HUKUM KERJA TUKANG PARKIR
PERTANYAAN
Bismillah..,
Afwan Ustadz ada yg ikhwan yg bertanya ...
Apakah Parkir HARAM,...?
soalnya yang bayar kebanyakan dari orang" China, yang Uangnya itu SUYBHAT, Halal atau Haram.
JAWABAN
InsyaAllah yang didapat petugas parkir adalah halal, selama lokasi parkirnya adalah di tempat-tempat yg mubah seperti pertokoan, pasar, dan semisalnya.
Namun jika ia menjadi petugas parkir di tempat maksiat seperti tempat karaoke, diskotek, dan semisalnya, maka itu yg tdk diperbolehkan, krn membantu kemaksiatan.
Nabi pernah menerima hadiah dari Yahudi yg banyak bermuamalah dgn riba. Shg boleh kita bermuamalah jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya dgn orang-orang kafir
_________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/hukum-kerja-tukang-parkir.html