Cari Blog Ini

Kamis, 06 Oktober 2016

HUKUM UCAPAN "OK", "boss", "bro", "sis", "mister", dll

📛🆗⚠ HUKUM UCAPAN "OK"

🏜 Asy Syaikh Abu Anwar Salim bin 'Abdillah Bamuhriz hafizhahullah

📩 PERTANYAAN

"Banyak diantara manusia sekalipun dari orang-orang yang lurus (agamanya) ucapan "OK" ketika menyetujui suatu perkara. Apa hukum menggunakan kata tersebut, apakah itu termasuk perkara yang mudah urusannya ataukah termasuk gaya bahasa orang-orang 'Ajam (non Arab) ?"

🖊 JAWABAN

❌ "TIDAK SEPANTASNYA seorang muslim untuk membiasakan dirinya dengan gaya bahasa orang 'Ajam, tidak pula menyerupai mereka pada ucapan-ucapan semisal ini. Karena Ar Rasul 'alaihish shalatu was salam bersabda :

📙 من تشبه بقوم فهو منهم

📜 "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka"

⚫ Maka tidak sepantasnya ia melakukan itu.

🚩 Wajib bagi seorang muslim untuk bertaqwa kepada Allah Ta'ala, dan berpegang teguh dengan ajaran Islam, dan TIDAK BERTASYABBUH (menyerupai) orang-orang kafir."

☀ Hanya Allah saja tempat memohon pertolongan".

__________
::: http://bit.ly/alistifadah :::
🔊 Link Audio
https://goo.gl/hzV2i4

*****
🗃 Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/04/hukum-ucapan_15.html
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

---------------

❪✵❫ السُّــــ(120)ـــؤَالُ:

@jaweb

ـــــــــ
أحْــسنَ اللهُ إِليكُــم  يقولُ السَّــائِلُ :

كثر بين الناس وحتى بين المستقيمين كلمة (أوكي ) [ok] عند الموافقة على أمرا ما . فما حكم استعمالها هل هي من الأمور المُتساهل فيها أم تعتبر من رطانة الأعاجم؟وجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا .
ــــــــــ
❪🔊❫ الجَـــــوَابُ :

🖇[https://goo.gl/hzV2i4]
══════ ❁✿❁ ══════

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Jum'at, 07 Rajab 1437 H // 15 April 2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

🅾Forum salafy Sanggatta.

👆🏻apakah hal di atas memang mutlak terlarang ustadz?

Sebagai contoh percakapan di bawah

Nti in syaa alloh ana plng jam 4 mau bawa surat untk minta tanda tangan ketua takmir, nti tlng antm kirim via email ya...

Konfirmasi OK / tdk'ny in syaa alloh sblm jam5 ana kbri.

Mohon bimbingannya...

JAWABAN

Perlu diperhatikan keadaan dan lawan bicara.

Jika memang ada padanan kata yang bisa dipakai untuk bahasa asing, dan mudah dipahami, tentu yang terbaik adalah sebagaimana disebutkan dalam fatwa tersebut untuk menghindari tasyabbuh yang terlarang.
Seperti dalam contoh yang antum nukilkan terhadap sesama ikhwah, apalagi dalam urusan ta'awun dakwah, maka sepantasnya diganti kata padanan dalam bahasa kita, semisal "Ya/tidaknya", "bersedia/tidak", "jadi/tidak" ... dan semisalnya.

Sehingga memang tidak sepantasnya seorang muslim membiasakan dengan kalimat "OK", "boss", "bro", "sis", "mister" saat kita berbicara kepada sesama bangsa kita.
Tentu bukan sesuatu yang remeh jika kita menjawab "baik", "pak", "bu" "akh", atau "kawan". Terlebih secara makna dan kesan akan lebih dipahami dan dekat.

Adapun jika yang diajak bicara adalah orang asing, maka tentu tidak mutlak dilarang. Karena memang penggunaan kata yang dipahami perlu disampaikan kepada lawan bicara kita.

والله الموفق لما يحبه

__________
Ustadz Abu Abdirrahman Sofian, Probolinggo

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/penjelasan-tentang-hukum-ucapan.html

Apakah hari asyura adalah hari rayanya anak yatim?

Apakah hari asyura adalah hari rayanya anak yatim?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum. Afwan ust, mohon nasehat tentang hari asyura (10 muharram), karena dilingkungan kami meyakini hari asyura adalah hari rayanya anak yatim, jadi berbuat baik utk anak yatim akan berlipat...

Pahalanya

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarokaatuh.

Para Ulama menjelaskan bahwa pada hari Asyura tidak disyariatkan amalan kecuali hanya berpuasa Sunnah saja. Dalil-dalil ttg amalan lain yg khusus dikerjakan di hari itu adalah lemah.

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan:

فإظهار الحزن أو الفرح في هذا اليوم كلاهما خلاف السنة ولم يرد عن النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- في هذا اليوم إلا صيامه

Menampakkan kesedihan atau kegembiraan di hari ini (Asyura) adalah menyelisihi Sunnah. Tidak ada (hadits shahih) dari Nabi shollallaahu alaihi wasallam (perintah) kecuali berpuasa (Majmu' Fataawa wa Rosaail Ibn Utsaimin (2/297)).

Sedangkan berbuat baik kepada anak yatim tidak hanya pada hari Asyura saja. Namun berlaku umum setiap waktu.

Wallaahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman, Probolinggo

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/apakah-hari-asyura-adalah-hari-rayanya.html

Tata Cara Puasa Asyura’

Pembaca rahimakumullah, terkait puasa Asyura’, para ulama’ rahimahumullah berselisih pendapat dalam menentukan kaifiyah (tata cara) puasa Asyura’. Setidaknya ada 4 tata cara puasa Asyura’ sebagaimana yang disebutkan al Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya “Zaadul Ma’ad”. Beliau menyebutkan,

Puasa Asyura’ dilakukan dengan 4 cara:

· Berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja.
· Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
· Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
· Berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.

Yang paling utama dari tata cara di atas adalah:

1. Kaifiyah ke dua (berpuasa pada tanggal 9 [Tasu’a] dan 10 [Asyura’] Muharram), hal ini karena tetapnya dalil bahwa Rasulullah shallallahualaihi wasallam menyebutkan dengan jelas dalam suatu haditsnya bahwa beliau bertekad untuk berpuasa di tanggal 9 Muharram pada rangkaian puasa Asyura’ jika masih hidup di tahun depan dalam rangka menyelisihi Yahudi. Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda (artinya), “Jika aku masih hidup tahun depan, niscaya aku juga akan berpuasa pada tanggal 9”(HR. Ahmad dan Muslim).

2. Kaifiyah ke tiga (berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram), hal ini karena perintah untuk menyelisihi kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya (tanggal 9 Muharram) atau satu hari sesudahnya (tanggal 11 Muharram). Dan beliau shallallahualaihi wasallam tidak menyebutkan tanggal 11 secara sarih (jelas). Rasulullah shallallahualaihi wasallam dalam riwayat lain berkata (artinya), “Jika aku masih hidup tahun depan, akan aku perintahkan untuk berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya hari Asyura”. (HR. Ahmad dan lainnya).

3. Kaifiyah ke empat, karena yang nampak dari hadits-hadits di atas, berpuasa pada 3 hari (9,10 dan 11 Muharram) diperbolehkan dengan adanya pilihan dari Nabi shallallahualaihi wasallam untuk mengiringi puasa Asyura’ dengan berpuasa satu hari sebelumnya atau sesudahnya.

4. Kaifiyah pertama, hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahualaihi wasallam yang berpuasa Asyura’ hanya pada tanggal 10 Muharram saja, akan tetapi karena cara ini mirip denga apa yang dilakukan oleh Yahudi maka kemudian beliau shallallahualaihi wasallam bertekad untuk berpuasa Asyura’ dengan diiringi puasa satu hari sebelumnya atau sesudahnya.

