Cari Blog Ini

Senin, 09 Maret 2015

Tentang BPJS

asy-Syaikh Al-Allamah Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Pertanyaan:
أحسن الله إليكم السؤال السابع، يقول: أخ من الأخوة السلفيين في أحد الدول الإسلامية أُصيبت زوجته بمرض السرطان -شفاها الله- ولا يستطيع أن يعالجها طبيًا لضعف ميزانيته، والحكومة أتاحت فرصة العملية والعلاج لها لكن بطريقة التأمين، حيث عليه أن يدفع مبلغًا شهريًا طول حياتهِ، وتكون جميع تكاليف العملية والتمريض والعلاج مجانًا، السؤال هل يجوز له الاشتراك في ذلك؟ جزاكم الله خيرا،علمًا بأنها قد عولجت بالأعشاب لكن الحال لم تتحسن
Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Istri salah seorang ikhwah salafi di salah satu negara Islam terkena penyakit kanker -semoga Allah segera menyembuhkannya- namun ia tidak mampu membiayai pengobatan medisnya karena keterbatasan biaya. Sementara itu pemerintah memberi kesempatan baginya untuk operasi dan pengobatan, akan tetapi melalui cara ASURANSI. Teknisnya, ia harus membayar iuran bulanan seumur hidup, dengan itu ia akan mendapat fasilitas gratis segala biaya operasi, perawatan, dan pengobatan.
Pertanyaan, apakah boleh bagi si suami ikut serta dalam program Asuransi tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Perlu diketahui bahwa istri ikhwah tersebut telah diobati dengan berbagai cara, namun kondisinya tak kunjung membaik.

Jawaban:
هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله - أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم
Menurut saya, asuransi semacam ini adalah DIHARAMKAN. Asuransi jiwa dan asuransi itu sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama.
Kami wasiatkan pada orang seperti ini atau kami nyatakan bahwa orang ini BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.
Kalau saja kaum muslimin yang ada di sekitarnya, yang saya maksud orang-orang kaya, kami nasehatkan kepada mereka agar MEMBANTUNYA, sehingga ia mampu mengobatkan istrinya.
Demikian pendapat saya dalam permasalahan ini. Wallahu alam.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/10848

Alih bahasa: Abu Abdillah Wates

Majmuah Manhajul Anbiya

###

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Tanya:
Bismillah, mohon penjelasan ustadz. Latar belakang kami adalah bidang kesehatan, sehingga sering bertemu dengan orang yang menanyakan BPJS. Kami pernah menanyakan jawaban ustadz tentang BPJS. Mohon penjelasan ustadz, apa saja BPJS yang menyelisihi syariat? Sehingga kami bisa menjelaskan dengan hikmah kepada orang-orang yang bertanya kepada kami. Barakallahufiikum.

Jawab:
Wafiikum barakallahu. Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa'ala alihi washahbihi wama walahu, amma ba'd.
Sempat kita membahas permasalahan BPJS yang disebutkan sebagian sifat-sifat dari apa yang kami ketahui, dan juga dengan bantuan beberapa asatidzah. Dan kami menyampaikannya kepada Asy Syaikh Ali Al Hudzaifi hafizhahullahu ta'ala yang berkenan datang ke Indonesia mengisi daurah kemarin. Dan beliau menerangkan bahwa program kesehatan yang disebutkan ini, persis seperti apa yang ada di negeri Yaman, yang beliau ketahui. Dan ini tidak terlepas dari adanya unsur ghunm au ghurm. Sama asalnya seperti asuransi-asuransi yang ada.
Terkadang seseorang membayar dengan biaya yang ringan, dia sudah mendapatkan fasilitas yang mampu menalangi jutaan rupiah, padahal dia baru memasukkan satu bulan misalnya dengan jumlah nominal tertentu yang ditetapkan sesuai tingkatannya. Lalu dia mendapatkan pelayanan, bahkan sampai operasi dan seterusnya dengan tanpa membayar. Dan bisa juga seseorang terkadang terus membayar dalam keadaan dia tidak memanfaatkannya.
Sehingga ada unsur maisir, ada unsur perjudian di dalamnya.
وكل مالا يخلوا اللاعب فيه من غنم أو غرم فهو ميسر
Segala sesuatu yang disana ada kemungkinan untung atau kemungkinan rugi, maka termasuk dalam al maisir yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan BPJS juga termasuk dalam hal ini. Dan saya dulu menyangka bahwa ada sisi yang lain yang mungkin kaitannya dengan masalah ta'awun. Masalah ta'awun ini, artinya saling bantu membantu. Yang kaya membantu yang miskin, namun beliau menerangkan bahwa apa yang disebutkan dari penggambaran BPJS tersebut tidak termasuk ke dalam jenis ta'awun.
Namun ini termasuk ke dalam jenis asuransi tijaroh, yang terkadang seseorang rugi dan terkadang seorang mendapatkan keuntungan. Sehingga kata beliau tidak ada bedanya. Wallahu ta'ala a'lam.
Dan saya juga sempat bertanya kepada Asy Syaikh Muhammad Ghalib tentang hal ini, dan beliau kurang lebih memberi jawaban yang sama.
Saya pernah mendengar bahwa ada jawaban dari Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah, namun saya belum mendengarkannya, jadi saya belum mengetahui apa fatwa dari Asy Syaikh Ubaid yang ditanyakan sebagian ikhwan yang bekerja di bidang kesehatan tentang permasalahan BPJS tersebut. Wallahu a'lam.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

