Cari Blog Ini

Minggu, 06 November 2016

Merasa ada setetes kecil urin yang keluar setelah berwudhu

Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Istinja (Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat) > Kentut Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ijmak

Pertanyaan 3:

Seringkali saya merasakan ada setetes urin yang keluar setelah beristinja atau berwudu. Ini mendorong saya untuk mengulang wudu,
(Nomor bagian 5; Halaman 124)
yang terkadang hingga dua kali. Setelah buang air, saya perlu menunggu lima menit untuk memastikan bahwa semuanya telah selesai. Namun saya kembali merasa ada setetes kecil urin yang keluar selesai berwudu. Saya berusaha memeriksanya untuk menghilangkan keraguan dan waswas. Jika ternyata celana atau baju saya terkena tetesan urin, apakah saya harus mencucinya? Apakah saya boleh salat dengan tetap mengenakannya, dan apakah sah? Atas kondisi ini, saya sering kali membasuh celana karena khawatir terkena air kencing.

Jawaban 3:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du,

Jika Anda yakin akan keluarnya air kencing, maka Anda wajib beristinja dan berwudu setiap hendak salat. Anda juga harus mencuci bagian pakaian yang terkena kencing.

Namun jika Anda ragu, maka tidak perlu. Anda harus menghilangkan keraguan agar tidak menjadi waswas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaWakil KetuaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdurrazzaq 'AfifiAbdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/merasa-ada-setetes-kecil-urin-yang.html

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

PERTANYAAN

Afwan Ustadz, hendak bertanya:

1. Seseorang bangun kesiangan untuk shalat Subuh. Matahari terbit +-10 menit lagi. Ketika dia hendak berwudhu', dia merasa sakit perut karena hendak qadha'ul hajah. Tetapi bila dia melakukannya, dia akan shalat subuh ketika matahari sudah naik. Bila tidak dilakukan, dia akan shalat dalam kondisi sangat tidak nyaman. Mana diantara dua hal itu yang didahulukan?

2. Shalat sunnah fajar boleh diqadha' setelah shalat subuh atau setelah matahari terbit. Sampai dimana batasan boleh mengqadha'? Apakah seseorang yang mayoritas harinya tidak mendapati kecuali imam telah mulai shalat subuh, boleh melakukannya? Jazakumullahu khoyron atas jawaban antum.

JAWABAN

1. Ada perbedaan pendapat para Ulama ttg seseorang yg menahan sesuatu dari "2 jalan" dan waktu sholat sdh akan berakhir, apakah yg dilakukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama: ia berusaha tetap sholat dgn menahan. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Pendapat kedua: ia tunaikan hajatnya dulu, baru kemudian sholat, meski sdh di luar waktunya. Ini pendapat sebagian Ulama Syafiiyyah.

Kedua pendapat ini dijelaskan oleh al-Imam anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti'.

Syaikh Ibn Utsaimin cenderung pada pendapat kedua karena lebih dekat pada kaidah syari'ah dan termasuk udzur atau kemudahan yg diberikan. Kemudian beliau memberikan penekanan bahwa jika rasa menahan itu sangat kuat yg jika dipaksakan utk sholat akan menyebabkan ia sholat tapi tidak menyadari apa yg diucapkan, atau khawatir akan berhadats di tengah sholat dan keluar sesuatu di luar kemampuannya, hal ini tidak ragu lagi ia harus menunaikan hajatnya dulu kemudian sholat. Sepertinya utk yg demikian tidak ada khilaf menurut beliau.

Jawaban pertanyaan ke-2:

Tentunya qadha tersebut adalah kondisi yg bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Bukan sesuatu yg dijadikan kebiasaan rutin tiap hari. Namun jika memang mayoritas waktu ia sdh berusaha melakukannya, tapi kondisi masjid setempat yg tdk memungkinkan, insyaAllah tidak mengapa dia mengqadha. Yg lebih utama adalah jika diqadha di waktu Dhuha.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/hukum-menunda-shalat-karena-udzur-dan.html

RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN

⚠RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN
🚧 *Jangan mengganggu hak pengguna jalan muslimin*
------------
#muhaddits_alalbaniy
#larangan_mengganggu
#pantas_dilaknat
------------

