Kamis, 28 Syawal 1436 H / 13 Agustus 2015
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadzah fillah yang dirahmati Allah. Apakah puasa sunnah ayyamul bidh itu harus dilakukan pada tanggal 13, 14, 15?
Jazakumullah khairan atas pencerahan yang disampaikan.
JAWABAN
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.
Jumhur ulama berpendapat, puasa ayyamul bidh itu tanggal 13,14, dan 15 seperti maknanya 'hari-hari yang putih (ayyamul bidh)' karena munculnya bulan purnama sehingga langit tidak gelap, langit terang karena bulan purnama.
Ada pula yang berpendapat, boleh berpuasa tanggal berapapun, yang penting jumlahnya tiga hari puasa setiap bulan.
Allahu a'lam wa barakallahu fiik.
WA Nisaa` as-Sunnah
###
Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam berkata kepadanya:
وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Dan sesungguhnya cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, karena sesungguhnya bagimu pada setiap kebaikan mendapat sepuluh kali semisalnya, maka itu sama dengan berpuasa setahun penuh.” (HR. Bukhari: 1874, Muslim: 1159)
Juga diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya oleh Mu’adzah Al-Adawiyyah: Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam senantiasa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan? Maka beliau menjawab: Iya. Lalu ditanya lagi: Pada hari yang mana dari bulan tersebut? Beliau menjawab:
لم يَكُنْ يُبَالِي من أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
“Beliau tidak peduli di hari yang mana dari bulan tersebut ia berpuasa.” (HR. Muslim: 1160)
Juga dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ من كل شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قبل أَنْ أَنَامَ
“Teman setiaku Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam memberi wasiat kepadaku untuk berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan shalat dua raka’at dhuha, dan agar aku mengerjakan shalat witir sebelum aku tidur.” (HR. Bukhari: 1180)
Hadits ini menjelaskan bahwa diperbolehkan pada hari yang mana saja dari bulan tersebut ia berpuasa, maka ia telah mengamalkan sunnah. Namun jika ia ingin mengamalkan yang lebih utama lagi, maka dianjurkan untuk berpuasa pada pertengahan bulan hijriyyah, yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini berdasarkan hadits yang datang dari Abu Dzar radhiallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
يا أَبَا ذَرٍّ إذا صُمْتَ من الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Wahai Abu Dzar, jika engkau hendak berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas dan lima belas.” (HR. Tirmidzi: 761, An-Nasaai: 2424, Ahmad: 5/162, Ibnu Khuzaimah: 2128, Al-Baihaqi: 4/292. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’: 4/101-102)
Puasa tiga hari di pertengahan bulan ini disebut dengan hari-hari putih. Dalam riwayat lain dari hadits Abu Dzar radhiallahu ’anhu, beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاثَةَ أَيَّامِ الْبِيضِ ثَلاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam memerintah kami untuk berpuasa tiga hari-hari putih dalam setiap bulan: 13, 14 dan 15.” (HR. Ibnu Hibban: 3656)
Disebut sebagai “hari-hari putih” disebabkan karena malam-malam yang terdapat pada tanggal tersebut bulan bersinar putih dan terang benderang. (Lihat: Fathul Bari: 4/226)
Yang lebih menunjukkan keutamaan yang besar dalam berpuasa pada hari-hari putih tersebut, di mana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan amalan ini. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:
كان رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم لا يَدَعُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيضِ في سَفَرٍ وَلا حَضَرٍ
“Adalah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan puasa pada hari-hari putih, baik di waktu safar maupun disaat mukim.” (HR. At-thabarani, dishahihkan Al-Albani dalam shahihul jami’: 4848)
Ditulis oleh:
Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
17 Syawal 1428 H
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/puasa-puasa-sunnah/