###

Tanya:
“Bagaimanakah hukum memanfaatkan asuransi kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan dengan ketentuan, yang membayar asuransi adalah perusahaan, sedangkan karyawan tidak membayar sedikit pun?”

Jawab:
“Tidak boleh memanfaatkannya, hal itu haram.”

Tanya:
“Seseorang bekerja di suatu perusahaan kemudian didaftarkan BPJS oleh pihak perusahaan. Apakah dia termasuk orang yang terkena hukum mengikuti asuransi?”

Jawab:
“Jika ia ridha dengan hal tersebut, menandatangani berkas akadnya, atau menyetorkan KTP/KK-nya, ia terkena hukum larangan mengikuti asuransi.”

Sumber:
Majalah asy-Syari’ah No. 108/IX/1436 H/2015, hal. 33-35

Majmuah Manhajul Anbiya

###

Fatwa Lajnah Daimah
Fatwa Nomor 20693

Pertanyaan:
أعمل في شركة، وقد قامت هذه الشركة باتفاقية مع بعض المستشفيات للتأمين الطبي على موظفي الشركة، وذلك بأن تدفع للمستشفيات مثلا مليون ريال سنويا، على أن تقوم تلك المستشفيات بمعالجة منسوبي الشركة لمدة عام لأمراض وإصابات موضحة في العقد المتفق عليه، فهل يجوز لنا أن نعالج في هذه المستشفيات وفق هذا النظام، أم أن ذلك من المقامرة؟
Saya bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan ini telah memiliki kesepakatan dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Prosedurnya adalah, perusahaan membayar kepada pihak rumah sakit, misalnya satu juta riyal per tahun. Dalam kontrak tersebut, pihak rumah sakit berkewajiban mengobati karyawan perusahaan untuk berbagai penyakit dan kecelakaan selama satu tahun yang disepakati. Apakah kami boleh berobat ke rumah sakit dengan sistem ini, ataukah hal tersebut termasuk judi?

Jawaban:
التأمين التجاري ـ ومنه التأمين الصحي ـ محرم بجميع أنواعه؛ لما فيه من أكل المال بالباطل ولما فيه من الجهالة والغرر والمقامرة، والواجب على المسلم أن لا يدخل فيه ولا يستعمله إذا كان يعمل في شركة تستعمله مع موظفيها، وعليه أن يتعالج على حسابه وفي الحلال غنية عن الحرام. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian. Seorang Muslim yang bekerja pada perusahaan yang memberlakukan sistem asuransi kepada karyawannya wajib untuk tidak menggunakannya. Dia harus berobat dengan biaya sendiri dan dengan cara yang halal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta'

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan | Shalih al-Fawzan | Bakr Abu Zaid

http://sh.rewayat2.com/fatawa/Web/21772/006.htm

Abu Zulfa

WHATSAPP AL-UKHUWWAH

WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

###

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba."

Dinukilkan dari:
KEPUTUSAN KOMISI B 2 MASAIL FIQHIYYAH MU'ASHIRAH (MASALAH FIKIH KONTEMPORER) IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE INDONESIA V TAHUN 2015 Tentang PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN

Dokumen sumber:
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2015/06/MU-Hasil-Ijtima-Ulama-V-tahun-2015.pdf

Lihat juga postingan sebelumnya Tentang Asuransi dan BPJS