Saudaraku yang dimuliakan Allah,
Apapun yang tengah kita kerjakan dan perjuangkan sepatutnya tidak menyebabkan gangguan bagi sesama kaum muslimin. Karena sebaik apapun tujuan perjalanan kita, apabila ada unsur mengganggu muslimin, sungguh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam telah mengancam pelakunya dengan laknat dari kaum muslimin sendiri.
Beliau shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

*مَنْ آذَى الْمُسْلِمِيْنَ فِي طُرُقِهِمْ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ*

"BARANG SIAPA YANG MENGGANGGU KAUM MUSLIMIN DI JALAN-JALAN MEREKA, DIA PANTAS UNTUK MENDAPAT LAKNAT DARI MEREKA"

🔎Penelitian Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaniy rahimahullah dalam Silsilah alAhadits ashShohihah pada nomor 2294:
📗Diriwayatkan oleh Abu Bakar asySyafi'iy dalam Musnad Musa bin Ja'far bin Muhammad alHasyimiy 2/71 dari Musa bin Ibrahim: Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan bahwa Musa bin Ibrahim ini adalah matruk, akan tetapi hadits ini memiliki jalan lainnya

📗yang diriwayatkan oleh athThobaroniy 1/312 dan nomor 3050 (terbitan Baghdad) dari Syu'aib bin Bayan: Telah menceritakan kepada kami 'Imron alQoththon dari Qotadah dari Abu athThufail dari Hudzaifah bin Usaid secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan, dan Syu'aib ini dho'if, sementara dalam "atTaqrib" (dinilai): _Shoduq Yukhthi'_ (Cukup jujur, namun kerap salah-pent.)
Dan alMundziriy mengatakan dalam "atTarghib" 1/83: diriwayatkan athThobaroniy dalam "alKabir" dengan sanad yang HASAN.

📗Jalan yang ke-3 dari Zakariyya bin Hakim alHabthiy: Telah menceritakan kepada kami Atho' bin asSa-ib dari Abu athThufail dari Abu Dzar secara marfu'. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim dalam "Akhbar alAshbahan" (2/129) dan ibnu 'Adiy (1/148) dan dia berkata: Aku tidak mengetahui ada yang meriwayatkan dengan sanad ini selain Zakariyya, dimana dia secara umum adalah yang mengumpulkan hadits-hadits mereka.
Aku (alAlbaniy) katakan: Sehingga kesimpulannya, maka hadits tersebut dengan penguat ini tidak lebih rendah dari derajat hasan. _Wallahu a'lam_ .

📝Abu Abdirrahman Sofian

🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
📡WA al I'tishom | 3 Shofar 1438 H

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/renungan-bagi-pengganggu-pengguna-jalan.html

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

PERTANYAAN

Ustadz. Makna sumpah Allah dgn makhlukNya dalam alquran itu gmn? Soalnya ini org ada yg mempertentangkan larangan bersumpah dgn selain Allah dgn alasan bahwa Allah bersumpah dgn makhluk. Sy cari artikel di internet ga nemu2 penjelasanya.

Ustadz. Kalau pemahaman asyariah yg dianut NU itu sudah sampai tingkatan bidah mukaffarah tidak?

JAWABAN

1) Allah berbuat sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Dia boleh saja dan bebas bersumpah sesuai dengan yang diinginkanNya.

Allah Ta'ala berfirman:

فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

"Mahakuasa berbuat apa yang Dia kehendaki."
(QS. Al-Buruj: Ayat 16)

Allah Azza Wa Jalla berfirman:

    إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

Sungguh, Tuhanmu Mahakuasa berbuat terhadap apa yang Dia kehendaki."
(QS. Hud: Ayat 107)

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُسْئَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْئَلُون

"Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakannya, tetapi merekalah (manusia) yang akan ditanya (untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya)"
(QS. Al-Anbiya: Ayat 23)

Namun manusia dilarang bersumpah dengan selain Allah. Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik (H.R atTirmidzi)

2) Kebanyakan pemahaman Asya'iroh yg dianut sebagian saudara kita tidak sampai pada tingkat kekafiran.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/dilarang-bersumpah-dengan-makhluk.html

Masihkah Tetap Berlaku Ketaatan Untuk Pemimpin Kita Saat Ini?

💐📖Masihkah Tetap Berlaku Ketaatan utk Pemimpin Kita Saat Ini?

