Cari Blog Ini

Senin, 11 Mei 2015

Tentang PEMBAGIAN DAGING AKIKAH

Soal:
Bagaimanakah pembagian daging aqiqah?

Jawaban:
Disunnahkan untuk memakannya sebagian, menghadiahkannya sebagian dan menyedekahkannya sebagian (untuk fakir miskin), dan tidak ada kadar tertentu untuk hal tersebut. Dimakan sendiri, dihadiahkan dan disedekahkan dengan kadar pembagian yang mudah baginya. Boleh juga dengan mengumpulkan karib kerabat dan para tetangga, baik di dalam maupun di luar kota. Namun, harus tetap memberikan jatah untuk para fakir miskin. Boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak), boleh juga dibagikan dalam keadaan mentah, di dalam hal ini ada kelonggaran. (Lihat Majmu' Fatawa al-'Utsaimin, 25/206, no. 134)

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 23/VI/XIII/1436 H

Penulis: Ustadz Abu Luqman

###

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al Ilmiyati Wal Ifta

Pertanyaan:
يقول السائل بالنسبة للعقيقة أيهما أفضل أن تكون وليمة أم توزع؟ جزاكم الله خيرًا
Manakah yang afdhal ketika aqiqah, dengan mengadakan walimah (jamuan) ataukah membagi-bagikan makanannya? Jazaakumullohu khoir.

Jawaban:
الأمر فيها واسع، العقيقة الأمر فيها واسع، لم يرد فيها عن النبي صلى الله عليه وسلم ما يدل على هذا أو هذا، بل تذبحها، فإن شئت وزعتها على جيرانك وأقاربك والفقراء، وإن شئت وزّعت بعضها وجمعت من ترى من إخوانك وجيرانك على الباقي، وإن شئت جمعتهم على جميعها، كله خير، كله طيب، تأكل وتطعم
Perkaranya lebih fleksibel, yakni aqiqah di sini lebih luas cakupannya dikarenakan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan yang ini (walimah) atau yang itu (membagi-bagikan dagingnya). Akan tetapi, diriwayatkan beliau menyembelih ketika aqiqah.
Maka terserah anda, jika anda ingin membagi-bagikannya kepada tetangga, kerabat atau fakir miskin. Atau kalau anda ingin, bisa anda bagi-bagikan sebagian dan sebagiannya anda menjamu saudara-saudara anda dan tetangga. Dan kalau anda ingin, anda menjadikannya sebagai jamuan seluruhnya.
Semua perkara di atas baik, anda makan dan memberi makan.

Sumber:
www .alifta .net/fatawa

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tentang LOKASI AKIKAH TERPISAH DENGAN LOKASI ANAK YANG DIAKIKAHI

Soal:
Bolehkah lokasi aqiqah terpisah dengan lokasi anak yang diaqiqahi?

Jawaban:
Adapun terkait tempat penyembelihan aqiqah, maka tidak ada pengkhususan. Diperbolehkan untuk menyembelih hewan aqiqah tersebut di tempat kelahiran sang bayi ataupun di tempat/daerah yang lain karena aqiqah termasuk suatu amalan ibadah yang tidak dikhususkan tempat penyelenggaraannya.
(Lihat Majmu' Fatawa al-Fauzan, 2/572)

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 23/VI/XIII/1436 H

Penulis: Ustadz Abu Luqman