dalam ash-Shahihain, dari Sahl bin Sad al-Anshariy, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.
Hadits terakhir ini menunjukkan BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BESI, seperti yang ditunjukkan pula pada hadits Muaiqib di atas. Adapun hadits Buraidah di atas ada sisi kedhaifan (kelemahan) pada sanadnya. Sehingga, jelaslah bahwa PENDAPAT YANG KUAT adalah TIDAK MENGAPA MEMAKAI CINCIN BESI. Hanya saja, memakai cincin perak itu lebih afdhal. Sebab, cincin Nabi terbuat dari perak seperti yg tersebut pada hadits ash-Shahihain.
Wa billahittaufiq. Washallallahu wasallam ala nabiyyina Muhammad.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11137.
Ketua: asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Sumber: alifta .net

Majmuah Manhajul Anbiya

###

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Barakallahu fikum, apa hukum syari menurut pandangan antum tentang memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?

Jawab:
Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) lafzhul jalalah (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah Abdullah maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA. Dahulu cincin Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertuliskan padanya Muhammad Rasul Allah.
Adapun jika menuliskan lafzhul jalalah saja, sesungguhnya penulisan lafzhul jalalah saja, baik pada cincin atau selainnya, tidak ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada asalnya di dalam syariat. Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebidahan daripada mubahnya.
Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar menikahkanya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya, beliau bersabda kepadanya (pria tersebut): Carilah walaupun hanya cincin dari besi. Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim).
Adapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaianya penduduk neraka. Telah berkata sebagian ulama bahwa hadits tersebut SYADZ dan tidak diterima.

Sumber: 
Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ala ad-Darb

Majmuah Manhajul Anbiya