❓❌ Ada syubhat, bahwa taat kepada pemimpin Muslim jika sistem nya adalah khilafah, bukan sistem yang tidak syar'i seperti kondisi sekarang ini.❌❓

✒Dijawab oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah :

Nabi telah memberikan bimbingan kepada kita saat pemimpin kita tidak mengambil Sunnah Nabi sebagai petunjuknya. Termasuk di dalamnya yg disebut dgn sistem tidak syar'i tadi. Itu termasuk sikap tidak mengambil bimbingan Nabi sebagai petunjuk. Nabi tetap menyuruh rakyatnya utk bersikap mendengar dan taat (dalam hal yg ma'ruf).

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

Setelahku nanti akan ada pemimpin yang memimpin tidak dengan petunjukku dan mengambil sunnah bukan dari sunnahku, lalu akan datang beberapa laki-laki yang hati mereka sebagaimana hatinya syaithan dalam rupa manusia." Hudzaifah berkata; saya bertanya: "Wahai Rasulullah, jika hal itu menimpaku apa yang anda perintahkan kepadaku?" beliau menjawab: "Dengar dan patuhilah kepada pemimpinmu, walaupun ia memukulmu dan merampas harta bendamu, dengar dan patuhilah dia." (H.R Muslim)

Nabi memberikan bimbingan demikian selama pemimpin kita adalah orang yg masih sholat dan bukan yg jelas-jelas kafir.

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo'akan mereka dan mereka mendo'akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian." Mereka berkata, "Kemudian kami bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab: "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya." (H.R Muslim)

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Kami berbaiat kepada beliau (Nabi) untuk senantiasa mendengar dan ta'at, saat giat mapun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, (saat pemimpin) lebih mementingkan diri/ kelompoknya, serta agar kami tidak mencabut kekuasaan dari ahlinya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin as-Shomit) 📚

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/masihkah-tetap-berlaku-ketaatan-utk.html

APAKAH ORANG YANG TERBUNUH DALAM DEMONSTRASI DI NILAI SEBAGAI MATI SYAHID?

☝👉APAKAH ORANG YANG TERBUNUH DALAM DEMONSTRASI DI NILAI SEBAGAI MATI SYAHID...!?

----------------

Soal:
Hukum keluar untuk berdemonstrasi di negeri yang membolehkan berdemonstrasi, apakah orang yang terbunuh dalam demonstrasi dinilai sebagai syahid?

💡Jawaban:
Asy Syaikh Shalih al Fauzan حفظه الله

: Orang ini terbunuh dalam fitnah,  adapun apakah dia syahid -wallohu a'lam, 
kami tidak menghukumi dengan syahid kecuali terhadap orang yang dipersaksikan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam,
Namun dia dilarang dari hal itu, dilarang masuk pada demonstrasi,
karena itu sebagai sebab pada pembunuhan jiwanya -wallohu a'lam tentang perkara apa yang diberlakukan untuknya,
Akan tetapi dia bersalah dan menjadi sebab dalam pembunuhannya dan hal yang menimpannya. Sedangkan syari'at ini tidak memperbolehkan demonstrasi, syari'at Islam tidak memperbolehkan demonstrasi,
Adapun bahwasanya itu diperbolehkan oleh aturan pada sebagian negeri, aturan-aturan ini batil, aturan-aturan kufr, tidak butuh padanya, dan tidak dinilai. Kita,
hujjah kita adalah syari'at,  dan bukan hujjah kita itu aturan-aturan tadi. Seorang Muslim hujjahnya itu syari'at bukan aturan-aturan setan.

--------------

السؤال :
حكم الخروج للمظاهرات في البلدان التي تجيز المظاهرات وهل يعد من قتل في المظاهرات شهيدا ؟
اجاب الشيخ صالح الفوزان حفظه الله :
هذا مقتول في الفتنة وأما أنه شهيد الله اعلم نحن لا نحكم بالشهادة إلا لمن شهد له رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولكن هو منهي عن ذلك ومنهي عن الدخول في المظاهرات فهو المتسبب في قتل نفسه والله اعلم بما يصير إليه امره ولكنه هو مخطئ ومتسبب في قتله وما اصابه ، والشرع لا يجيز المظاهرات الشريعة الاسلامية لا تجيز المظاهرات ، أما انها يجيزها القانون في بعض الدول القانون باطل قوانين كفرية لا يحتج بها ولا تعتبر نحن حجتنا الشرع ليس حجتنا القوانين ، المسلم حجته الشريعة وليس القانون الشيطاني .

Sumber::
http://bit.ly/2fz928j