Cari Blog Ini

Rabu, 29 Juli 2015

Tentang BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM SEPERTI MINUMAN KERAS, KATAK, SEMUT, DAN CACING

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Pertanyaan:
Bolehkah berobat dengan khamer?

Jawaban:
Berobat dengan khamer haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian. Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya tentang khamer yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:
‏إِنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ
Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat. (HR. Muslim no. 1984 dengan lafazh mudzakkar)
Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau melarang berobat dengan sesuatu yang buruk. (Abu Dawud no. 3870 dan Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
Dan Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
Dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:
‏إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”
Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih) dan beliau bersabda:
إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ
“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”
Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai, karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib. Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka. Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti dan dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam.

Sumber: Kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa- (Juz 24/147-148)

###

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Tanya:
Apakah boleh memakan kutu jepang, atau semut jepang sebagai obat dalam. Apakah hukumnya sama seperti membunuh semut? Dan apakah boleh ataukah tidak?

Jawab:
Sudah kehabisan kutu kah di Indonesia ini? Koq harus nyari di Jepang? Indonesia ini masya Allah, macam-macam pengobatan di Indonesia ini, dari berbagai macam jenis tumbuh-tumbuhan, macam macam. Ada yang bisa di jus, ada yang bisa di...(diolah dengan berbagai cara), macam-macam pengobatan. Saya pernah punya buku pengobatan dengan jus Dr. Hembing rahimahullah (muslim ya?), itu subhanallah sakit ini ada (obatnya), macam-macam penyakit dari atas sampai bawah, penyakit dalam, penyakit kulit, macam-macam.
Koq yang dicari kutu dari Jepang itu kehabisan obat? Cari yang aneh-aneh. Padahal mungkin yang di dekat kita itu banyak. Al Habbatus sauda,
ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺩَﺍﺀٍ
Minyak zaitun masya Allah, yang lain, madu, atau pengobatan-pengobatan yang biasa saja. Supaya kita tidak terjatuh ke dalam perkara yang menjadi sebab munculnya polemik, munculnya permasalahan.
Semut Jepang? Saya belum pernah lihat ini semut Jepang. Bedanya dengan semut Indonesia itu dari sisi mana? Apakah karena matanya lebih sipit, saya belum tahu. Wallahu a'lam. Memang kita ini sering terbawa, apa yang ramai dibicarakan. Dulu ada yang pahit sekali itu, mengkudu, macam-macam. Akhirnya orang yang tidak punya pohonnya tanam pohon mengkudu. Saking terlalu banyaknya, tidak laku sudah. Pindah lagi ke yang lain.
Cari yang tidak ada khilaf. Kalau disebut semut Jepang, wallahu a'lam apakah termasuk ke dalam an naml, jenis namlah, wallahu a'lam. Kalau dia termasuk dalam jenis namlah, berarti tidak diperbolehkan, tidak boleh dibunuh dan tidak boleh dijadikan sebagai obat. Sama seperti cacing, pengobatan pakai cacing, dikapsulkan lagi, yang shahih dari pendapat para ulama, cacing haram.

TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar