Soal:
Bolehkah lokasi aqiqah terpisah dengan lokasi anak yang diaqiqahi?
Jawaban:
Adapun terkait tempat penyembelihan aqiqah, maka tidak ada pengkhususan. Diperbolehkan untuk menyembelih hewan aqiqah tersebut di tempat kelahiran sang bayi ataupun di tempat/daerah yang lain karena aqiqah termasuk suatu amalan ibadah yang tidak dikhususkan tempat penyelenggaraannya.
(Lihat Majmu' Fatawa al-Fauzan, 2/572)
Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 23/VI/XIII/1436 H
Penulis: Ustadz Abu Luqman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar