Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy –qadhi (hakim) di Mahkamah Al-Qathif– seputar HP yang menyediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?
Jawaban:
1. Fasilitas-fasilitas yang ada pada HP, di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syariat. Pada asalnya, hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ اللهُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka tidak sadar. Hal itu akan mengakibatkan munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” (An-Nisa’: 112)
Allah juga berfirman:
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian talak (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas bagi Anda tentang hukum syar’i tentang fasilitas ini, yakni hukumnya haram. Tidak boleh menjual dan membelinya. Seseorang wajib melarang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka. Karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.
Penerjemah: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri
Sumber:
www .sahab .net/forums/showthread .php?t=368419
Sumber: Asy Syariah Edisi 057