Perbedaan-perbedaan kaifiyah (tata cara) puasa di atas tidak mengurangi sedikitpun keutamaan puasa Asyura’ yang bisa menggugurkan dosa satu tahun yang lalu. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahualaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang puasa ‘Asyura’,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ.

“(Puasa ‘Asyura) bisa menggugurkan dosa selama setahun yang lalu.”  (HR. Muslim no 1162)

Wallahu a’lam bisshowab.

The post Tata Cara Puasa Asyura’ appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/07/tata-cara-puasa-asyura/

TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

💐📖 TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن َتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Makna Kalimat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashara sebagai wali-wali (yang kalian berloyalitas kepada mereka). Sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas kepada mereka, maka sesungguhnya dia termasuk mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim

✅Tafsir al-Muyassar:

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى حلفاءَ وأنصارًا على أهل الإيمان; ذلك أنهم لا يُوادُّون المؤمنين، فاليهود يوالي بعضهم بعضًا، وكذلك النصارى، وكلا الفريقين يجتمع على عداوتكم. وأنتم -أيها المؤمنون- أجدرُ بأن ينصر بعضُكم بعضًا. ومن يتولهم منكم فإنه يصير من جملتهم، وحكمه حكمهم. إن الله لا يوفق الظالمين الذين يتولون الكافرين.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai orang diajak berjanji dalam persahabatan maupun sebagai penolong terhadap orang-orang beriman. Yang demikian karena mereka tidaklah mencintai orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi menjadi wali bagi mereka sendiri satu sama lain. Demikian juga Nashara. Kedua kelompok itu bersatu dalam memusuhi kalian. Sedangkan kalian wahai orang-orang beriman, lebih layak untuk saling menolong internal kalian satu sama lain. Barangsiapa di antara kalian yang bersikap loyalitas terhadap mereka (Yahudi dan Nashara), maka ia akan menjadi termasuk bagian mereka. Hukumnya sama dengan hukum mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberikan taufiq kepada orang-orang dzhalim yang bersikap loyalitas terhadap orang-orang kafir

✅Tafsir as-Sa’di:

يرشد تعالى عباده المؤمنين حين بيَّن لهم أحوال اليهود والنصارى وصفاتهم غير الحسنة، أن لا يتخذوهم أولياء. فإن بَعْضهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يتناصرون فيما بينهم ويكونون يدا على من سواهم، فأنتم لا تتخذوهم أولياء، فإنهم الأعداء على الحقيقة ولا يبالون بضركم، بل لا يدخرون من مجهودهم شيئا على إضلالكم، فلا يتولاهم إلا من هو مثلهم، ولهذا قال: { وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } لأن التولي التام يوجب الانتقال إلى دينهم. والتولي القليل يدعو إلى الكثير، ثم يتدرج شيئا فشيئا، حتى يكون العبد منهم.
{ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ } أي: الذين وصْفُهم الظلم، وإليه يَرجعون، وعليه يعولون. فلو جئتهم بكل آية ما تبعوك، ولا انقادوا لك.

Allah Ta’ala memberikan bimbingan kepada para hambanya yang beriman ketika menjelaskan kepada mereka keadaan Yahudi dan Nashara dan sifat-sifat mereka yang tidak baik, yaitu janganlah menjadikan mereka sebagai wali-wali (berloyalitas kepada mereka). Karena sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain saling menolong antar mereka dan bersatu (untuk memusuhi) pihak selain mereka. Maka kalian (orang yang beriman, pent) janganlah menjadikan mereka sebagai wali.

Karena sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh secara hakiki. Mereka tidak peduli dengan hal-hal yang menimbulkan mudharat bagi kalian. Bahkan, mereka tidaklah menyimpan semangat juang mereka untuk menyesatkan kalian.

Tidaklah mereka berloyalitas kecuali kepada pihak yang seperti mereka. Karena itu Allah menyatakan: “dan barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas terhadap mereka, maka ia termasuk mereka”.
Karena sesungguhnya loyalitas yang sempurna akan mengharuskan perpindahan ke agama mereka. Loyalitas yang sedikit akan menyeret pada (loyalitas) yang banyak. Kemudian berkembang setahap demi setahap hingga hamba itu akan menjadi bagian mereka.

“Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim”. Maksudnya, orang-orang yang memiliki sifat kedzhaliman, yang kepadanya mereka kembali dan di atasnya mereka menyimpang dari kebenaran. Kalau seandainya engkau membawakan kepada mereka semua ayat, niscaya mereka tidak akan mengikutimu dan tidak mau tunduk kepadamu.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

💐📖 TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن َتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Makna Kalimat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashara sebagai wali-wali (yang kalian berloyalitas kepada mereka). Sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas kepada mereka, maka sesungguhnya dia termasuk mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim

✅Tafsir al-Muyassar:

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى حلفاءَ وأنصارًا على أهل الإيمان; ذلك أنهم لا يُوادُّون المؤمنين، فاليهود يوالي بعضهم بعضًا، وكذلك النصارى، وكلا الفريقين يجتمع على عداوتكم. وأنتم -أيها المؤمنون- أجدرُ بأن ينصر بعضُكم بعضًا. ومن يتولهم منكم فإنه يصير من جملتهم، وحكمه حكمهم. إن الله لا يوفق الظالمين الذين يتولون الكافرين.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai orang diajak berjanji dalam persahabatan maupun sebagai penolong terhadap orang-orang beriman. Yang demikian karena mereka tidaklah mencintai orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi menjadi wali bagi mereka sendiri satu sama lain. Demikian juga Nashara. Kedua kelompok itu bersatu dalam memusuhi kalian. Sedangkan kalian wahai orang-orang beriman, lebih layak untuk saling menolong internal kalian satu sama lain. Barangsiapa di antara kalian yang bersikap loyalitas terhadap mereka (Yahudi dan Nashara), maka ia akan menjadi termasuk bagian mereka. Hukumnya sama dengan hukum mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberikan taufiq kepada orang-orang dzhalim yang bersikap loyalitas terhadap orang-orang kafir

✅Tafsir as-Sa’di:

يرشد تعالى عباده المؤمنين حين بيَّن لهم أحوال اليهود والنصارى وصفاتهم غير الحسنة، أن لا يتخذوهم أولياء. فإن بَعْضهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يتناصرون فيما بينهم ويكونون يدا على من سواهم، فأنتم لا تتخذوهم أولياء، فإنهم الأعداء على الحقيقة ولا يبالون بضركم، بل لا يدخرون من مجهودهم شيئا على إضلالكم، فلا يتولاهم إلا من هو مثلهم، ولهذا قال: { وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } لأن التولي التام يوجب الانتقال إلى دينهم. والتولي القليل يدعو إلى الكثير، ثم يتدرج شيئا فشيئا، حتى يكون العبد منهم.
{ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ } أي: الذين وصْفُهم الظلم، وإليه يَرجعون، وعليه يعولون. فلو جئتهم بكل آية ما تبعوك، ولا انقادوا لك.

Allah Ta’ala memberikan bimbingan kepada para hambanya yang beriman ketika menjelaskan kepada mereka keadaan Yahudi dan Nashara dan sifat-sifat mereka yang tidak baik, yaitu janganlah menjadikan mereka sebagai wali-wali (berloyalitas kepada mereka). Karena sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain saling menolong antar mereka dan bersatu (untuk memusuhi) pihak selain mereka. Maka kalian (orang yang beriman, pent) janganlah menjadikan mereka sebagai wali.

Karena sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh secara hakiki. Mereka tidak peduli dengan hal-hal yang menimbulkan mudharat bagi kalian. Bahkan, mereka tidaklah menyimpan semangat juang mereka untuk menyesatkan kalian.

Tidaklah mereka berloyalitas kecuali kepada pihak yang seperti mereka. Karena itu Allah menyatakan: “dan barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas terhadap mereka, maka ia termasuk mereka”.
Karena sesungguhnya loyalitas yang sempurna akan mengharuskan perpindahan ke agama mereka. Loyalitas yang sedikit akan menyeret pada (loyalitas) yang banyak. Kemudian berkembang setahap demi setahap hingga hamba itu akan menjadi bagian mereka.

“Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim”. Maksudnya, orang-orang yang memiliki sifat kedzhaliman, yang kepadanya mereka kembali dan di atasnya mereka menyimpang dari kebenaran. Kalau seandainya engkau membawakan kepada mereka semua ayat, niscaya mereka tidak akan mengikutimu dan tidak mau tunduk kepadamu.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

💐📖 TAFSIR SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن َتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Makna Kalimat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashara sebagai wali-wali (yang kalian berloyalitas kepada mereka). Sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas kepada mereka, maka sesungguhnya dia termasuk mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim

✅Tafsir al-Muyassar:

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى حلفاءَ وأنصارًا على أهل الإيمان; ذلك أنهم لا يُوادُّون المؤمنين، فاليهود يوالي بعضهم بعضًا، وكذلك النصارى، وكلا الفريقين يجتمع على عداوتكم. وأنتم -أيها المؤمنون- أجدرُ بأن ينصر بعضُكم بعضًا. ومن يتولهم منكم فإنه يصير من جملتهم، وحكمه حكمهم. إن الله لا يوفق الظالمين الذين يتولون الكافرين.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai orang diajak berjanji dalam persahabatan maupun sebagai penolong terhadap orang-orang beriman. Yang demikian karena mereka tidaklah mencintai orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi menjadi wali bagi mereka sendiri satu sama lain. Demikian juga Nashara. Kedua kelompok itu bersatu dalam memusuhi kalian. Sedangkan kalian wahai orang-orang beriman, lebih layak untuk saling menolong internal kalian satu sama lain. Barangsiapa di antara kalian yang bersikap loyalitas terhadap mereka (Yahudi dan Nashara), maka ia akan menjadi termasuk bagian mereka. Hukumnya sama dengan hukum mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberikan taufiq kepada orang-orang dzhalim yang bersikap loyalitas terhadap orang-orang kafir

✅Tafsir as-Sa’di:

يرشد تعالى عباده المؤمنين حين بيَّن لهم أحوال اليهود والنصارى وصفاتهم غير الحسنة، أن لا يتخذوهم أولياء. فإن بَعْضهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يتناصرون فيما بينهم ويكونون يدا على من سواهم، فأنتم لا تتخذوهم أولياء، فإنهم الأعداء على الحقيقة ولا يبالون بضركم، بل لا يدخرون من مجهودهم شيئا على إضلالكم، فلا يتولاهم إلا من هو مثلهم، ولهذا قال: { وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } لأن التولي التام يوجب الانتقال إلى دينهم. والتولي القليل يدعو إلى الكثير، ثم يتدرج شيئا فشيئا، حتى يكون العبد منهم.
{ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ } أي: الذين وصْفُهم الظلم، وإليه يَرجعون، وعليه يعولون. فلو جئتهم بكل آية ما تبعوك، ولا انقادوا لك.

Allah Ta’ala memberikan bimbingan kepada para hambanya yang beriman ketika menjelaskan kepada mereka keadaan Yahudi dan Nashara dan sifat-sifat mereka yang tidak baik, yaitu janganlah menjadikan mereka sebagai wali-wali (berloyalitas kepada mereka). Karena sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain saling menolong antar mereka dan bersatu (untuk memusuhi) pihak selain mereka. Maka kalian (orang yang beriman, pent) janganlah menjadikan mereka sebagai wali.

Karena sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh secara hakiki. Mereka tidak peduli dengan hal-hal yang menimbulkan mudharat bagi kalian. Bahkan, mereka tidaklah menyimpan semangat juang mereka untuk menyesatkan kalian.

Tidaklah mereka berloyalitas kecuali kepada pihak yang seperti mereka. Karena itu Allah menyatakan: “dan barangsiapa di antara kalian yang berloyalitas terhadap mereka, maka ia termasuk mereka”.
Karena sesungguhnya loyalitas yang sempurna akan mengharuskan perpindahan ke agama mereka. Loyalitas yang sedikit akan menyeret pada (loyalitas) yang banyak. Kemudian berkembang setahap demi setahap hingga hamba itu akan menjadi bagian mereka.

“Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang dzhalim”. Maksudnya, orang-orang yang memiliki sifat kedzhaliman, yang kepadanya mereka kembali dan di atasnya mereka menyimpang dari kebenaran. Kalau seandainya engkau membawakan kepada mereka semua ayat, niscaya mereka tidak akan mengikutimu dan tidak mau tunduk kepadamu.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

hukum membalikkan telapak tangan saat mengucapkan salam di akhir shalat

Fatwa Komite Tetap (Nomor bagian 5; Halaman 409) Fatwa nomor15441

Pertanyaan:
Apa hukum membalikkan telapak tangan saat mengucapkan salam di akhir shalat (ketika telah selesai dari salatnya membalikkan telapak tangannya dan berkata "assalamu `alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, assalamu `alaikum wa rahmatullah".

Jawaban:

Ucapan yang sesuai dengan as-Sunnah adalah "assalamu 'alaikum wa rahmatullah," sambil menengok ke arah kanan, dan "assalamu 'alaikum wa rahmatullah," sambil menengok kearah kiri dan tidak memberi isyarat dengan tangannya sebagaimana dijelaskan dalam Sahih Muslim, dari Jabir bin Samrah, ia berkata: Aku pernah salat bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Waktu itu ketika kami mengucapkan salam, kami ucapkan dengan menunjukkan tangan, "assalaamu 'alai-kum wa rahmatu-llaah. Kemudian beliau menengok kepada kami dan bersabda, "Apa hubungannya kalian menunjukkan dengan tangan-tangan kalian seperti ekor-ekor kuda matahari? Apabila salah satu di antara kalian mengucapkan salam, maka hendaklah menengok ke arah temannya dan tidak memberi isyarat dengan tangannya".

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

AnggotaAnggotaAnggotaAnggotaWakil KetuaKetua
Bakar Abu Zaid Abdul Aziz Alu asy-Syaikh Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

__________
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=12130&PageNo=1&BookID=3

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/hukum-membalikkan-telapak-tangan-saat.html

Membentuk Jamaah Salat Lain di Dalam Masjid

Fatwa Komite Tetap (Nomor bagian 7; Halaman 311) Membentuk Jamaah Salat Lain di Dalam Masjid

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor2583

Pertanyaan 2:

Orang-orang yang terlambat melaksanakan salat jamaah di masjid dan mendapati orang-orang telah selesai melaksanakan salat, apakah boleh membuat salat jamaah lain atau tidak?

Adakah pertentangan antara hadits Siapakah yang mau bersedekah dengan ini dengan perkataan Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu atau lainnya, “Jika kami terlambat mengikuti salat jamaah atau salat jamaah telah selesai, maka kami akan salat sendiri.” Atau sebagaimana yang ia ucapkan.

Jawaban 2:

Barangsiapa yang datang ke masjid dan mendapati orang-orang telah menyelesaikan salat dengan imam resmi atau bukan, maka hendaknya ia melaksanakan salat jamaah dengan orang lain yang terlambat sepertinya.

Atau dapat pula jika ada yang ingin bersedekah dengan melaksanakan salat bersamanya dari orang-orang yang telah melaksanakan salat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya dari Abu Sa'id al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seorang lelaki salat sendiri. Maka beliau bersabda, Tidak adakah seseorang yang bersedekah kepada orang ini, lalu ia salat bersamanya. Kemudian seseorang berdiri dan salat bersamanya

Tirmidzi juga meriwayatkan dari Abu Sa`id radhiyallahu `anhu, ia berkata Seorang laki-laki datang ke masjid ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menunaikan salat lantas beliau bertanya, "Siapakah diantara kalian yang ingin mendapat pahala terhadap orang ini?". Kemudian seorang laki-laki lain berdiri lalu salat bersamanya

Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim yang menilai shahih hadits ini serta disepakati oleh Dzahabi penilaian tersebut. Dan disebutkan pula oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla dan mengisyaratkan keshahihannya.

Abu Isa at-Tirmidzi berkata, “Ini adalah pendapat beberapa orang sahabat dan tabi’in. Mereka berpendapat tidak apa-apa sekelompok orang melaksanakan salat jamaah di masjid yang telah selesai dilaksanakan salat jamaah di dalamnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishak.

Ulama lain berpendapat bahwa mereka salat sendiri. Ini adalah pendapat Sufyan, Ibnu Mubarak, Malik dan Syafi`i. Mereka memilih salat sendiri.” Demikian penjelasan Tirmidzi. Sebab para ulama itu dan pengikutnya tidak menyukai membuat salat jamaah lain adalah kekhawatiran terjadi perpecahan, memunculkan kedengkian dan dijadikan alasan bagi para pengikut hawa nafsu untuk datang terlambat dari salat jamaah sehingga mereka dapat membuat jamaah lain bersama imam yang sesuai dengan pendapat dan kebid’ahan mereka. Maka guna menutup pintu perpecahan itu dan menghilangkan maksud para pengikut hawa nafsu tersebut diambillah pendapat tidak disyariatkan melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid yang telah dilaksankan salat jamaah di dalamnya bersama imam resmi atau bukan.

Yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala, Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Bila aku perintahkan kamu suatu perkara, maka laksanakanlah semampumu

Tidak diragukan bahwa melaksanakan salat jamaah adalah termasuk takwa kepada Allah dan salah satu perintah syariat sehingga hendaknya selalu dijaga sesuai kemampuan.

Tidaklah tepat mempertentangkan dalil shahih dengan alasan-alasan sebagian ulama sehingga tidak menyukai membuat jamaah baru di masjid karenanya.

Namun, yang diwajibkan adalah mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih. Jika seseorang atau sekelompok orang dikenal sering terlambat karena menyepelekan dan hal itu terus berulang atau diketahui bahwa ajaran mereka adalah menunda-nunda berjamaah sehingga mereka dapat membuat jamaah lain bersama pengikut mereka, maka orang-orang seperti itu harus dihukum ta’zir dan diganjar hukuman sesuai pandangan waliyul amr (penguasa) guna mencegah penyebaran mereka dan orang-orang semacamnya dari kalangan pengikut hawa nafsu.

Dengan ini maka pintu perpecahan dapat ditutup dan tujuan-tujuan para pengikut hawa nafsu dapat dihancurkan tanpa meninggalkan pengamalan terhadap dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan salat jamaah bagi orang yang tidak mendapatkan salat jamaah pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

AnggotaAnggotaWakil KetuaKetua
Abdullah bin Qu'ud Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2479&PageNo=1&BookID=3

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/hukum-membentuk-jamaah-salat-lain-di.html

Common Error in Prayer: Eyes Wandering & Looking Around

Common Error in Prayer:

🕌 Eyes Wandering & Looking Around

💬 Shaikh Ibn ul-'Uthaymeen   رحمه الله تعالى.   

"The head is not to be raised during prayer, not even during du'a qunoot, not when raising up from rukoo', not when sitting between the prostrations...never. Since raising the eyesight up during the prayer is prohibited.

The Prophet صلى الله عليه و سلم warned against that severely, "They must stop that, or their eyesight may be snatched away". (Bukhary 750).

In another narration equally severely, "The people must stop raising their eyesight up to the sky in Prayer, otherwise it may not return to them". (Muslim 428).

These narrations indicate it is actually prohibited to raise the eyesight and look around during prayer (not as some think that it's no considerable issue), and in fact it is a major sin.

Some scholars even have an opinion that the one who raises his eyesight during the prayer nullifies his prayer and must start again.

People who look around and raise their eyesight must stop, lest they may be blinded due to this act, such is the severity of the warning".
[صفة الصلاة ٧٤]               

Twitter/SalafiDawaLancs
YouTube/SalafiDawaLancs

http://telegram.me/SalafiDawaLancs