Cari Blog Ini

Senin, 10 Agustus 2015

Tentang BERSEGERA MENIKAH

Allah ta'ala berfirman:
وَمِنْ آياتِهِ أنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أنْفُسِكُمْ أزْواجًا لِتَسْكُنُوْا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إنَّ فِي ذلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tentram dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Allah berfirman:
وأنْكِحُوا الأيامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وإماَئِكُمْ إنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ الله مِنْ فَضْلِهِ وَالله واسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak nikah di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita, jika mereka fakir Allah akan mencukupi rezeki mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur: 32)

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaklah dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi perisai syahwat baginya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata al Allamah as Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah:
Di antara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya. (Syarhul Mumti Jilid 12 hal:10)

Berkata al Allamah as Syaikh Shaleh al Fauzan hafizhahullah:
Wahai manusia bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung di dalamnya kebaikan yang sangat banyak, di antaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh ke dalam perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai para pemuda barang siapa di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” Al Hadits. (Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil Asriyah, 242)

Kemudian Ibnu Katsir menjelaskan bahwa menikah menjadi sebab datangnya kekayaan, berdalilkan firman Allah:
إنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاء يُغْنِهمُ الله مِنْ فَضْلِهِ
"Jika mereka fakir, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan karunia-Nya."
(QS. An-Nur: 32)
Dan disebutkan, dari Abu Bakr As shiddiq berkata:
"Ta'atilah Allah dari apa yang telah diperintahkan untuk menikah, maka Dia akan menepati janji-Nya kepada kalian berupa kekayaan. Allah telah berfirman: Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya."
Dan dari Ibnu Mas'ud:
"Carilah kekayaan melalui pernikahan, karena Allah ta'ala berfirman: Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya."
Riwayat Ibnu Jarir. Al-Baghawi menyebutkan seperti itu dari Umar.
(Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (5/94-95) cet. Dar al-Andalus)

###

Asy-Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
هل تأخير الزواج للرجل فيه إثم؟
Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?

Jawaban:
تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه الرسول عليه الصلاة والسلام، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم
Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan. Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya."
Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda-nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa.

Sumber: Silsilah Fatawa Nur alad Darb. Kaset nomor 253

Ustadz Abu Hafiy Abdullah

www.salafymedia.com