Cari Blog Ini

Rabu, 29 Juli 2015

Tentang JUAL BELI KAMERA DAN HP ATAU ALAT ELEKTRONIK LAINNYA YANG MEMILIKI FITUR KAMERA

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy –qadhi (hakim) di Mahkamah Al-Qathif– seputar HP yang menyediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?

Jawaban:
1. Fasilitas-fasilitas yang ada pada HP, di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syariat. Pada asalnya, hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ اللهُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka tidak sadar. Hal itu akan mengakibatkan munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” (An-Nisa’: 112)
Allah juga berfirman:
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian talak (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas bagi Anda tentang hukum syar’i tentang fasilitas ini, yakni hukumnya haram. Tidak boleh menjual dan membelinya. Seseorang wajib melarang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka. Karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.

Penerjemah: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri

Sumber:
www .sahab .net/forums/showthread .php?t=368419

Sumber: Asy Syariah Edisi 057

Tentang BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM SEPERTI MINUMAN KERAS, KATAK, SEMUT, DAN CACING

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Pertanyaan:
Bolehkah berobat dengan khamer?

Jawaban:
Berobat dengan khamer haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian. Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya tentang khamer yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:
‏إِنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ
Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat. (HR. Muslim no. 1984 dengan lafazh mudzakkar)
Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau melarang berobat dengan sesuatu yang buruk. (Abu Dawud no. 3870 dan Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
Dan Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
Dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:
‏إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”
Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih) dan beliau bersabda:
إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ
“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”
Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai, karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib. Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka. Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti dan dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam.

Sumber: Kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa- (Juz 24/147-148)

###

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Tanya:
Apakah boleh memakan kutu jepang, atau semut jepang sebagai obat dalam. Apakah hukumnya sama seperti membunuh semut? Dan apakah boleh ataukah tidak?

Jawab:
Sudah kehabisan kutu kah di Indonesia ini? Koq harus nyari di Jepang? Indonesia ini masya Allah, macam-macam pengobatan di Indonesia ini, dari berbagai macam jenis tumbuh-tumbuhan, macam macam. Ada yang bisa di jus, ada yang bisa di...(diolah dengan berbagai cara), macam-macam pengobatan. Saya pernah punya buku pengobatan dengan jus Dr. Hembing rahimahullah (muslim ya?), itu subhanallah sakit ini ada (obatnya), macam-macam penyakit dari atas sampai bawah, penyakit dalam, penyakit kulit, macam-macam.
Koq yang dicari kutu dari Jepang itu kehabisan obat? Cari yang aneh-aneh. Padahal mungkin yang di dekat kita itu banyak. Al Habbatus sauda,
ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺩَﺍﺀٍ
Minyak zaitun masya Allah, yang lain, madu, atau pengobatan-pengobatan yang biasa saja. Supaya kita tidak terjatuh ke dalam perkara yang menjadi sebab munculnya polemik, munculnya permasalahan.
Semut Jepang? Saya belum pernah lihat ini semut Jepang. Bedanya dengan semut Indonesia itu dari sisi mana? Apakah karena matanya lebih sipit, saya belum tahu. Wallahu a'lam. Memang kita ini sering terbawa, apa yang ramai dibicarakan. Dulu ada yang pahit sekali itu, mengkudu, macam-macam. Akhirnya orang yang tidak punya pohonnya tanam pohon mengkudu. Saking terlalu banyaknya, tidak laku sudah. Pindah lagi ke yang lain.
Cari yang tidak ada khilaf. Kalau disebut semut Jepang, wallahu a'lam apakah termasuk ke dalam an naml, jenis namlah, wallahu a'lam. Kalau dia termasuk dalam jenis namlah, berarti tidak diperbolehkan, tidak boleh dibunuh dan tidak boleh dijadikan sebagai obat. Sama seperti cacing, pengobatan pakai cacing, dikapsulkan lagi, yang shahih dari pendapat para ulama, cacing haram.

TIS